Cari Berita

Terdakwa Dan Korban Berdamai Lewat Mediasi Penal PN Maros Sulsel

Rio Satriawan - Dandapala Contributor
2026-11-03 18:35:12
Dok. PN Maros

Maros, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan, berhasil mendamaikan terdakwa dan korban lewat mediasi penal dalam perkara pidana nomor 132/Pid.B/2026/PN Mrs pada (3/11) di gedung PN Maros, Jalan DR. Ratulangi, Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

“Dalam rangka mengakhiri perkara, dengan ini terdakwa dan korban telah mencapai kesepakatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai termuat dalam kesepakatan perdamaian.”, demikian dinyatakan terdakwa dan korban dalam mediasi yang dipandu oleh, Rini Ariani Said itu.

Perkara ini bermula saat Terdakwa S, laki-laki (40) mengambil laptop milik korban MR, anak tirinya. Awalnya terdakwa yang telah bercerai dengan ibu korban bermaksud ke rumah ibu korban untuk menjemput anaknya yang lain, yaitu A. 

Baca Juga: KUHAP Baru: Pendekatan Non-Penal dasar Perlindungan Masyarakat Adat

Saat terdakwa memasuki rumah itu dan sampai di kamar korban, ia melihat laptop milik korban tergeletak di atas meja. Tanpa pikir panjang, terdakwa mangambil laptop itu lalu menyembunyikannya di dalam jaket yang ia pakai. Setelah itu terdakwa bersama A meninggalkan rumah tersebut.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Terdakwa menyimpan laptop itu selama beberapa hari hingga akhirnya ia diamankan oleh petugas kepolisian atas laporan korban. Ia didakwa pasal 476 KUHP. Di persidangan, majelis hakim mengupayakan mekanisme keadilan restoratif dan menunjuk mediator untuk memandu korban dan terdakwa mencapai perdamaian. Dengan pendekatan yang humanis dan kekeluargaan mediator berhasil mendamaikan keduanya.

Perdamaian antara terdakwa dan korban tersebut akan dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagaimana ditentukan dalam KUHAP. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…