Cari Berita

Tok! PN Saumlaki Vonis Terdakwa Bayar Restitusi Rp53 Juta

Nova Dwi Rendragraha - Dandapala Contributor 2025-12-19 16:00:43
Dok. Ist.

Saumlaki, Maluku. Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki menjatuhkan putusan berupa pembayaran restitusi (ganti kerugian) kepada Terdakwa untuk Anak Korban dalam perkara Perlindungan Anak.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Ketua Majelis Ignatius Yulyanto Ari Wibowo saat pembacaan putusan Nomor 73/Pid.Sus/2025/PN Sml yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 16 Desember 2025.

Perkara ini bermula ketika Terdakwa awalnya mengajak Anak Korban untuk membeli lampu menggunakan sepeda motor di sebuah Kios. Tetapi saat melewati semak-semak Terdakwa membanting Anak Korban ke tanah lalu, menampar pipi sebelah kiri Anak Korban sebanyak 1 (Satu) kali. Di lokasi tersebut, Terdakwa kemudian melakukan persetubuhan kepada Anak Korban dengan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Anak Korban, Terdakwa juga mengatakan kepada Anak Korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa-siapa.

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

Dalam perkara ini Majelis Hakim telah memberitahukan kepada Anak Korban yang didampingi Orang Tua nya mengenai hak-hak untuk mendapatkan restitusi dan juga kepada Terdakwa mengenai kewajiban tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Anak Korban Tindak Pidana, pada Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Anak Korban Tindak Pidana mengatur lebih rinci mengenai restitusi yang dapat diterima Anak Korban yakni berupa:

  • a.   Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
  • b. Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
  • c.   Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologi; dan
  • d.   Kerugian lain yang diderita Anak Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sepakat dengan LPSK terkait total biaya pemeriksaan deteksi dini penyakit menular sejumlah Rp965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah). Hal ini didasarkan pada fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa Anak Korban belum pernah melakukan hubungan seksual dengan lelaki. "Majelis menilai bahwa nilai kerugian tersebut telah sesuai dan wajar sehingga dapat dikabulkan," ungkap Majelis dalam pertimbangan yang dibacakan.

Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan restitusi untuk pemulihan psikologis Anak Korban sejumlah Rp43.700.000,00 (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah).

"Sementara itu terhadap permohonan Restitusi Operasi Hymenoplasty sejumlah Rp25.478.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah), Majelis Hakim menolaknya dengan pertimbangan bahwa Penuntut Umum maupun LPSK tidak dapat menunjukkan adanya bukti bahwa Anak Korban benar menderita kerusakan alat kelamin akibat tindak pidana," ungkap Majelis dalam pertimbangan yang dibacakan.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa restitusi yang layak dikabulkan adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan dan ganti rugi atas penderitaan Anak Korban sebagai akibat tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Anak Korban Tindak Pidana.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan kondisi ekonomi Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Oleh karena itu, Majelis tidak sepenuhnya sependapat dengan besaran restitusi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan menetapkan nilai restitusi yang lebih proporsional serta realistis agar dapat dilaksAnakan.

Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?

"Adapun total restitusi yang dikabulkan untuk Anak Korban meliputi biaya transportasi sejumlah Rp8.538.200,00 (Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah), biaya pemulihan Anak Korban secara psikologis sejumlah Rp43.700.000,00 (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah), serta biaya pemeriksaan deteksi dini penyakit menular sejumlah Rp965.000,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah)," ungkap Majelis dalam pertimbangan yang dibacakan.

Dengan adanya putusan ini, Pengadilan Negeri Saumlaki menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada Anak Korban tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terhadap Anak, serta memastikan bahwa pelaku tidak hanya mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pidana penjara, tetapi juga melalui kewajiban mengganti kerugian yang ditimbulkan. Putusan restitusi tersebut diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan perkara serupa, sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berpihak pada pemulihan Anak Korban. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…