Cari Berita

Asas Lex Favor Reo Diterapkan, PN Singaraja Putus 2 Perkara Narkotika Sekaligus

Humas PN Singaraja - Dandapala Contributor 2026-01-08 13:40:45
Dok. Ist.

Singaraja, Provinsi Bali – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membacakan putusan perkara Tindak Pidana Narkotika Nomor 202/Pid.Sus/2025/PN Sgr atas nama Terdakwa Sunarto dan Nomor 203/Pid.Sus/2025/PN Sgr atas nama Terdakwa Putu Agus, pada Selasa (6/1/2026). Putusan tersebut menandai langkah penting PN Singaraja dalam memberikan kepastian hukum melalui penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku di awal tahun 2026.

“Majelis Hakim menyatakan perkara telah diperiksa dan diputus dengan berpedoman pada ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini, termasuk KUHP Baru, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum,” ujar Hakim Ketua Majelis, I Gusti Made Juliartawan, dalam sidang pembacaan putusan di PN Singaraja.

Kedua perkara tersebut merupakan putusan pertama di PN Singaraja yang diputus menggunakan rezim KUHP Baru. Majelis Hakim menilai penerapan hukum baru bukan semata-mata soal pergantian norma, tetapi bagian dari tanggung jawab pengadilan untuk memastikan hukum berjalan relevan, adil, dan manusiawi bagi para pencari keadilan.

Baca Juga: Lex Favor Reo, Tantangan Awal Hakim dalam Menerapkan KUHP Baru

“Pengadilan tidak hanya menerapkan hukum secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar hukum pidana, termasuk asas yang melindungi hak terdakwa,” lanjut Juliartawan yang memimpin majelis bersama Rinaldy Adipratama dan Guntur Frans Gerri sebagai hakim anggota.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara eksplisit menerapkan Asas Lex Favor Reo, yakni asas yang mengutamakan penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi Terdakwa. Asas ini menjadi salah satu pijakan utama dalam menilai norma mana yang patut diberlakukan dalam perkara a quo.

“Dalam hukum pidana, ketika terdapat perbedaan pengaturan, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa harus diprioritaskan. Prinsip ini merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana,” ucap Rinaldy Adipratama dalam pertimbangan yang dibacakan majelis.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 618 KUHP Baru, mengingat perkara diperiksa pada tahun 2025, namun diputus pada tahun 2026, saat KUHP Baru telah berlaku efektif. Menurut Majelis, ketentuan dalam KUHP Baru serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana lebih menguntungkan bagi Terdakwa, khususnya karena tidak adanya penerapan minimum khusus dalam ancaman pidana penjara maupun denda.

“Penerapan Pasal 618 KUHP Baru menjadi relevan karena hukum harus merespons dinamika waktu pemeriksaan dan pemutusan perkara. Dalam konteks ini, ketentuan baru memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih proporsional,” tutur Guntur Frans Gerri.

Melalui putusan ini, PN Singaraja menegaskan perannya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan transisi penerapan hukum pidana nasional berjalan secara bertanggung jawab. Penerapan KUHP Baru dilakukan dengan kehati-hatian, argumentasi hukum yang jelas, serta orientasi pada keadilan substantif.

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

“Putusan ini diharapkan menjadi penanda bahwa pengadilan siap dan mampu mengimplementasikan KUHP Baru secara konsisten, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar normatif,” kata I Gusti Made Juliartawan menutup pembacaan pertimbangan majelis.

Dengan putusan tersebut, PN Singaraja kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan peradilan yang pasti, adil, dan berkeadilan manusiawi, sekaligus menjadi rujukan awal dalam praktik penerapan KUHP Baru di lingkungan peradilan umum. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…