Jakarta – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Hakim Agung (CHA) tahun 2026. Pengumuman tersebut tertuang dalam SK Nomor 5/PENG/PIM/RH.01.02/04/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 21 April 2026 di Jakarta.
Dalam pengumuman tersebut, KY menyatakan sejumlah CHA dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni seleksi kualitas. Para peserta yang lolos berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari hakim karier, akademisi, advokat, hingga pejabat di lingkungan peradilan.
Seleksi ini mencakup beberapa kamar di Mahkamah Agung (MA), yakni kamar pidana, perdata, agama, serta Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak. Puluhan nama tercantum sebagai peserta yang memenuhi persyaratan administratif setelah melalui proses verifikasi berkas secara ketat.
Baca Juga: MA Umumkan Pemberkasan NI PPPK Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2024, Catat Syaratnya!
Total jumlah keseluruhan CHA dari 4 kamar peradilan yaitu sebanyak 139 Orang, yang terdiri dari 65 orang dari kamar Pidana yang antara lain Albertina Ho, Bambang Myanto, Edward Simarmata, Fahmiron, Marsudin Nainggolan, Minanoer Rachman, Nirwana, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dll. Pada kamar Perdata sebanyak 28 orang, antara lain Albertus Usada, Bambang Hery Mulyono, Elyta Ras Ginting, Ifa Sudewi, I Made Sukadana, Sobandi, dll. Pada kamar Agama sebanyak 35 orang Andi Akram, Jakarsih, Muchlis, Sirajuddin Sailellah, dll. Serta dari kamar TUN sebanyak 11 orang antara lain Maftuh Effendi, Mustamar, dll.
Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat klik link berikut:
Tahapan selanjutnya berupa seleksi kualitas akan dilaksanakan pada 5 hingga 6 Mei 2026 di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta Barat. Dalam tahap ini, peserta akan menghadapi sejumlah materi ujian, antara lain penulisan karya tulis di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), serta tes objektif.
KY juga mewajibkan peserta untuk mengumpulkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing, seperti putusan bagi hakim, karya ilmiah bagi akademisi, surat tuntutan bagi jaksa, serta dokumen gugatan atau pembelaan bagi advokat. Seluruh berkas tersebut harus disampaikan paling lambat 27 April 2026.
Selain itu, masyarakat turut diberi kesempatan untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para CHA, baik dari aspek integritas, kapasitas, maupun perilaku. Informasi tersebut dapat disampaikan secara tertulis kepada KY hingga 5 Juni 2026.
Baca Juga: MA Terbitkan PERMA Pengadaan Hakim Terbaru, Catat Persyaratan & Mekanisme Seleksinya
KY menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang tidak mengikuti tahap seleksi kualitas akan dinyatakan gugur secara otomatis.
Melalui proses seleksi ini, KY berharap dapat menjaring CHA yang memiliki integritas tinggi dan kompetensi mumpuni guna memperkuat kualitas peradilan di Indonesia. (dsn/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI