Diskusi mengenai
upaya hukum terhadap
Putusan Pengadilan berbentuk
Pemidanaan (Tindakan),
Bebas, Lepas dan Pemaafan telah didapatkan kejelasan norma, upaya hukumnya menurut Penulis adalah Banding,
dengan dasar Pasal 244 ayat 5, Pasal 249
ayat 3 huruf d, Pasal 285 ayat 2 dan SEMA 1 Tahun 2026.
Hal tersebut
diperkuat karena dalam KUHAP Baru
tidak ada rumusan norma yang mengecualikan putusan Bebas, Lepas dari upaya hukum Banding seperti Pasal 67 KUHAP
Lama dan dalam KUHAP Baru, Pengadilan
Tinggi diberikan wewenang luas untuk memeriksa ulang fakta (Pasal
290-293).
Upaya hukum lanjutan atas Putusan
Banding adalah Kasasi, Pasal 299 ayat 1 mengatur “Terhadap putusan
perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir
oleh pengadilan lain selain MA, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan Kasasi
kepada MA”.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
Dalam ayat 2 nya diatur: “Pengajuan Kasasi tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas; b. putusan pemaafan; c. putusan
tindakan; d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam
pidana penjara tidak
lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana
denda kategori V; dan
e. putusan dengan acara pemeriksaan singkat.”
Sehingga titik
tolak bisa tidaknya Kasasi bukan dilihat dari putusan tingkat pertama tetapi
putusan tingkat terakhir
selain MA (baca: Putusan Banding),
maksudnya jika PN memutus Bebas (termasuk di dalamnya Pemaafan
dan Tindakan), jika PT membatalkannya dan misalnya jadi putusan pemidanaan, maka atas putusan
tersebut bisa diajukan Kasasi, meski putusan awal
membuat perkara tidak bisa Kasasi.
Karenanya kalau
PN memutus Bebas,
PT menguatkannya, maka Putusan PT menjadi putusan
tingkat akhir, karena
dikecualikan dari Kasasi,
hal yang sama jika PT memutus Pemaafan dan Tindakan. Sehingga
hal ini jawaban konkrit dari masalah menumpuknya perkara pidana di MA.
Tentu konstruksinya berbeda jika Putusan Lepas, dalam KUHAP Baru dan
SEMA 1 Tahun 2026 jelas jika
Putusan Banding adalah Lepas maka dapat diajukan Kasasi.
Nah, sekarang mari kita bergeser
ke masalah awal sehingga muncul
mekanisme upaya hukum,
yakni mengenai proses
Penyidikan perkara, yang di dalamnya
terdapat upaya paksa
salah satunya berbentuk Penyitaan.
Isunya adalah apakah ada norma baru/berbeda terkait Penyitaan dalam
KUHAP Baru dengan KUHAP Lama, dengan pertanyaan awal: “Apakah penyebab
Penyitaan ditolak Pengadilan?”
Secara
garis besar, KUHAP Baru mengatur penyebab penolakan Penyitaan yang dibagi
menjadi 2 (dua) kategori
berdasarkan prosedur yang ditempuh:
1. Prosedur Izin Penyitaan
Penolakan ini terjadi sebelum Penyidik melakukan tindakan Penyitaan.
Berdasarkan Pasal 119 dan 123, alasan utama penolakan meliputi:
•
Dilakukan bukan oleh Penyidik;
•
Permohonan diajukan bukan ke PN dimana benda tersebut berada;
• Informasi
Tidak Lengkap: Penyidik gagal menyajikan data administratif yang jelas mengenai jenis, jumlah, nilai
barang, lokasi, atau alasan mengapa benda tersebut harus disita.
• Ketidaksesuaian
Objek (Substansi): Benda tidak masuk dalam kategori yang diatur pada Pasal 123 ayat 1 yakni bukan benda atau tagihan perolehan atau hasil tindak pidana,
bukan untuk melakukan
tindak pidana, bukan untuk menghalang-halangi Penyidikan, bukan yang khusus dibuat melakukan tindak pidana, bukan benda
yang tercipta dari tindak pidana
dan/atau bukan benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui.
•
Pelanggaran Asas Proporsionalitas:
Berdasarkan Pasal 123 ayat 3, Ketua PN akan menolak
izin jika nilai keseluruhan benda yang disita melebihi nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
2. Prosedur Persetujuan Penyitaan
Penolakan ini terjadi setelah
Penyidik melakukan Penyitaan terlebih dahulu karena
kondisi mendesak. Berdasarkan Pasal
120, alasan penolakannya lebih
spesifik:
•
Dilakukan bukan oleh Penyidik;
•
Permohonan diajukan bukan ke
PN dimana benda bergerak
tersebut berada;
• Kesalahan
Objek (Benda Tidak Bergerak): Prosedur "tanpa izin Ketua PN" hanya diperbolehkan untuk benda bergerak.
Jika Penyidik menyita benda tidak bergerak tanpa izin awal, maka persetujuan pasca-tindakan akan ditolak.
• Penyidik
Gagal Membuktikan "Keadaan Mendesak": meliputi alasan geografis, tertangkap tangan, menghilangkan barang
bukti, benda mudah dipindahkan, ancaman
serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang, situasi berdasarkan penilaian Penyidik;
• Pelanggaran Batas Waktu (Daluwarsa Prosedur): Penyidik lalai meminta persetujuan kepada Ketua PN dengan melewati
batas waktu 5 hari kerja setelah tindakan Penyitaan dilakukan.
Dalam KUHAP Baru tidak ada aturan tentang syarat Penyitaan harus adanya (Penetapan) Tersangka terlebih dahulu,
sehingga SEMA 1 Tahun 2022 masih relevan
yakni “Pemberian izin/persetujuan Penyitaan
oleh Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan Penyidik, tidak mensyaratkan terlebih dahulu ada tidaknya Tersangka
….”
KUHAP Baru juga mengatur, benda yang disita
dalam perkara perdata
atau dalam sita pailit
dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan, asal memenuhi syarat formil dan materiil Penyitaan.
Lebih lanjut KUHAP Baru dan SEMA 1 Tahun 2026 memberikan
kewajiban kepada Ketua PN dalam
Pemberian izin, persetujuan, dan penolakan penggeledahan serta Penyitaan dilakukan dengan Penetapan
sesuai ketentuan KUHAP. Artinya Ketua
PN yang menolak permohonan wajib
membuat Penetapan dengan menyertakan alasan penolakan.
Setelah izin Penyitaan atau Persetujuan
Penyitaan ditolak Pengadilan, apakah ada mekanisme Penyidik
untuk melakukan upaya hukum atas penolakan tersebut?
Jika izin ditolak, KUHAP Baru mengatur
Penyidik diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk mengajukan kembali permohonan Penyitaan terhadap benda yang sama dengan memperbaiki alasan atau administrasinya
(Pasal 121 ayat 2).
Apakah kesempatan kedua tersebut hanya untuk Prosedur Izin Penyitaan
saja atau termasuk juga untuk Prosedur Persetujuan Penyitaan?
Dengan melihat hubungan referensial antar ayat, mengingat
Pasal 121 ayat 2 menyebutkan: "Terhadap penetapan penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1...",
maka jika kita merujuk pada ayat 1, di sana disebutkan secara eksplisit dua kondisi penolakan: Penolakan Izin (Pasal
119 ayat 5) dan Penolakan Persetujuan (Pasal
120 ayat 3), maka prosedur "pengajuan 1 kali lagi" menurut Penulis
berlaku untuk kedua Prosedur
Penyitaan tanpa pengecualian.
Jika Penyidik telah menggunakan kesempatan
"satu kali" pengajuan kembali tersebut dan tetap ditolak oleh Ketua PN, maka:
• Status
alat bukti gugur: Hasil Penyitaan yang ditolak persetujuannya tidak dapat dijadikan
alat bukti (Pasal
121 ayat 3), menjadi kehilangan Nilai Pembuktian, Benda
tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti dalam berkas
perkara.
•
Benda tidak bisa disita lagi: Secara prosedural, Penyidik
telah "mati langkah" untuk menyita benda
yang sama dalam objek perkara yang
sama.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Kewajiban pengembalian segera: Penyidik wajib
mengembalikan benda tersebut kepada
pemiliknya paling lambat 3 hari setelah menerima surat penolakan (Pasal 121 ayat 4). Dan khusus jika Penolakan Penyitaan oleh Ketua PN karena alasan Pasal 123 ayat 1, maka Ketua PN
memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan benda
yang disita kepada pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
Hari. (GP)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI