Cari Berita

Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Guse Prayudi (Wakil Ketua PN Ciamis) - Dandapala Contributor 2026-01-07 16:10:42
Dok. Ist

Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHAP dan mulai berlaku 2 Januari 2026, demikian Pasal 368 dan 369 UU 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) mengaturnya. 

Pertanyaannya, dengan berlakunya KUHAP Baru ini, bagaimana proses penyidikan, penuntutan, persidangan dan upaya hukum yang akan, sedang, telah selesai dilaksanakan, apakah menggunakan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) ataukah KUHAP Baru ?

Untuk penyidikan dan penuntutan, ketentuannya relatif mudah dibaca. Berdasarkan Pasal 361 huruf a: “perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan harus diselesaikan berdasarkan KUHAP lama.”

Baca Juga: Samakan Persepsi: Ini Makna Frasa Pemeriksaan Terdakwa dalam KUHAP Baru

Sementara itu, Pasal 361 huruf b menyatakan: “perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya KUHAP Baru tetapi proses penyidikan atau penuntutan belum dimulai, maka penyidikan atau penuntutannya dilakukan berdasarkan KUHAP Baru.”

Jadi, pembedanya sederhana: bukan dilihat dari kapan tindak pidana tersebut dilakukan, melainkan kapan penyidikan dan penuntutannya dimulai. Jika dimulai pada saat dan setelah KUHAP Baru berlaku, maka berlaku KUHAP Baru, jika dimulai sebelumnya, gunakan KUHAP lama.

Lalu, bagaimana dengan perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan?

Sepintas, jawabannya tampak mudah karena Pasal 361 huruf c menyatakan: "perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan KUHAP lama, kecuali untuk proses peninjauan kembali (PK) berlaku KUHAP Baru.”

Kuncinya adalah "sudah atau belum proses pemeriksaannya dimulai,” dan pertanyaan krusialnya adalah apa pengertian, batasan dan kualifikasi "proses pemeriksaan" itu?

Dalam KUHAP Baru, jika penuntutan didefinisikan sebagai tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang untuk diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan, namun KUHAP Baru secara eksplisit tidak mengatur secara jelas kapan penanganan perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri dikatakan telah memenuhi syarat untuk diartikan sebagai sudah dalam "proses pemeriksaan di sidang pengadilan."

Terdapat beberapa kondisi hipotetis setelah perkara dilimpah ke pengadilan yang perlu dipertimbangkan:

  1. Apakah perkara yang telah dilimpahkan tetapi belum diberi nomor register masuk dalam pengertian "sudah dalam proses pemeriksaan?”
  2. Apakah perkara yang telah dilimpahkan dan diberi nomor oleh pengadilan masuk dalam pengertian "sudah dalam proses pemeriksaan?”
  3. Apakah perkara yang telah dilimpahkan, diberi nomor, dan ditentukan hakim/majelis hakimnya tetapi belum ditentukan hari sidangnya masuk dalam pengertian "sudah dalam proses pemeriksaan?”
  4. Apakah perkara yang telah dilimpahkan, diberi nomor, ditentukan hakim/majelis hakimnya, dan baru ditetapkan hari sidangnya masuk dalam pengertian "sudah dalam proses pemeriksaan?”
  5. Apakah perkara yang telah ditetapkan hari sidangnya dan ketika persidangan dilaksanakan terdakwanya tidak hadir masuk dalam pengertian "sudah dalam proses pemeriksaan?”
  6. Atau batasan "sudah dalam proses pemeriksaan" adalah jika persidangan langsung sudah dilaksanakan dengan dihadiri/tidak dihadiri oleh terdakwa dan agenda sidang pemeriksaan identitas terdakwa serta pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan?

Pertanyaan di atas tampak terjawab dengan ketentuan Pasal 361 huruf d KUHAP Baru yakni: "dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan KUHAP Baru."

Apakah masalah selesai dengan jawaban di atas? Ternyata belum, karena Pasal 361 huruf d KUHAP Baru, malah memberikan mandat baru untuk mengartikan "proses pemeriksaan terdakwa."

