Jakarta - sebagai salah satu langkah untuk mewujudkan inovasi dalam pola
mutasi dan promosi tenaga teknis. Direktorat Badan Peradilan Umum
(Ditjen Badilum) telah menggelar kegiatan sosialisasi Self-Assessment
Questionaire (SAQ) bagi Hakim Angkatan VIII dan Calon Hakim Angkatan IX
pada Jumat (09/05/25) secara daring berpusat di Command Center Ditjen
Badilum.
“Mendesaknya
penataan ulang alokasi atau penempatan hakim yang berada di bawah
Peradilan Umum”, ungkap Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen
Badilum), Bambang Myanto, saat membuka sosialisasi bersama dengan
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbiganis), Hasanudin.
Dalam
kesempatan tersebut, khusus kepada Hakim Angkatan IX, Dirjen Badilum
berpesan untuk memperhatikan mengenai kondisi pribadi hakim. “Misalnya
Calon Hakim Angkatan IX yang berdomisili di Jambi namun menikah dengan
Calon Hakim Angkatan IX yang berdomisili di Kalimantan, jangan sampai
kebingungan mau ditempatkan di mana oleh karena belum ditentukannya
homebase”, tutur Bambang Myanto.
Selepas
pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi Self-Assessment
Questionaire (SAQ) dan Pendataan Permohonan Penempatan Hakim Angkatan
IX, yang nantinya akan diisi secara mandiri oleh para Hakim dan Calon
Hakim.
Untuk
memudahkan pengisian tersebut, Tim Sistem Informasi Tenaga Teknis
(Siganis) Badilum telah mengembangkan aplikasi SAQ dalam Badilum
Information System (BIS) yang mengakomodir pendataan, seperti domisili
homebase saat ini, prestasi penanganan perkara, prestasi di Mahkamah
Agung, kondisi khusus keluarga dari Hakim, hingga usulan penempatan
satuan kerja bagi hakim. Semua parameter pendataan tersebut tentunya
harus disertai dengan evidence sehingga dapat menjadi pertimbangan
akurat dari Ditjen Badilum.
Hakim
yang mengisi SAQ juga wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak, yang berisi prestasi yang diketahui serta disetujui oleh Ketua
Pengadilan Negeri tempat Hakim tersebut bertugas. “Pengisian SAQ dan
Pendataan Permohonan Penempatan Hakim Angkatan IX diberikan batas waktu
hingga hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 maksimal pukul 12.00 WIB”, ucap
Hasanudin.
Dengan
adanya inovasi dan kesigapan menanggapi tantangan kondisi tenaga teknis
di bawah Badan Peradilan Umum ini, diharapkan segenap Badan Peradilan
Umum dapat menjunjung visi badan peradilan Indonesia yang agung. (NH,
NSN, AL, LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum