Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya pada Selasa (20/10).
Dalam kegiatan tersebut, Hakim Agung Kamar Perdata yang juga Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, menegaskan pentingnya pengelolaan media massa dan media sosial secara akurat, terarah, dan sesuai dengan standar yang sama di seluruh satuan kerja.
Menurut Sobandi, saat ini masyarakat pencari keadilan pertama kali berinteraksi dengan pengadilan melalui layar telepon genggam. Masyarakat membaca unggahan dan menilai bagaimana pengadilan menjawab pertanyaan mereka. Apabila informasi yang disampaikan akurat, kepercayaan masyarakat akan meningkat. Sebaliknya, informasi yang keliru dapat mengurangi kepercayaan publik hanya dalam hitungan jam, bahkan menit.
Baca Juga: Hakim Agung Baru Kamar Perdata: Dua Latar Belakang, Satu Tantangan
Ia menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan akun media sosial di lingkungan pengadilan berjalan berdasarkan kebijakan masing-masing unit kerja. Oleh karena itu, diperlukan pedoman bersama agar penyampaian informasi kepada masyarakat memiliki standar yang seragam.
Pedoman tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Keputusan ini menjadi acuan bersama bagi seluruh satuan kerja dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik.
Dr. Sobandi menyampaikan empat hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pedoman tersebut, yakni kewenangan pihak yang menyampaikan informasi, batasan informasi yang dapat dipublikasikan, ketelitian dalam penyampaian konten, serta pemanfaatan teknologi dan perilaku bermedia sosial.
"Terkait kewenangan penyampaian informasi, ia menegaskan bahwa pengadilan merupakan satu lembaga sehingga informasi yang disampaikan harus selaras dan tidak menimbulkan penjelasan yang berbeda mengenai persoalan yang sama. Melalui Biro Hukum dan Humas, Mahkamah Agung juga mengimbau agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan." Tegas Dr. Sobandi.
"Dalam penyampaian informasi, satuan kerja harus tetap menjaga independensi peradilan dengan tidak memberikan penilaian terhadap substansi putusan, membuka data pribadi atau informasi yang dikecualikan, maupun menunjukkan keberpihakan. Apabila terdapat kritik dari masyarakat, pengelola media cukup menjelaskan mekanisme atau prosedur yang semestinya ditempuh." Imbuhnya.
Baca Juga: Dari Medsos hingga Kecerdasan Buatan, MA Sosialisasikan Pedoman Baru Pengelolaan Media
"Dari sisi ketelitian dan teknologi, setiap konten perlu diperiksa sebelum dipublikasikan. Jika ditemukan kekeliruan, konten harus segera diperbaiki atau diturunkan apabila diperlukan. Akun resmi juga harus menggunakan identitas dan alamat surat elektronik kedinasan serta mengaktifkan fitur keamanan dan notifikasi. Pemanfaatan kecerdasan buatan diperbolehkan sebagai alat bantu, tetapi hasilnya tetap harus diperiksa oleh manusia sebelum digunakan." Tambahnya dalam paparan tersebut,.
Dr. Sobandi turut mengingatkan bahwa hakim dan aparatur peradilan tetap membawa nama baik dan marwah lembaga, termasuk ketika menggunakan akun media sosial pribadi. Karena itu, pengelolaan media sosial perlu dilakukan secara terencana, antara lain melalui penyusunan kalender konten bulanan, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih konsisten, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI