Cari Berita

PN Sukadana Berhasil Mediasi Kasus Utang Berlatarbelakang Ujian CPNS Bidan

Ratna Widianing Putri - Dandapala Contributor 2025-02-01 09:00:30
Hakim Mediator Liswerny Rengsina Debataraja (memakai batik) berhasil memediasi utang berlatarbelakang ujian CPNS (ranti/DANDAPALA)

Lampung Timur- Pengadilan Negeri (PN) Sukadana berhasil memediasi para pihak dalam perkara perdata. Yaitu terkait utang piutang yang berkaitan dengan seleksi ujian CPNS.

Perkara yang dimaksud mengantongi Nomor 53/Pdt.G/2024/PN.Sdn. Hakim mediator dalam perkara tersebut adalah Liswerny Rengsina Debataraja.

"Perkara ini bermula ketika para Tergugat menjanjikan bahwa anak Penggugat dapat diterima sebagai Calon Bidan PNS dengan syarat membayar sejumlah uang sebesar Rp 320 juta," kata Humas PN Sukadana, Ranti Febrianti dalam keterangan tertulisnya kepada DANDAPALA, Jumat (31/1/2025).

Berharap janji tersebut dapat terwujud, Penggugat pun menyerahkan uang yang diminta. Akan tetapi, setelah anak Penggugat mengikuti ujian, ternyata ia tidak lulus dan tidak diterima sebagai Calon Bidan PNS.

"Merasa dirugikan, Penggugat meminta agar uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan," tutur Ranti Febrianti.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, para Tergugat tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Sehingga Penggugat akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Sukadana. Dalam persidangan, majelis hakim mewajibkan kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai. 

"Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator berlangsung dengan komunikasi yang konstruktif dan penuh pertimbangan hukum," kisah Ranti Febriant.

Setelah melalui beberapa tahap perundingan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. Kesepakatan perdamaian ini menandai keberhasilan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan. 

"Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak dapat menghindari proses persidangan yang panjang dan biaya yang lebih besar," ucap Ranti Febrianti.

Keberhasilan mediasi ini juga mencerminkan komitmen PN Sukadana dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif. Dengan semakin banyaknya perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, diharapkan keadilan dapat terwujud tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut.

"Kesepakatan damai yang dicapai dalam perkara ini menjadi bukti bahwa pendekatan musyawarah dan mediasi masih menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa perdata. Semoga hasil perdamaian ini memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa dan menjadi contoh bagi kasus-kasus lain di masa mendatang," pungkas Ranti Febrianti.