Cari Berita

Tok, Bebas! PN Kupang Soroti Pembuktian Kerugian Negara

I Kadek Apdila Wirawa - Dandapala Contributor 2026-05-15 11:20:27
Dok. Ist.

Kupang Nusa Tenggara Timur - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan putusan membebaskan Terdakwa Ruben Yohanis Tahik dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kabupaten Kupang. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan primair maupun subsidair dari Penuntut Umum. Hakim kemudian membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya, serta memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. 

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan uang titipan kerugian negara sebesar Rp50 juta kepada Terdakwa. 

Baca Juga: Terpisah Lautan, PT Kupang Lakukan Pengawasan PN Larantuka Pakai Cara Ini

Perkara ini bermula dari proyek Studi Identifikasi Desain (SID) Air Bersih Tahun Anggaran 2018 yang dikerjakan PT Siarplan Utama Konsultan di Kabupaten Kupang. Ruben Yohanis Tahik didakwa selaku Kepala Perwakilan PT Siarplan Utama Konsultan yang bertindak sebagai konsultan perencana pekerjaan SID air bersih di sejumlah lokasi, termasuk Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur. 

Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti lebih dari Rp123 juta. 

Namun dalam persidangan, pembuktian unsur kerugian negara menjadi salah satu titik krusial yang mendapat perhatian serius dari Majelis Hakim. Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti bahwa pembuktian kerugian negara harus dilakukan melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang sesuai rezim hukum yang berlaku. Ahli yang dihadirkan di persidangan menerangkan bahwa berita acara koordinasi saja tidak cukup menggantikan fungsi laporan hasil pemeriksaan kerugian negara. 

Majelis juga mencatat adanya persoalan administratif terkait laporan hasil pemeriksaan yang baru dibuat setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan, permohonan Penuntut Umum untuk menghadirkan ahli akuntan publik tambahan ditolak karena laporan hasil pemeriksaan tersebut baru ditandatangani setelah pelimpahan perkara ke pengadilan. 

Dalam pertimbangannya, hakim turut menegaskan prinsip due process of law. Majelis menilai aparat penegak hukum harus tetap tunduk pada koridor hukum acara dan tidak boleh menciptakan norma baru di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Perayaan Paskah Persekutuan Oikumene KRISMA PN Kupang

Selain itu, majelis juga menyinggung bahwa pekerjaan sumur bor yang sejak awal tidak menghasilkan air seharusnya terlebih dahulu dievaluasi secara teknis. Hakim menilai pekerjaan lanjutan pada tahun 2023 dan 2024 berpotensi bukan lagi sekadar pemeliharaan, melainkan perbaikan atau pembangunan kembali yang memiliki konsekuensi metode pengadaan berbeda. 

Putusan ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus diuji secara ketat dan tidak cukup hanya berdasarkan asumsi administratif semata. Majelis hakim juga menegaskan bahwa hukum pidana korupsi tetap menganut prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” sehingga seseorang hanya dapat dipidana apabila kesalahannya benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…