Apakah ini sama dengan "proses pemeriksaan" di Pasal 361 huruf c? Apakah maksudnya "proses pemeriksaan terdakwa" adalah pada saat terdakwa dimintai keterangannya di persidangan?

Apakah jika pemeriksaan perkara dengan KUHAP lama yang belum sampai pemeriksaan terdakwa, maka sidang selanjutnya menggunakan aturan KUHAP Baru?

Dalam penjelasan Pasal 361 KUHAP Baru dinyatakan cukup jelas, maka mau tidak mau hakim harus mengkonstruksikan ruang lingkup dari "dalam proses pemeriksaan" dan/atau "proses pemeriksaan terdakwa."

Sepertinya maksud "dalam proses pemeriksaan" dan "proses pemeriksaan terdakwa" dalam Pasal 361 huruf c dan d menurut penulis adalah kualifikasi yang menunjukkan proses yang sama, yaitu "proses pemeriksaan di sidang pengadilan."

Dalam KUHAP Baru, pemeriksaan di sidang pengadilan diatur dalam Bab XV yang mengatur dari mulai panggilan dan dakwaan, sampai dengan tata tertib persidangan, yang di dalamnya diatur acara pemeriksaan biasa, cepat, dan singkat. Jadi, ruang lingkupnya sangat luas.

Kembali ke pertanyaan krusial,  pengertian “sudah dimulai proses pemeriksaan di sidang pengadilan,” maka akan terbaca dalam dua bentuk yakni:

  • Kesatu: Jika perkara tersebut dalam tahap sudah ditetapkan hari sidang (kondisi No. 4) maka persidangannya tetap menggunakan KUHAP lama, karena pertimbangan normatif yakni panggilan sidang saja menggunakan aturan KUHAP lama maka tentu persidangannya juga harus dilakukan dengan KUHAP lama juga. Jika penetapan hari sidang menggunakan aturan KUHAP Baru, maka persidangannya dilakukan melalui tahapan dalam KUHAP Baru.
  • Kedua: Jika agenda sidang pemeriksaan identitas terdakwa/pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan (kondisi No. 6), maka pemeriksaan perkara di persidangan tetap menggunakan KUHAP lama, karena tahap substantif sidang dengan titik awal adalah pembukaan sidang (Pasal 202) dan pembacaan dakwaan (Pasal 204), sebab disinilah interaksi hukum dimulai.  Pemeriksaan di sidang pengadilan dianggap "dimulai" saat persidangan berlangsung, bukan saat penetapan hari sidang. Artinya pula "proses pemeriksaan" dan "proses pemeriksaan terdakwa" merujuk pada tahap substantif sidang, bukan administratif.

Pertanyaan selanjutnya adalah manakah yang dimaksud pembuat KUHAP Baru itu untuk tetap menggunakan KUHAP lama ketika perkara telah dilimpah Penuntut Umum ke Pengadilan? Setelah ada penetapan hari sidang atau setelah pemeriksaan identitas terdakwa/pembacaan dakwaan?

Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law

Apakah kita harus mempertimbangkan dengan menggunakan sisi lain yakni pemaknaan “dalam proses pemeriksaan" dan "proses pemeriksaan terdakwa," harus juga dibaca dengan memakai prinsip lex favor reo (hukum yang lebih menguntungkan terdakwa) sebagai pertimbangan utama dalam transisi. Misalnya, karena KUHAP Baru lebih protektif (seperti restorative justice atau pengakuan bersalah), hakim bisa memilihnya meski proses sudah mulai, asal menguntungkan terdakwa. Apalagi jika dikaitkan nilai konstitusional seperti hak asasi manusia atau efisiensi yang jadi tujuan KUHAP Baru.

Dan pertanyaan awal dan sekaligus akhir tulisan ini adalah mana maksud dari pembuat KUHAP Baru untuk menentukan keberlakuan KUHAP lama dan KUHAP Baru ketika perkara tindak pidana dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 2 Januari 2026?

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…