Sekayu. Tak terima atas hasil penetapan nilai harga ganti rugi pembangunan jalan tol Betung (Sp Sekayu) – Tempino, Jambi, 19 warga ajukan keberatan ke PN Sekayu. Melalui kuasa hukumnya, gugatan warga Desa Tanjung Kerang, Babat Supat, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan teregister Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Sky.
Sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Sekayu, duduk sebagai Tergugat adalah Kementrian PUPR. Selain itu ditarik juga sebagai Tergugat II dan III Kepala BPN Musi Banyuasin dan KJPP Febriman Siregar.
Ke 19 warga yaitu Musdalipah, dkk mendalilkan penilaian harga tanah dan tanam tumbuh yang ditetapkan tidak mencerminkan keadilan. Dalam keberatan juga disampaikan pembanding berupa ganti kerugian pembangunan Jalan Tol Indralaya – Muara Enim.
Terhadap hal tersebut, Musdalipah dkk meminta pengantian Rp.120.000,- untuk setiap meter tanah. Selain itu, penggantian tanam tumbuh untuk setiap pohon berupa sawit Rp.1.250.000,- karet Rp.800.000,- kayu ulen, pinang dan sejenisnya Rp.500.000,-
Setelah melalui persidangan yang marathon, keberatan warga ditolak oleh PN Sekayu. “Menolak keberatan ganti kerugian para pemohon,” bunyi amar putusan. Dibacakan majelis hakim yang diketuai Edo Juniansyah dengan anggota Arief Herdiyanto K dan Gerry Putra S pada Senin (9/12/2024)
Sebagaimana diketahui, dalam Perma 3 Tahun 2016 perkara keberatan tersebut termasuk yang dibatasi jangka waktu penyelesaiannya.
Tidak terima terhadap putusan PN Sekayu, Musdalipah dkk mengajukan upaya hukum kasasi. “Berkas perkara sejak (19/1/2025) telah dikirim ke Mahkamah Agung,” terbaca dalam laman SIPP PN Sekayu. (SEG)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum