Kupang - Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, Sik Alias Fajar Alias Andi, Eks Kapolres Ngada dengan pidana penjara selama 19 (Sembilan Belas) tahun. Apa pertimbangannya?
“Menyatakan Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, Sik Alias Fajar Alias Andi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan/atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali” dan “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum” demikian amar putusan PN Kupang yang diucapkan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis di Hari Selasa (21/10/2025) di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Jl. Palapa, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Putusan di atas diketok oleh hakim ketua A. A. GD. Agung Parnata dengan anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Adapun panitera pengganti adalah Yeremias Emi.
Baca Juga: Terpisah Lautan, PT Kupang Lakukan Pengawasan PN Larantuka Pakai Cara Ini
“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (Sembilan Belas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan,” ujar majelis.
“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Para Anak Korban sebesar Rp359.162.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah)”
Peristiwa di perkara ini bermula bulan Mei 2024, Terdakwa menghubungi saksi SHDR untuk mencarikan anak perempuan yang masih sekolah di tingkat SD, dengan tujuan untuk berhubungan badan dengan memberikan imbalan uang, kemudian saksi SHDR mencari anak kecil yang masih sekolah di tingkat SD, kemudian saksi SHDR telah menemukan anak perempuan yang dimaksud Terdakwa, yaitu Anak Korban Ke-1, setelah itu saksi SHDR membawa Anak Korban Ke-1 ke Hotel di Kawasan Kota Kupang dan mengantarkan ke Kamar yang sudah dipesan dan meninggalkan Anak Korban Ke-1 bersama Terdakwa dan setelahnya Terdakwa melakukan perbuatan bejatnya sambil merekam perbuatannya tersebut dengan menggunakan handphone.
Bahwa peristiwa selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025, Terdakwa berkenalan dengan Anak Korban Ke-2 melalui aplikasi Michat, kemudian keduanya melakukan janji bertemu di salah satu Hotel di Kota Kupang lalu keduanya melakukan persertubuhan dan setelahnya Terdakwa memberikan sejumlah uang kemudian Anak Korban Ke-2 meninggalkan hotel, setelah itu Terdakwa menghubungi Anak Korban Ke-2 melalui Aplikasi MiChat dan meminta untuk dicarikan anak yang masih SD atau SMP untuk disetubuhi;
Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2025, Terdakwa menghubungi Anak Korban Ke-2 untuk menagih permintaan sebelumnya, atas permintaan tersebut Anak Korban Ke-2 tidak mencari seperti yang diminta oleh Terdakwa, namun ada anggota keluarganya yaitu Anak Korban Ke-3 melihat isi chat tersebut karena saat itu sedang membutuhkan uang untuk membeli HP, Anak Korban Ke-3 mengatakan ia bersedia lalu Anak Korban Ke-2 mengantar Anak Korban Ke-3 ke Hotel Di Kota Kupang untuk bertemu dengan Terdakwa, sesampainya di Hotel Terdakwa memberikan kartu akses kamar serta uang sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada keduanya untuk membeli dress/ pakaian untuk nanti dikenakan oleh Anak Korban Ke-3 saat melayani Terdakwa, setelah membeli dress kedua Anak Korban Ke-3 masuk ke Kamar Hotel yang sudah dipesan Terdakwa berada dan selanjutnya Anak Korban Ke-2 meninggalkan Anak Korban Ke-3 bersama dengan Terdakwa dan di dalam kamar lalu Terdakwa menyetubuhi Anak Korban Ke-3;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2024, Terdakwa dengan menggunakan akun miliknya mengunggah dan membagikan video yang diambil Terdakwa saat bersama dengan Anak Korban ke-1 melalui situs dark web dengan menuliskan keterangan “Salam kenal teman teman, saya bagikan sedikit keindahan hasil perburuan pribadi di kamar hotel di Indonesia Timur. Jika kalian suka, akan saya bagikan kelanjutan video nanti”;
Bahwa terdapat 8 (delapan) video pada situs dark web sedangkan 4 (empat) video lainnya tidak dapat didownload (unduh), setelah 8 (delapan) video asusila pada situs: dark web tersebut, diketahui oleh AFP (Australian Federal Police), kemudian AFP bersurat kepada Divhubinter Polri tentang Refferal Of Chlid Sexual Abuse Material in Kupang, selanjutnya Divhubinter Polri bersurat ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur lalu selanjutnya dilakukan Tindakan kepada Terdakwa
“Bahwa terkait keadaan mental psikologis Terdakwa yang diakui Terdakwa memiliki hasrat seksual terhadap anak dibawah umur, maka dengan memperhatikan keterangan dan sikap Terdakwa dipersidangan, terhadap apa yang dilakukan Terdakwa terhadap para anak korban tersebut, sebenarnya ada ruang yang memisahkan keadaan psikologis Terdakwa tersebut dengan perbuatan Terdakwa yang melakukan tindakan asusila terhadap para anak korban tersebut, dalam ruang tersebut terdapat pilihan bagi Terdakwa, apakah akan mencari pertolongan atas keadaaan psikologisnya tersebut, ataukah memilih untuk mengikuti hasrat seksualnya terhadap anak dibawah umur, namun Terdakwa telah memilih pilihan yang salah, dengan mengikuti hasrat seksualnya tersebut yang telah diketahui dan dipahaminya sebagai perbuatan yang melanggar hukum” Ujar Majelis Hakim,
“Perbuatan Terdakwa terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, Sik Alias Fajar Alias Andi mengakibatkan Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan trauma bagi Anak Korban Ke-1 (IBS) , Anak Korban Ke-2 (MAN) dan Anak Korban Ke-3 (WAP) ” sambung majelis hakim.
Baca Juga: Sat Set! Hakim Baru Bajawa beri Pembekalan ASN Baru
“Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu Perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan sebagai Anggota Polri yang semestinya menjadi contoh teladan dan melindungi Masyarakat”
“Untuk diketahui, bahwa persidangan ini telah melalui serangkaian persidangan sebanyak 16 (Enam belas) kali dengan memberikan kesempatan kepada para pihak secara adil dan tanpa berpihak atau imparsial serta telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Untuk vonis tersebut di atas Lebih Rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI