Dalam era transformasi
digital, akses internet
telah bergeser dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan primer yang
menopang kehidupan sosial, ekonomi, dan pendidikan masyarakat. Bagi jutaan
rakyat Indonesia, mulai dari pengemudi transportasi daring, pelaku Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga pelajar dan pekerja lepas, kuota data
internet adalah sarana vital untuk menjalankan mata pencaharian dan memenuhi
hak atas informasi.
Namun,
selama bertahun-tahun, konsumen telekomunikasi di Indonesia dihadapkan pada
praktik bisnis yang problematis, yaitu fenomena “kuota hangus”. Praktik ini
terjadi ketika sisa kuota internet yang telah dibayar lunas oleh konsumen
serta-merta hilang atau tidak dapat digunakan kembali hanya karena masa aktif
paket telah berakhir. Praktik tersebut memicu perdebatan panjang mengenai
keadilan kontraktual dan perlindungan konsumen digital karena dianggap
menghilangkan manfaat ekonomi atas layanan yang telah dibayar konsumen.
Titik balik
dari problematika ini akhirnya tercapai melalui hadirnya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 273/PUU/XXIII/2025 (Putusan MK 273/2025) yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 23 Juli 2026, pada pokoknya
menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang
6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Besaran
tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa
telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau
jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin
sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan”.
Baca Juga: Kaidah Hukum Gugatan LPKSM Bukan Untuk Kepentingan Umum/Masyarakat Konsumen
Putusan bersejarah tersebut secara
signifikan mentransformasi lanskap hukum penyelenggaraan telekomunikasi
sekaligus paradigma perlindungan konsumen digital di Indonesia.
Lahirnya Putusan MK 273/2025 berawal dari permohonan uji materiil yang
diajukan oleh kelompok masyarakat sipil, termasuk pengemudi transportasi online
dan pelaku UMKM, yang merasa dirugikan secara finansial oleh aturan masa
aktif paket data sehingga sisa kuota akan hangus ketika masa aktif berakhir.
Para pemohon mendalilkan bahwa mekanisme tersebut telah merugikan hak
konstitusional konsumen digital karena kuota internet yang telah dibayar lunas
diperlakukan seolah-olah dapat dihapus secara sepihak hanya berdasarkan batas
waktu yang ditentukan pelaku usaha.
Terhadap hal tersebut, mereka menguji konstitusionalitas regulasi terkait
tarif dan penyelenggaraan telekomunikasi (sebagaimana diatur dalam UU 36/1999
tentang Telekomunikasi juncto UU 6/2023 tentang Cipta Kerja) terhadap Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal
28H ayat (4) UUD 1945 mengenai perlindungan hak milik pribadi yang tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang.
Argumentasi
hukum yang dibangun dalam perkara a quo memperlihatkan perubahan cara
pandang terhadap kuota internet. Selama ini operator memosisikan kuota sebagai
bagian dari paket layanan yang tunduk sepenuhnya pada syarat dan ketentuan
perusahaan. Sebaliknya, para pemohon memandang kuota internet sebagai komoditas
digital yang memiliki nilai ekonomi nyata karena telah dibeli melalui transaksi
yang sah. Setelah pembayaran dilakukan, hak atas sejumlah volume data berpindah
kepada konsumen sehingga penghangusan sisa kuota tanpa kompensasi dipandang
sebagai pengurangan manfaat jasa bahkan pengambilalihan hak ekonomi secara
sepihak.
Pendekatan tersebut memiliki relevansi kuat dengan rezim perlindungan
konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
menghendaki adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan
konsumen. Klausula baku yang memberi kewenangan kepada pelaku usaha untuk
mengurangi manfaat jasa pada prinsipnya dilarang karena menimbulkan ketimpangan
posisi tawar. Dalam hubungan antara operator telekomunikasi dan pelanggan,
konsumen berada pada posisi yang lemah karena seluruh syarat penggunaan paket
data ditentukan secara sepihak oleh penyelenggara jasa. Praktik "kuota
hangus" menjadi contoh nyata adanya contractual imbalance dalam
transaksi digital.
Putusan MK 273/2025 membawa implikasi penting terhadap konsep
perlindungan konsumen digital. Pertama, putusan tersebut menegaskan
bahwa kebebasan pelaku usaha dalam menentukan tarif tidak dapat dimaknai
sebagai kebebasan tanpa batas untuk menghilangkan manfaat ekonomi yang telah
dibayar konsumen. Kebijakan bisnis tetap harus tunduk pada prinsip kepastian
hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Kedua, putusan tersebut memperluas pemaknaan mengenai objek perlindungan hukum
dalam ekonomi digital. Jika selama ini hak milik lebih banyak dipahami dalam
bentuk benda berwujud, perkembangan teknologi menuntut pengakuan bahwa aset
digital seperti kuota internet juga memiliki nilai ekonomi yang layak
memperoleh perlindungan konstitusional. Pergeseran paradigma ini sejalan dengan
berkembangnya konsep digital property rights dalam berbagai yurisdiksi
yang mengakui nilai ekonomis atas aset digital.
Ketiga, putusan tersebut memperkuat fungsi negara sebagai regulator dalam
menjaga keseimbangan hubungan antara korporasi digital dan konsumen. Negara
tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada operator untuk menetapkan
formula tarif, tetapi juga wajib memastikan agar kebijakan tersebut tidak
menghasilkan praktik yang merugikan masyarakat. Perlindungan konsumen digital
tidak lagi cukup dilakukan melalui mekanisme kontraktual, melainkan harus
memperoleh legitimasi konstitusional.
Implikasi berikutnya menyentuh sektor industri telekomunikasi. Operator telekomunikasi
harus melakukan penyesuaian terhadap model bisnis yang selama ini bertumpu pada
masa berlaku kuota/paket data. Beberapa alternatif yang pernah dikemukakan
dalam perkara tersebut meliputi mekanisme data rollover, perpanjangan
masa berlaku sisa kuota selama kartu tetap aktif, atau pemberian kompensasi atas
kuota yang tidak terpakai. Ketiga model tersebut sebenarnya telah diterapkan di
berbagai negara sehingga menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak selalu
bertentangan dengan keberlangsungan industri telekomunikasi.
Dari perspektif hukum ekonomi digital, putusan ini juga memiliki efek
yang lebih luas daripada sekadar persoalan kuota internet. Putusan tersebut
dapat menjadi preseden bagi berbagai layanan digital berbasis langganan (subscription-based
services) yang selama ini menerapkan mekanisme kehilangan manfaat secara
otomatis ketika periode layanan berakhir. Ke depan, setiap model bisnis digital
yang menyebabkan hilangnya manfaat ekonomi yang telah dibayar konsumen
berpotensi diuji berdasarkan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak milik
sebagaimana dijamin UUD 1945.
Meskipun demikian, implementasi Putusan MK 273/2025 tetap memerlukan
langkah lanjutan dari pemerintah selaku regulator. Kementerian yang membidangi
telekomunikasi bersama dengan stakeholders terkait perlu segera menyusun
regulasi teknis mengenai mekanisme pengelolaan sisa kuota, standar transparansi
informasi kepada konsumen, serta tata cara penyelesaian sengketa apabila
terjadi pelanggaran oleh operator. Tanpa pengaturan teknis tersebut,
efektivitas putusan a quo berpotensi tidak optimal dalam tataran praktik.
Pada akhirnya, Putusan MK 273/2025 menandai pergeseran penting dalam
hukum perlindungan konsumen digital di Indonesia. Putusan ini tidak hanya
mengakhiri legitimasi praktik "kuota hangus", tetapi juga mempertegas
bahwa dalam ekonomi digital, hak konsumen atas manfaat layanan yang telah
dibayar merupakan bagian dari hak konstitusional yang wajib dihormati. Melalui
putusan tersebut, perlindungan konsumen digital diposisikan sebagai bagian
integral dari negara hukum yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan
penghormatan terhadap hak milik dalam era transformasi digital.
Baca Juga: Urgensi Restitutio in Integrum dalam Mengadili Perkara Perlindungan Konsumen
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI