Cari Berita

Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

Tim Humas PN Pontianak - Dandapala Contributor 2025-05-16 21:30:06
Pengadilan Negeri (PN) Pontianak meresmikan Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Online serta Layanan Persidangan (dok.dandapala)

Pontianak- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak meresmikan Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Online serta Layanan Persidangan. Inovasi ini diharapkan mampu mengatasi hambatan jarak, waktu, dan biaya. 

Acara tersebut digelar di Ruang Tunggu Pengunjung Sidang PN Pontianak, Jumat (16/5/2025). Acara itu dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Hakim Tinggi Pengawas Daerah PT Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kepala Lapas Kota Pontianak, Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial, Ketua IKADIN Kota Pontianak, Ketua KAI Kota Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak diwakili oleh PPNS PSDKP, Kepala Rutan Kota Pontianak diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pontianak, Kepala Dinas Hukum Lantamal XII Pontianak diwakili Paur Hatkum Lantamal XII.

Sebelum dilakukan peresmian, Wakil Ketua PN Pontianak memberikan paparan mengenai PTSP Online, Posbakum Online, dan Layanan Persidangan, termasuk pada manfaat masing-masing inovasi, dan hambatan yang mampu diatasi dengan hadirnya inovasi yang dimaksud.

Baca Juga: Tegaskan Layanan Bersih, PN Pontianak Sosialisasi Sistem Anti Penyuapan

Pertama, hadirnya PTSP Online dan Posbakum Online memungkinkan pemberian layanan PTSP dan Posbakum secara daring, sehingga para pengguna jasa atau pencari keadilan tidak perlu hadir langsung ke PN Pontianak untuk mengakses layanan tersebut. Dengan demikian, diharapkan bahwa inovasi ini mampu mengatasi hambatan jarak, waktu, dan biaya. 

Kedua, terkait layanan persidangan, PN Pontianak telah mengembangkan sistem yang mampu meningkatkan efektifitas pengelolaan persidangan dengan mengintegrasikan aplikasi SIPP, aplikasi antrian persidangan, dan aplikasi Panggilan Sidang, yang mana inovasi ini selanjutnya diberi nama “Aplikasi Protokoler Persidangan atau Prosidang”. Melalui inovasi ini, apabila para pihak telah hadir dan mengambil antrean, data kehadiran tersebut akan langsung terpantau secara real time oleh Hakim dan Panitera Pengganti serta pihak bersengketa melalui notifikasi melalui whatsapp. Dengan demikian, persidangan dapat segera dimulai atau dimasukkan ke dalam antrean untuk segera disidangkan. Kemampuan untuk memantau status perkara, termasuk informasi kehadiran pihak-pihak terkait, baik oleh internal pengadilan maupun pihak yang berperkara, dapat meminimalisir potensi miskomunikasi dalam pelaksanaan persidangan maupun pengelolaan antrian.

Setelah mendengar paparan dan melihat simulasi penggunaan inovasi PN Pontianak tersebut, Ketua PT Pontianak memberikan sambutannya dengan menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kinerja PN Pontianak yang mampu menghadirkan layanan berbasis teknologi digital, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa atau para pencari keadilan.

Baca Juga: Bahagianya Masyarakat Ikuti Rangkaian Semarak Ramadhan PN Pontianak

Adapun, hadirnya inovasi ini tak lepas dari cetak biru Mahkamah Agung RI, kebijakan Mahkamah Agung RI, serta kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berkaitan dengan layanan publik khususnya layanan PTSP, Posbakum, dan layanan persidangan sebagaimana tertuang baik melalui peraturan mahkamah agung ataupun surat keputusan teknis, demi mewujudkan peradilan modern, berbasis teknologi informasi, dan ramah kaum rentan/ disabilitas. Apa yang keluarga PN Pontianak usahakan dalam inovasi ini tiada lain sebagai bentuk ikhtiar PN Pontianak dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi demi meningkatkan kecepatan, efisiensi, dan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, dengan tanpa mengurangi akurasi layanan yang diberikan. Selain itu, pemanfaatan sistem elektronik yang demikian juga memberikan manfaat lanjutan karena secara otomatis mengurangi pelayanan secara tatap muka, sehingga dapat meminimalisir risiko-risiko yang sifatnya transaksional dalam pelaksanaan pelayanan di PN Pontianak.

Terakhir, PN Pontianak terus berkomitmen untuk selalu memperbaiki diri demi meningkatkan kemudahaan akses dan layanan bagi para pengguna jasa atau pencari keadilan dalam kerangka pelayanan PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Modern dan Adaptif) demi mewujudkan visi luhur PN Pontianak yaitu, “Terwujudnya Pengadilan Negeri Pontianak Yang Agung”.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI