Saumlaki,
Maluku. Pengadilan
Negeri (PN) Saumlaki menjatuhkan putusan berupa pembayaran restitusi (ganti
kerugian) kepada Terdakwa untuk Anak Korban dalam perkara Perlindungan Anak.
“Menyatakan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Ketua Majelis Ignatius
Yulyanto Ari Wibowo saat pembacaan putusan Nomor 73/Pid.Sus/2025/PN Sml yang
dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 16 Desember 2025.
Perkara
ini bermula ketika Terdakwa awalnya mengajak Anak Korban untuk membeli lampu
menggunakan sepeda motor di sebuah Kios. Tetapi saat melewati semak-semak
Terdakwa membanting Anak Korban ke tanah lalu, menampar pipi sebelah kiri Anak
Korban sebanyak 1 (Satu) kali. Di lokasi tersebut, Terdakwa kemudian melakukan persetubuhan
kepada Anak Korban dengan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Anak
Korban, Terdakwa juga mengatakan kepada Anak Korban agar tidak memberitahukan
kejadian tersebut kepada siapa-siapa.
Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022
Dalam
perkara ini Majelis Hakim telah memberitahukan kepada Anak Korban yang
didampingi Orang Tua nya mengenai hak-hak untuk mendapatkan restitusi dan juga
kepada Terdakwa mengenai kewajiban tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan
Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Anak Korban Tindak Pidana, pada Pasal
4 Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan
Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Anak Korban Tindak Pidana mengatur
lebih rinci mengenai restitusi yang dapat diterima Anak Korban yakni berupa:
- a. Ganti
kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
- b. Ganti kerugian, baik materiil
maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung
sebagai akibat tindak pidana;
- c. Penggantian biaya perawatan
medis dan/atau psikologi; dan
- d. Kerugian
lain yang diderita Anak Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya
transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan
proses hukum
Dalam
pertimbangannya, Majelis Hakim sepakat dengan LPSK terkait total biaya pemeriksaan
deteksi dini penyakit menular sejumlah Rp965.000,00 (sembilan ratus enam puluh
lima ribu rupiah). Hal ini didasarkan pada fakta di persidangan yang
menunjukkan bahwa Anak Korban belum pernah melakukan hubungan seksual dengan
lelaki. "Majelis menilai bahwa nilai kerugian tersebut telah sesuai dan wajar
sehingga dapat dikabulkan," ungkap Majelis dalam pertimbangan yang dibacakan.
Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan restitusi untuk pemulihan psikologis Anak Korban sejumlah Rp43.700.000,00 (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah).
"Sementara itu terhadap
permohonan Restitusi Operasi Hymenoplasty sejumlah Rp25.478.000,00 (Dua Puluh
Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah), Majelis Hakim
menolaknya dengan pertimbangan bahwa Penuntut Umum maupun LPSK tidak dapat
menunjukkan adanya bukti bahwa Anak Korban benar menderita kerusakan alat
kelamin akibat tindak pidana,"
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa restitusi
yang layak dikabulkan adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan dan ganti rugi
atas penderitaan Anak Korban sebagai akibat tindak pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Anak
Korban Tindak Pidana.
Majelis
Hakim juga mempertimbangkan kondisi ekonomi Terdakwa yang tidak memiliki
pekerjaan tetap. Oleh karena itu, Majelis tidak sepenuhnya sependapat dengan
besaran restitusi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan menetapkan nilai
restitusi yang lebih proporsional serta realistis agar dapat dilaksAnakan.
Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?
"Adapun total
restitusi yang dikabulkan untuk Anak Korban meliputi biaya transportasi
sejumlah Rp8.538.200,00 (Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Dua
Ratus Rupiah), biaya pemulihan Anak Korban secara psikologis sejumlah
Rp43.700.000,00 (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah), serta biaya pemeriksaan deteksi
dini penyakit menular sejumlah Rp965.000,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima
Ribu Rupiah),"
Dengan adanya putusan ini, Pengadilan Negeri Saumlaki menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada Anak Korban tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terhadap Anak, serta memastikan bahwa pelaku tidak hanya mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pidana penjara, tetapi juga melalui kewajiban mengganti kerugian yang ditimbulkan. Putusan restitusi tersebut diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan perkara serupa, sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berpihak pada pemulihan Anak Korban. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI