Gianyar, Bali - Pengadilan Negeri Gianyar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sukojin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan niaga gas LPG bersubsidi. Hakim menilai penetapan tersangka telah memenuhi persyaratan hukum, sedangkan penggeledahan yang dipersoalkan telah mendapatkan izin pengadilan.
Putusan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Gin tersebut dibacakan oleh Hakim Praperadilan Oktavia Mega Rani, dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (5/10). Dalam permohonannya, Sukojin mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik Polres Gianyar, terutama proses penyidikan, penetapan tersangka, serta penggeledahan gudang di wilayah Denpasar. Ia juga mengajukan keberatan mengenai pendampingan advokat saat pemeriksaan dan adanya saksi yang disebut tidak diperbolehkan pulang selama lebih dari 24 jam.
Untuk menilai keberatan tersebut, hakim memeriksa bukti surat serta mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan para pihak. Dalam pertimbangannya, hakim menelusuri rangkaian penanganan perkara yang berawal dari laporan informasi pada 1 Agustus 2026 mengenai dugaan penyalahgunaan niaga gas bersubsidi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan melaksanakan gelar perkara sebelum memulai penyidikan pada 7 Agustus 2026.
Baca Juga: Oplos LPG Subsidi, Warga Gianyar Divonis 10 Bulan Penjara
Pada tahap penyidikan, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Setelah gelar perkara pada 27 Agustus 2026, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka dan memberitahukannya kepada pemohon. Berdasarkan rangkaian tersebut, hakim menilai penetapan Sukojin sebagai tersangka telah didukung sedikitnya dua alat bukti dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, permintaan agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah ditolak. Mengenai keberatan atas pendampingan hukum, hakim menemukan bahwa berita acara pemeriksaan yang diajukan sebagai bukti telah memuat pemberitahuan mengenai hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat serta bantuan hukum.
Sementara itu, dalil mengenai saksi yang tidak diperbolehkan pulang selama lebih dari 24 jam dinilai belum didukung bukti yang cukup. Hakim menilai keterangan tersebut hanya berasal dari satu saksi dan tidak diperkuat alat bukti lain. Foto yang diajukan pemohon juga dikesampingkan karena keasliannya belum dapat dibuktikan. Dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan keterangan ahli dari kedua pihak mengenai perlunya pemeriksaan forensik digital untuk memastikan keaslian bukti elektronik tersebut.
Persoalan lain yang diperiksa adalah penggeledahan gudang di Jalan Karya Makmur, Gang Mukuh Sari, Denpasar. Pemohon mempersoalkan tindakan tersebut, antara lain dengan alasan tidak adanya izin dari Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, penyidik mengajukan bukti berupa surat perintah penggeledahan tanggal 9 Agustus 2026, berita acara penggeledahan tanggal 10 Agustus 2026, serta penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 10 Agustus 2026. Keterangan seorang saksi yang diajukan pemohon turut menguatkan adanya penggeledahan pada 10 Agustus 2026. Saksi tersebut menerangkan bahwa dirinya diminta mendampingi petugas dan melihat adanya surat perintah.
Baca Juga: Praperadilan VS Pokok Perkara (Jilid 2): Menyikapi Dinamika Pasca-SEMA 3/2026
Dengan mengacu pada penjelasan Pasal 158 huruf a KUHAP, hakim menilai penggeledahan yang telah mendapatkan izin pengadilan tersebut bukan merupakan objek praperadilan. Permintaan pemohon agar penggeledahan dinyatakan tidak sah pun ditolak.
Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan ini menilai keabsahan tindakan penyidik. Persoalan apakah Sukojin benar melakukan tindak pidana yang disangkakan berada di luar ruang lingkup pemeriksaan tersebut. Dengan demikian, ditolaknya permohonan praperadilan tidak berarti pemohon telah dinyatakan bersalah atas dugaan penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi. Putusan ini menyatakan bahwa penetapan tersangka memenuhi persyaratan hukum dan keberatan terhadap penggeledahan tidak beralasan untuk dikabulkan. Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi atau keberatan awal para termohon serta menolak permohonan praperadilan pemohon. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil. (ikaw/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI