Cari Berita

PT Bandung Percepat Implementasi Sidang Elektronik Tingkat Banding

Aditya Yudi - Dandapala Contributor 2026-07-27 12:35:05
Dok. Ist

Bandung, Jawa Barat – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menggelar rapat koordinasi percepatan pelaksanaan persidangan elektronik pada tingkat banding yang diikuti seluruh satuan kerja (satker) di wilayah hukumnya, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan mekanisme persidangan elektronik.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT Bandung, Dr. Syahlan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kesiapan teknis maupun administratif di seluruh pengadilan agar persidangan elektronik pada tingkat banding dapat mulai diterapkan secara efektif pada Agustus 2026.

Pelaksanaan persidangan elektronik tingkat banding tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kerja sama lintas lembaga itu menjadi landasan penting dalam mendukung penyelenggaraan proses peradilan pidana yang lebih modern, terintegrasi, dan efisien.

Baca Juga: Perlakuan dan Status Bukti Elektronik dalam Proses Hukum Pidana

Dalam forum tersebut, PT Bandung juga mendorong seluruh satker untuk segera melakukan koordinasi dengan kejaksaan, lembaga pemasyarakatan (lapas), serta organisasi advokat di wilayah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting guna menyamakan persepsi sekaligus memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan prosedur yang diperlukan dalam pelaksanaan persidangan elektronik pada tingkat banding.

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

Selain membahas aspek teknis persidangan, rapat koordinasi turut menyoroti mekanisme penyampaian pemberitahuan kepada terdakwa secara elektronik dalam perkara banding. Persidangan elektronik pada tingkat banding tersebut untuk mengakomodasi ketentuan didalam Pasal 298 KUHAP. Kehadiran mekanisme ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian perkara, meningkatkan kualitas layanan peradilan, serta memperluas akses terhadap keadilan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Melalui rapat koordinasi ini, PT Bandung menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi persidangan elektronik di seluruh wilayah hukumnya. Dengan persiapan yang matang dan sinergi antarlembaga, pelaksanaan persidangan elektronik tingkat banding diharapkan dapat berjalan optimal sejak tahap awal penerapannya. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…