Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) tengah melakukan transformasi besar dalam kebijakan penempatan dan mutasi hakim. Tak hanya mengandalkan masa kerja sebagai tolok ukur, kini penilaian berbasis kinerja, prestasi dan potensi individu melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) menjadi instrumen utama yang menentukan arah mutasi para hakim, khususnya Hakim Angkatan VIII dan Calon Hakim Angkatan IX.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Badilum H. Bambang Myanto dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Jumat (9/5). Menurutnya, setelah lima tahun bertugas di luar Jawa, para Hakim Angkatan VIII akan segera mengalami mutasi. Namun berbeda dari sebelumnya, proses mutasi kali ini dilakukan dengan mempertimbangkan lebih banyak aspek, tidak sekadar masa tugas atau kebutuhan satuan kerja.
“Karena jeda antara Angkatan VII dan VIII terlalu jauh, maka mereka masih banyak yang belum bergeser. Kini kita butuh tata ulang penempatan secara adil dan berbasis kualitas. SAQ adalah alat ukurnya,” tegas Dirjen Badilum.
Baca Juga: Homebase Salah Satu Pertimbangan Penempatan Cakim Angkatan 9
SAQ atau kuesioner penilaian mandiri, merupakan sistem penilaian menyeluruh yang tidak hanya menakar aspek kinerja yudisial seperti kecepatan memutus perkara atau keberhasilan mediasi, diversi dan restorative justice tapi juga memperhitungkan capaian dan prestasi non-yudisial dan kondisi personal hakim. Misalnya, partisipasi dalam program pembangunan Zona Integritas, kemampuan bahasa asing, hingga keterlibatan dalam penulisan karya ilmiah dan pengalaman mengajar di forum akademik.
Lebih jauh lagi, SAQ juga masih membuka ruang pertimbangan humanistik. Hakim yang memiliki kebutuhan khusus, seperti pasangan tinggal di daerah berbeda atau anak/pasangan/diri sendiri dengan kondisi kesehatan tertentu, bisa menyampaikan itu sebagai bagian dari bahan pertimbangan mutasi.
Peserta SAQ juga diminta menyebutkan tiga satuan kerja yang diharapkan untuk penempatan berikutnya. Data ini akan dikroscek dan dikaji bersama oleh Ditjen Badilum agar penempatan sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing hakim.
Baca Juga: Kode Etik Hakim: Ibarat Perahu Di Tengah Badai
Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum, Hasanudin, menyampaikan bahwa semua akan dinilai dan akan dipertimbangkan: dari prestasi yudisial seperti keberhasilan mediasi, diversi, restorative justice, kemudian non yudisial seperti peran aktif Hakim dalam menyukseskan Zona Integritas (ZI), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hingga keterlibatan Hakim dalam pengembangan Mahkamah Agung dalam bentuk Pokja, FGD dan lainnya. Termasuk pengembangan diri Hakim dan prestasinya seperti juara karya tulis ilmiah, aktif membuat buku, menulis jurnal, artikel dan sebagainya. “Pengisian SAQ mulai dapat dilakukan pada tanggal 9 Mei 2025 sampai dengan tanggal 15 Mei 2025, paling lambat tepat pukul 12.00 WIB untuk Hakim Angkatan VIII melalui laman bis.mahkamahagung.go.id sementara Hakim Angkatan IX nantinya melalui barcode yang telah dibagikan selama acara berlangsung”, tegas Dirbinganis.
Transformasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa era mutasi berdasarkan pendekatan administratif semata perlahan beralih. Badilum kini mendorong model mutasi yang lebih terukur, transparan, akuntabel dan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. “Tidak boleh ada lagi pendekatan transaksional dalam pelayanan” tegas Dirjen Badilum menutup arahannya. IKAW
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum