Lebak- Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada Yas’a alias Ojos (46). Warga Cihara, Lebak itu terbukti menambang emas ilegal sehingga merusak lingkungan.
"Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” demikian bunyi putusan PN Rangkarbitung yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025).
Putusan itu diketok oleh trio ‘Kartini Pengadilan’ yaitu ketua majelis Novita Witri dengan anggota Jumiati dan Sarai Dwi Sartika. Mereka menolak tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar dituntut 10 bulan penjara saja.
Baca Juga: Kenalkan! Kartini-Kartini Tulang Punggung Benteng Keadilan PN Kayuagung
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis hakim.
“Berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa ia telah melakukan pengolahan emas tersebut sejak tahun 1997 dan untuk pengolahan emas di lokasi penangkapan Terdakwa di Kampung Cijengkol, Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten baru dimulai sejak bulan April 2024,” beber majelis.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebanyak 4 hari dalam seminggu. Dengan jumlah mineral yang diperolehnya secara tanpa izin yaitu sebanyak 0,9 gram emas dan 8,1 gram perak setiap harinya. Dengan demikian kegiatan Pengolahan dan Pemurnian, Pemanfaatan, Pengangkutan, dan Penjualan Mineral tanpa izin tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa secara terus menerus selama kurang lebih 27 tahun tentunya telah mengeruk begitu banyak hasil kekayaan alam Indonesia.
“Lebih lanjut penggunaan bahan kimia berupa sianida (CN) secara serampangan yang digunakan oleh Terdakwa dalam proses perolehan mineral berupa emas dan perak tersebut juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal mana tentunya menimbulkan kerugian bagi negara,” ungkap majelis.
Di mata majelis, terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa. Yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.
“Perbuatan Terdakwa dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap Negara,” urai majelis dalam putusan yang diketok pada Senin (14/4) pekan lalu.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
Adapun keadaan yang meringankan terdakwa berterus terang mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata majelis menyoal keadaan yang meringankan. (asp/asp).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum