Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Freddy Gondowardojo di kasus korupsi jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Hukuman Freddy diperberat dai 4,5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara. Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh. Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya pengusaha Freddy Gondowardojo.
Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Freddy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.536.034.611,88 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Nah di tingkat banding, hukuman Freddy diperberat.
“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA dari website Direktori Putusan MA, Selasa (11/2/2025).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Istiningsih Rahayu dengan anggota Branthon Saragih dan Budi Susilo. Adapun panitera pengganti Djuria Simbuang.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 64.297.134.494,” ucap majelis.
Uang pengganti itu dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan berupa :
1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 550 seluas 373 m2 Kota Semarang, atas nama Indriani;
1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 551 seluas 373 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Indriani;
1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 568 seluas 378 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Indriani;
1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 571 seluas 378 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Indriani;
1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 01944 seluas 318 m2, Kota Semarang, nama pemegang hak Indriani.
1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 526 seluas 684 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Heidy Gondowardoyo;
1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 2670 seluas 215 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Heidy Gondowardoyo;
1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 2671 seluas 580 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Heidy Gondowardoyo;
1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3885 seluas 379 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Heidy Gondowardoyo;
1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3889 seluas 296 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Heidy Gondowardoyo.
Dengan ketentuan Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan barang bukti aset yang disita tersebut belum mencukupi untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, maka aset yang dilakukan pemblokiran pada tahap penyidikan berupa :
Hak Milik Nomor 36 Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik atas nama Freddy Gondowardojo;
Hak Milik Nomor 5718 Kelurahan Karanganyar Gemah, Kecamatan Pedurungan atas nama Indriani;
Hak Guna Bangunan Nomor 3057 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat atas nama Indriani;
1. Hak Guna Bangunan Nomor 556 Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat atas nama Indriani;
2. Hak Guna Bangunan Nomor 1760 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang atas nama Heidy Gondowardojo;
3. Hak Milik Nomor 1761 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang atas nama Irawan Gondowardojo;
4. Hak Milik Nomor 3476 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik atas nama Irawan Gondowardojo
dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum