Cianjur - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar terhadap H (46). Hukuman tersebut dijatuhkan sebab dia terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun.
“Membujuk anak melakukan persetuhuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap ketua majelis Fitria Septriana dalam sidang di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174 Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (13/8/2025).
Kasus bermula ketika Terdakwa menyuruh anak korban berposisi tidur. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan memasukan alat kelamin Terdakwa ke mulut anak korban. Kemudian Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin anak korban. Setelah itu Terdakwa meraba-raba payudara serta mencium bibir anak korban;
Baca Juga: Tok! PN Cianjur Hukum Kakek 13 Tahun Penjara karena Cabuli 3 Anak
“Kasus tersebut terungkap, saat Kakak sambung anak korban sedang mencuci badan bagian bawah anak korban, lalu menemukan ruam kemerahan di alat kelamin anak korban. Beberapa hari kemudian Kakak sambung anak korban mencoba untuk menanyakan kepada anak korban terkait apa saja yang pernah dilakukan oleh Terdakwa kepada anak korban, lalu anak korban awalnya menangis tidak mau menjawab apa yang ditanyakan, hingga akhirnya tidak bisa mengelak dan anak korban mengakui kalau sering setubuhi oleh Terdakwa. Berdasarkan hasil visum yang ada menunjukkan kalau pada selaput dara anak korban tersebut ditemukan robekan,” ucap Fitria Septriana yang didampingi hakim anggota Raja Bonar Wansi Siregar dan Dian Artha Uly Pangaribuan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterangan anak korban bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya termasuk keterangan Terdakwa, yang didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti. Terkait penjatuhan vonis, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah merusak masa depan anak korban menjadi keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa. Sedangkan Terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya, menjadi keadaan yang meringankan.
Selama persidangan berlangsung, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Dalam sidang pembacaan putusan, turut dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Cianjur.
Baca Juga: Selamat! PN Cianjur Raih Penghargaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut. (rbws/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI