Jakarta - Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim digelar pada Selasa (5/1/2026), setelah sebelumnya dua kali ditunda karena alasan kesehatan terdakwa. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini turut diwarnai aksi dukungan dari sejumlah simpatisan yang mengatasnamakan pengemudi ojek daring (ojol).
Pantauan di lokasi, puluhan massa terlihat berkumpul di sekitar area pengadilan dengan membawa spanduk atas nama Geradil (Gerakan Driver Gojek Untuk Keadilan).
Baca Juga: Hari ini! PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim
“Ojol Ada karena Nadiem! Pejuang Aspal Bersama Nadiem!”, demikian tertulis di spanduk.
Massa juga melakukan orasi secara bergantian dengan menggunakan pengeras suara portabel. Salah satu orator terdengar menyampaikan seruan dukungan kepada Nadiem Makarim.
“Aksi kita aksi damai, aksi kita mensuport, mendukung, sampai Pak Nadiem dibebaskan, teman-teman. Takbir!” teriak orator tersebut yang kemudian disambut respons massa.
Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Tidak tampak adanya tindakan anarkis selama berlangsungnya sidang.
Meski massa menyebut Nadiem sebagai figur penting dalam sejarah lahirnya ojek daring, secara hukum Nadiem Makarim tidak lagi memiliki jabatan struktural di Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Nadiem diketahui mengundurkan diri dari posisi CEO Gojek pada Oktober 2019 setelah ditunjuk sebagai menteri, dan sejak itu tidak tercatat sebagai direksi, komisaris, maupun pegawai perusahaan tersebut.
Dalam konteks peradilan, seruan pembebasan yang disampaikan sebagian simpatisan tidak berkaitan langsung dengan mekanisme hukum yang sedang berjalan. Putusan terhadap terdakwa sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diuji secara terbuka di muka sidang.
Sebelumnya, agenda pembacaan dakwaan telah dua kali ditunda pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025 dengan alasan Terdakwa sakit yang dibuktikan melalui surat keterangan medis.
Perkara yang menjerat Nadiem Anwar Makarim disidangkan secara terpisah dari terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makariem, Status Tersangka Tetap Sah!
Selain Nadiem, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tengah memeriksa perkara Terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Sementara itu, perkara Ibrahim Arief alias Ibam telah memasuki agenda pembacaan putusan sela.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI