Cari Berita

Access to Justice PN Kupang ke Sabu Raijua

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2025-06-06 14:20:58
Dok. PN Kupang

Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Komitmen Pengadilan Negeri (PN) Kupang dalam menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kembali diwujudkan melalui pelaksanaan sidang keliling dan sosialisasi layanan hukum dalam program Access to Justice yang tahun ini berlangsung selama tiga hari, 3–5 Juni 2025, di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

"Kegiatan yang telah menjadi agenda rutin dua kali dalam setahun ini merupakan rangkaian program kerja Access to Justice yang telah berjalan sejak tahun 2024. Agenda pada bulan Juni ini menandai pelaksanaan ketiga kalinya dan direncanakan akan kembali dilaksanakan pada bulan September mendatang," kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Jumat 6/6/25.

Tim yang terdiri dari Wakil Ketua, hakim, panitera, juru sita, dan PPNPN dari PN Kupang berangkat dari pelabuhan tenau Kupang pukul 21.30 WITA kemudian tiba di pelabuhan sabu seba sekitar pukul 08.30 WITA. Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 9 jam via Kapal, akhirnya tim tiba di kabupaten Sabu Raijua. Kegiatan dilanjutkan dengan silaturahmi bersama Bupati Sabu Raijua dan dimulai sekitar pukul 10.40 WITA sampai dengan 11.40 WITA acara sosialiasi. Kemudian acara dilanjutkan dengan sidang keliling dimulai pukul 12.00 WITA. Adapun agendanya antara lain 24 sidang permohonan (7 diantaranya permohonan prodeo) dan 1 sidang pidana.

Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

"Kegiatan Access to Justice merupakan hasil konkret dari sinergitas antara Pengadilan Negeri Kupang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). Disdukcapil berperan sebagai koordinator dan verifikator dokumen awal untuk perkara permohonan, pihak pemerintah desa yang menjaring para pemohon dan membantu penyusunan dokumen. Pengadilan Negeri Kupang dengan dukungan anggaran dari DIPA 03 Tahun Anggaran 2025 memaksimalkan pelaksanaan kegiatan dengan menyelenggarakan beberapa agenda sekaligus, meliputi sidang perkara pidana, sidang perkara permohonan, serta kegiatan sosialisasi eksternal kepada masyarakat pencari keadilan antara lain sosialisasi mengenai standar pelayanan informasi publik di pengadilan, mekanisme pengajuan bantuan hukum (Posbakum), prosedur beracara secara cuma-cuma (prodeo), serta pengenalan upaya hukum secara elektronik (e-litigation)," lanjut rilis tersebut.

Kegiatan ini bertujuan mendorong kesadaran hukum masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Melalui pendekatan langsung dan sosialisasi interaktif, diharapkan masyarakat lebih memahami hak-haknya dan cara mengakses layanan pengadilan dengan mudah sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Lantas, bagaimana tanggapan masyarakat Sabu Raijua terhadap kegiatan Access to Justice PN Kupang?
“Puji Tuhan, sangat luar biasa, berjalan dengan lancar kemudian waktunya juga sangat singkat dan yang paling penting terima kasih banyak untuk PN Kupang sudah menyelenggarakan sidang ini, mempermudah kami masyarakat Sabu Raijua sehingga kami tidak mengeluarkan biaya tambahan lagi untuk ke Kupang,”ucap Ester Yullaopaulina Doko dikutip DANDAPALA.

“Kita hemat sekali, waktu, tenaga, biaya kemudian kita tidak juga tidak perlu antri lama-lama. Jadi sangat-sangat mempermudah. Harapan kami semoga bisa datang lagi dan diadakan bisa 3-4 kali dalam setahun karena masyarakat Sabu Raijua sangat-sangat membutuhkan hal-hal yang seperti ini,” tambahnya.

Baca Juga: Terpisah Lautan, PT Kupang Lakukan Pengawasan PN Larantuka Pakai Cara Ini

Berdasarkan surat tugas bernomor 2078/KPN.W26-U1/ST.KP7.1/V/2025, sebelas personel dari Pengadilan Negeri Kupang, termasuk tiga orang hakim, ditugaskan secara resmi untuk melaksanakan kegiatan ini selama tiga hari penuh. Segala biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran DIPA 03 TA 2025, sebagaimana tertuang dalam penugasan resmi tertanggal 15 Mei 2025.

"Upaya ini menegaskan peran strategis pengadilan dalam menjangkau wilayah-wilayah terpencil dan memberi pelayanan hukum secara inklusif, sesuai semangat reformasi peradilan dan asas access to justice bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," tutup rilis tersebut. (IKAW\LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI