Cari Berita

Dakwaan Batal Demi Hukum: Lanjut Sidang Berikutnya atau Kembalikan Berkas?

M. Luthfan HD Darus - Dandapala Contributor 2026-10-19 08:05:17
Dok. Ist.

Bunyi Pasal 75 ayat (4) KUHAP seperti ini “Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan menqajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri.”

Seolah tidak ada yang aneh dengan bunyi pasal di atas, namun kalau dibaca sekali lagi, ada acara baru setelah Pengadilan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, yaitu Penuntut Umum diberikan kesempatan 1 (satu) kali untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri. Bagaimana mekanisme setelah Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum?

Apakah frasa “memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri” dimaksudkan bahwa Penuntut Umum cukup memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali dalam perkara yang sama atau dalam sidang berikutnya. Dengan konsidi ini, Penuntut Umum tidak melimpahkan perkara dari awal, tidak dilakukan registrasi perkara baru, tetap menggunakan nomor perkara semula, dan persidangan berikutnya dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan yang telah diperbaiki.

Baca Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum

Ataukah putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum tetap mengakibatkan perkara harus dilimpahkan kembali oleh Penuntut Umum sebagai perkara baru, sebagaimana yang dikenal dalam praktik berdasarkan KUHAP sebelumnya, sehingga dilakukan registrasi dan penomoran perkara baru?

Jawabannya: kedua mekanisme tersebut terjadi dalam praktik peradilan saat ini.

Penulis mencoba menguraikan praktik pertama peradilan ketika Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum, tetapi pada saat yang sama Penuntut Umum masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan pada persidangan berikutnya.

Untuk itu, perlu di kaji apa yang dimaksud “memperbaiki dan mengajukan kembali” Surat Dakwaan? Pertanyaan tersebut penting karena Pasal 75 ayat (4) KUHAP secara tegas menentukan bahwa apabila Surat Dakwaan batal demi hukum, Hakim memberikan kesempatan satu kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan kepada pengadilan negeri.

Rumusan ini menarik, karena undang-undang tidak mengatakan perkara harus dilimpahkan kembali. Secara eksplisit disebut justru adalah tindakan memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan.

Di sisi lain, terdapat frasa “memberikan kesempatan.” Kewajiban Hakim adalah memberikan hak yang dapat digunakan atau tidak digunakan oleh Penuntut Umum. Dengan demikian, setelah Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum, Penuntut Umum tidak serta-merta diperintahkan untuk memperbaiki Surat Dakwaan. Penuntut Umum masih memiliki ruang untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk menggunakan upaya hukum yang tersedia.

Artinya, ketika Surat Dakwaan telah dinyatakan batal demi hukum, pemeriksaan pokok perkara tidak mungkin diteruskan dengan menggunakan Surat Dakwaan yang sudah dinyatakan tidak sah. Ketentuan tersebut tidak serta-merta menghapus perkara dari seluruh proses hukum, sebab pada saat yang sama Pasal 75 ayat (4) KUHAP justru memberikan jalan keluar berupa kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan.

Mekanisme ini juga berbeda dengan penyempurnaan Surat Dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 KUHAP. Dalam mekanisme Pasal 76, penyempurnaan dilakukan dalam tahapan sebelum penetapan hari sidang.

Sementara itu, Pasal 75 ayat (4) bekerja setelah Hakim menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum. Karena itu, sulit untuk menyamakan kedua mekanisme tersebut, termasuk dalam hal tenggang waktu. Pasal 75 ayat (4) tidak menentukan batas waktu kapan Penuntut Umum harus memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan. Karena itu, Hakim tidak semestinya menciptakan sendiri tenggang waktu yang tidak ditentukan oleh undang-undang.

Pasal 75 ayat (5) bahkan memberikan ruang kelanjutan proses setelah Surat Dakwaan diperbaiki. Apabila terhadap Surat Dakwaan yang telah diperbaiki masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, keberatan tersebut diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara dalam putusan akhir.

Dengan demikian, secara normatif terdapat dua tahap yang harus dibedakan. Pertama, Surat Dakwaan yang semula dinyatakan batal demi hukum tidak dapat lagi menjadi dasar pemeriksaan pokok perkara. Kedua, Penuntut Umum masih dapat menggunakan kesempatan yang diberikan Pasal 75 ayat (4) untuk memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan. Persoalannya kemudian bergeser: bagaimana proses “mengajukan kembali” tersebut dilakukan secara administratif dan yuridis?

Pasal 75 ayat (1) memang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan negeri dilakukan dengan disertai Surat Dakwaan. Namun, Pasal 75 ayat (6) hanya mengatur penyampaian salinan surat pelimpahan perkara beserta Surat Dakwaan kepada pihak-pihak terkait. Tidak terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa ketika Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum, seluruh berkas perkara dan barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk kemudian dilimpahkan sebagai perkara baru.

Justru Pasal 75 ayat (4) menggunakan rumusan yang lebih spesifik: Penuntut Umum diberi kesempatan untuk memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan kepada pengadilan negeri. Karena yang secara eksplisit diperintahkan untuk diperbaiki dan diajukan kembali adalah Surat Dakwaan, apakah serta-merta dapat ditarik kesimpulan bahwa kebatalan Surat Dakwaan otomatis mengakibatkan seluruh berkas perkara harus dikembalikan dan perkara harus dimulai kembali melalui pelimpahan baru?

Namun, di titik inilah praktik peradilan menghadapi persoalan yang lebih konkret, bagaimana menjelaskan bahwa Surat Dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum? Di sinilah persoalan yang semula tampak sebagai masalah “perbaikan Surat Dakwaan” berubah menjadi persoalan yang lebih mendasar: bagaimana hukum menghubungkan antara kebatalan Surat Dakwaan, kelanjutan perkara, dan administrasi registrasi perkara? Serta bagaimana jika penuntut umum tidak mau memperbaiki surat dakwaan pada persidangan berikutnya? Tentunya perkara akan “menggantung dan tidak tuntas.”

Karena itu, memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki Surat Dakwaan tidak cukup hanya dijawab dengan kalimat bahwa “sidang berikutnya dilanjutkan setelah Surat Dakwaan diperbaiki”. Harus dijelaskan pula apa dasar hukum keberlanjutan perkara tersebut, bagaimana kedudukan nomor register, bagaimana status barang bukti, bagaimana pencatatan administrasi perkara, dan sejak kapan pemeriksaan dapat kembali dilanjutkan. Serta apa konsekuensinya jika pada persidangan berikutnya surat dakwaan tidak diperbaiki.

Pada titik ini, praktik peradilan tampaknya sedang berhadapan dengan satu ruang yang belum dijawab secara eksplisit oleh norma: Pasal 75 ayat (4) mengatur hak untuk memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan, tetapi tidak secara terang menjelaskan mekanisme administratif dan prosedural setelah Surat Dakwaan tersebut diajukan kembali.

Maka, persoalan sebenarnya bukan semata-mata apakah Surat Dakwaan dapat diperbaiki. Undang-undang sudah memberikan jawabannya: dapat, dan kesempatan tersebut diberikan satu kali. Persoalan yang lebih menarik justru adalah apa yang terjadi setelahnya.

Pertanyaan inilah yang menurut penulis perlu dibongkar lebih jauh, karena jawabannya akan menentukan apakah mekanisme Pasal 75 ayat (4) KUHAP dipahami sebagai kelanjutan dari perkara yang sama setelah Surat Dakwaan diperbaiki, atau justru sebagai pintu masuk bagi pelimpahan dan registrasi perkara baru. Keduanya memiliki konsekuensi yuridis dan administratif yang berbeda, sementara norma Pasal 75 ayat (4) sendiri belum secara eksplisit memberikan jawabannya.

Praktik peradilan kedua terlihat lebih sederhana karena masih mempertahankan pola yang selama ini dikenal dalam KUHAP lama. Ketika surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan, melainkan berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Dalam konteks KUHAP baru, konstruksi tersebut perlu dibaca bersama ketentuan mengenai akibat hukum surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum, sehingga kedudukan surat dakwaan tetap ditempatkan sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana di persidangan.

Secara praktis, pendekatan ini juga memiliki analisis yang cukup sederhana: ketika dasar pemeriksaan dinyatakan tidak sah, pemeriksaan perkara tidak memiliki landasan untuk diteruskan. Hakim memeriksa perkara berdasarkan surat dakwaan, sehingga ketika dakwaan telah dinyatakan batal demi hukum, tidak terdapat lagi dasar bagi hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Pengembalian berkas kepada Penuntut Umum juga tidak berarti perkara tersebut selesai secara materiil. Apakah perkara akan diperbaiki dan dilimpahkan kembali atau tidak, pada dasarnya merupakan bagian dari kewenangan Penuntut Umum sebagai dominus litis. Praktik yang kedua ini sudah pasti tidak menyebabkan ada perkara yang “menggantung” di pengadilan: perkara berakhir pada saat dakwaan dinyatakan batal, sedangkan langkah selanjutnya sepenuhnya menjadi ranah Penuntut Umum.

Menyeragamkan Dua Praktik yang Berbeda

Kehadiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II (Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan) memberikan kepastian sekaligus solusi atas berbagai kendala operasional dalam penerapan KUHAP Baru. Secara konkret, pedoman ini berhasil menjawab praktik di lapangan, salah satunya dengan memberikan tata cara yang jelas mengenai mekanisme perbaikan surat dakwaan setelah dinyatakan batal demi hukum.

Buku II (hlm 302-303) telah mengunci proses tersebut: “Pelimpahan kembali surat dakwaan tersebut harus diregister dengan penomoran baru, penetapan penahanan baru (dengan memperhitungkan masa penahanan sebelumnya), dan majelis hakim yang menyidangkan adalah Majelis Hakim baru.  Jika Terhadap surat dakwaan yang dilimpahkan kembali tersebut terdakwa atau penasihat hukumnya tetap mengajukan keberatan, maka hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama-sama dengan pemeriksaan pokok perkara dalam putusan akhir.”

Dengan lahirnya pedoman tegas dari Buku II ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan praktik, maupun disparitas penanganan perkara antar pengadilan di berbagai daerah. (gp)

 

Baca Juga: Persimpangan Jalan Antara Keadilan Prosedural & Substantif: 3 Tahun Pasca Putusan MK

 Penulis adalah Dr. M. Luthfan HD Darus, SH., MH., M.Kn adalah Hakim PN Cirebon.

Refrensi.

  • 1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  • 2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  • 3. Buku II MA
  • 4.    M. Yahya Harahap, (2104). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika. (Edisi Kedua).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…