Cari Berita

Menata Direktorat, Menjaga Wibawa Meja Hijau Demi Tegakknya Keadilan

Wahyu Iswantoro Wahyu Iswantoro - Dandapala Contributor
2026-10-20 14:15:53
dok.ist

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung yang mencabut Perpres Nomor 13 Tahun 2005 jo. Perpres Nomor 21 Tahun 2024 merupakan peristiwa hukum dan kelembagaan yang teramat krusial. Perpres ini tidak boleh sekadar dibaca sebagai naskah rutin tata kelola administrasi. Peraturan ini adalah cetak biru baru yang membuka celah penataan ulang secara mendasar pada cara Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan di bawahnya memberikan dukungan bagi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Secara khusus, Pasal 9 ayat (1) Perpres Nomor 86 Tahun 2026 memberikan sinyal perubahan yang sangat terang bagi lingkungan Peradilan Umum. Norma tersebut menetapkan bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) terdiri atas 1 (satu) Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.

Bagi siapapun yang memahami arsitektur kelembagaan Mahkamah Agung, Perpres ini adalah sebuah terobosan. Selama bertahun-tahun, beban kerja pembinaan teknis dan administrasi pada lingkup peradilan umum yang melayani jutaan pencari keadilan di ratusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dari Sabang sampai Merauke hanya dipikul oleh satu sekretariat direktorat jenderal dan dua direktorat yakni: Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Ditganis) dan Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (DitPapu).

Baca Juga: Green Court, Pilar Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Untuk memahami betapa mendesaknya penataan organisasi di tubuh organisasi Ditjen Badilum, kita harus melihat realitas empiris di lapangan. Lingkungan Peradilan Umum menjadi "wajah pertama" dari kekuasaan kehakiman di Indonesia. Ia adalah peradilan lingkup pertama dan terbesar yang berhadapan langsung dengan dinamika kemasyarakatan yang paling kompleks: mulai dari kejahatan konvensional seperti pencurian sampai pembunuhan, sengketa tanah antar warga, perselisihan bisnis triliunan rupiah, tindak pidana korupsi, hingga kejahatan lintas negara.

Selain fungsi Sekretariat Ditjen Badilum yang telah bekerja sangat baik dan optimal, selama ini, pembagian beban kerja teknis dan administrasi peradilan ditumpukan pada dua pilar berikut ini, yakni:

  1. Ditganis: Berfokus pada pembinaan karir, mutasi, promosi, teknis yustisial, serta peningkatan kapasitas hakim dan tenaga teknis (panitera dan jurusita).
  2. DitPapu: Berfokus pada pengawasan administrasi perkara, tata kelola kepaniteraan, pengelolaan sarana prasarana teknis, serta pelaporan register perkara.

Penulis mengkaji, akibat dari pembagian yang terlalu terbatas ini, banyak fungsi-fungsi krusial yang sifatnya kontemporer dan mendesak terpaksa diselipkan secara ad-hoc atau ditempelkan pada unit kerja yang sebenarnya sudah kelebihan beban (overloaded).

Menurut Penulis setidaknya ada dua isu yang paling menderita akibat tiadanya pengampu struktural yang fokus adalah sistem pengamanan peradilan (judicial security) dan manajemen modernisasi eksekusi perdata.

Oleh karena itu, hadirnya Perpres Nomor 86 Tahun 2026 harus disambut dengan desain organisasi yang responsif dan berani. Badilum tidak boleh ragu untuk mengisi dua slot direktorat baru tersebut dengan fungsi yang benar-benar menjadi game changer bagi pelayanan hukum nasional khususnya layanan pada badan peradilan.

Meskipun Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Jo. PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Peradilan kita tidak bisa menutup mata dari serangkaian insiden brutal yang menimpa pengadilan. Ruang sidang yang seharusnya menjadi zona steril dan aman kerap berubah menjadi arena intimidasi. Insiden yang belakangan menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Pati di mana hakim dan pengadilan menjadi sasaran amuk massa dan diguncang ancaman keamanan hanyalah satu dari sekian banyak puncak gunung es.

Selama ini, urusan keamanan pengadilan diserahkan secara sporadis kepada Bagian Umum atau Sekretariat di tingkat PN/PT yang tidak memiliki keahlian analisis risiko keamanan, tidak memiliki alokasi anggaran khusus pengamanan persidangan berisiko tinggi (high-risk trial), serta tidak memiliki garis kepemimpinan langsung dengan instansi keamanan negara. Pengamanan pengadilan akhirnya berpasrah pada kerja sama insidental dengan Kepolisian setempat yang polanya amat bergantung pada relasi personal Ketua PN di daerah. Itulah kenapa Penulis menggagas perlunya dibentuk Direktorat Pengamanan & Perlindungan.

Ada pemeo getir yang sering terdengar di kalangan pencari keadilan: "Menang di pengadilan hanya mendapat kertas, bukan keadilan."Seseorang bisa bertarung di meja hijau selama 5 hingga 10 tahun, menghabiskan energi dan biaya hingga meraih Putusan Kasasi atau Peninjauan Kembali yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, ketika tiba saatnya putusan perdata tersebut dilaksanakan (eksekusi lahan, pengosongan rumah, pembayaran ganti rugi, atau eksekusi hak tanggungan), prosesnya sering kali kandas di tengah jalan.

Hadirnya aplikasi Perkusi Badilum ibarat cahaya terang ditengah gelapnya alur, manajemen dan pelaporan eksekusi perdata di Pengadilan. Namun demikian hambatan eksekusi di lingkungan Peradilan Umum seringkali justru datang dari faktor eksternal seperti adanya perlawanan fisik di lapangan yang melibatkan kelompok preman, intervensi politik lokal, kendala koordinasi dengan BPN/Kepolisian, hingga celah hukum akibat ketidakjelasan data objek sengketa. Akibatnya, ribuan permohonan eksekusi di PN menjadi macet dan berlarut. Ini adalah bentuk kelumpuhan wibawa hukum yang paling nyata,

Guna mengakhiri tragedi keadilan di atas kertas dan memimpin era peradilan pintar (smart court), pembentukan Direktorat Transformasi Digital, Informasi Peradilan, dan Modernisasi Eksekusi menjadi sebuah kebutuhan absolut. Direktorat ini dirancang untuk menjalankan fungsi-fungsi terobosan sebagai berikut:

o    Membangun platform Execution Tracking System (ETS) terintegrasi nasional. Setiap permohonan eksekusi di seluruh Pengadilan Negeri wajib terdaftar dan terpantau secara real-time tahapan kemajuannya.

o    Melakukan pemetaan dan verifikasi atas kasus-kasus eksekusi macet (stagnant execution), serta memberikan rekomendasi, supervisi teknis, atau bantuan koordinasi lintas lembaga untuk mengurai sumbatan di daerah.

o    Merumuskan standar penaksiran biaya eksekusi yang transparan dan akuntabel guna mencegah praktik pungutan tak resmi.

Untuk melihat objektivitas dari dua usulan direktorat baru ini, kita dapat menyandingkannya dengan struktur ideal pendukung peradilan di berbagai negara modern maupun komparasi antar-badan di internal Mahkamah Agung.

Dalam praktik internasional, lembaga penyokong peradilan seperti Administrative Office of the United States Courts (AOUSC) di Amerika Serikat memiliki divisi khusus yang secara dedicated mengurus Court Security Office dan Space/Facilities Management, terpisah sepenuhnya dari divisi manajemen kasus pidana/perdata. AOUSC menyadari betul bahwa keamanan dan infrastruktur eksekusi adalah pilar pembentuk wibawa peradilan yang tidak bisa dicampuradukkan dengan administrasi perkara harian.

Sama halnya jika kita melihat ke dalam tubuh Perpres Nomor 86 Tahun 2026 sendiri. Pada Bagian Kedelapan dan Kesembilan, Perpres ini memberikan ruang fleksibilitas yang sangat besar bagi penataan unit penunjang. Menempatkan fungsi Pengamanan Peradilan dan Modernisasi Eksekusi di bawah Ditjen Badilum secara struktural akan menciptakan keselarasan (alignment) antara pimpinan teknis peradilan umum (Direktur Jenderal) dengan unit pelaksana kebijakan di lapangan.

Secara ringkas, gagasan penulis terkait konstelasi dua direktorat baru pada Ditjen Badilum di masa depan Adalah sebagai berikut:

1.   Direktorat Pengamanan & Perlindungan: Fokus pada keselamatan fisik, kelancaran persidangan, dan martabat peradilan.

2.   Direktorat Digital & Eksekusi: Fokus pada keterbukaan informasi, efisiensi berbasis teknologi, dan kepastian pelaksanaan putusan.

Penataan organisasi birokrasi, pada akhirnya, selalu berada di persimpangan jalan: apakah ia akan menjelma menjadi sekadar formalitas pengisian jabatan, atau ia sanggup menjadi lompatan sejarah bagi pembaruan institusi.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kini berada di depan pintu sejarah tersebut. Pintu itu dibukakan secara sah dan meyakinkan oleh Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026. Niat baik pemerintah untuk memperkuat arsitektur pendukung Mahkamah Agung harus disambut dengan keberanian Badilum untuk merumuskan kebutuhan organisasi secara tajam, lugas, dan berorientasi pada pemecahan masalah riil pencari keadilan.

Gagasan untuk menghadirkan Direktorat Pengamanan, Protokoler, dan Perlindungan Peradilan serta Direktorat Transformasi Digital, Informasi Peradilan, dan Modernisasi Eksekusi bukan sekadar imajinasi di atas kertas. Ia adalah jawaban atas jeritan para hakim yang bersidang di bawah bayang-bayang intimidasi, serta jawaban atas ratapan para pencari keadilan yang memegang putusan tanpa bisa mengeksekusinya.

Dengan melengkapi struktur Ditjen Badilum menjadi empat direktorat yang utuh dan fungsional, kita sedang tidak hanya menata barisan kotak organisasi. Lebih dari itu, kita sedang membentengi meja hijau dari terror dan ancaman, melapangkan jalan bagi kepastian hukum, serta memastikan bahwa nalar keadilan di Indonesia tetap menyala dengan tegak dan berwibawa. (red)

 

Referensi:

1.   Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung

Baca Juga: Manifesto Kepemimpinan Mahkamah Agung sebagai Komitmen Mewujudkan Peradilan Hijau: Tetra Policy

2.   Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Jo. PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Peradilan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…