Jakarta – Masih dalam kegiatan Pendidikan Filsafat
dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata
Usaha Negara, Ad Hoc Seluruh Indonesia, Kamis (9/4) yang diselenggarakan Badan
Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial,
Suharto selaku Pembicara dalam dalam paparannya menyampaikan mengenai serat
kalatidha, yang mana pupuh/bait kedua yang berbunyi; "ratune ratu utama
patihe patih linuwih; pra nayaka tyas raharja; pankare becik-becik; parandene
tan dadi; paliyasing kala bendu; mandar mangkin andadra; rubeda angrebedil beda
beda ardaning wong saknegara,” yang artinya baik raja, patih, pimpinan
lainnya dan para pemuka masyarakat, semuanya baik. Tetapi tidak menghasilkan
kebaikan (Parandene tan dadi). Hal ini karena kekuatan jaman Kala bendu. Malah
semakin menjadi-jadi. Masalah semakin banyak. Pendapat orang satu negara pun
berbeda-beda.
Lebih lanjut, Suharto juga menyampaikan mengenai
Pupuh/bait ketujuh:
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
“Amenangi jaman edan; Ewuh aya ing pambudi; Milu
edan nora tahan; Yen tan milu anglakoni; Boya kaduman melik; Kaliren
wekasanipun; Ndilalah karsa Allah; Begja-begjane kang lali; Luwih begja kang
eling lawan waspada.”
Yang artinya: Mengalami hidup pada jaman edan;
memang serba repot; Mau ikut ngedan hati tidak sampai; Kalau tidak mengikuti;
Tidak kebagian apa-apa; akhirnya malah kelaparan; namun sudah menjadi kehendak
Allah; Bagaimanapun beruntungnya orang yang "lupa"; Masih lebih
beruntung orang yang "ingat" dan "waspada."
Lebih lanjut dalam pemaparannya, Suharto sempat
menyinggung mengenai konsep keadilan restoratif. Ia menilai konsep tersebut
berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena bisa memberi keuntungan bagi pihak
yang mampu secara ekonomi, sementara pihak yang tidak mampu justru menghadapi
hukuman lebih berat.
Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis
Dalam kesempatan itu, Suharto juga membahas isu
krusial mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas. Ia menjelaskan bahwa
Mahkamah Agung (MA) belum mengambil sikap final terkait banding atas putusan
bebas, baik perkara sebelum maupun sesudah pemberlakuan KUHAP baru. Namun
terkait hal tersebut, Mahkamah Agung masih menunggu praktik peradilan berjalan
serta mempertimbangkan memorie van toelichting dan naskah akademik sebagai
bahan kajian.
Pemaparan Suharto menegaskan bahwa hakim tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga nilai kebajikan dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ia mengajak para hakim untuk senantiasa menghadirkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermakna bagi kehidupan sosial. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI