Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai pergeseran fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari paradigma retributif yang berorientasi pada pembalasan, menuju paradigma integratif yang mengedepankan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan rekonsiliatif.
Peran hakim bertransformasi menjadi tidak lagi sekadar "corong
undang-undang" (la bouche de la loi), melainkan harus mampu
memadupadankan antara aturan hukum yang berlaku dengan aspek psikologi pelaku
tindak pidana dan korban/keluarga korban dan aspek sosial masyarakat guna mencapai
tujuan pemidanaan yang berkeadilan.
Selama lebih dari satu abad, hukum pidana Indonesia bersandar pada Wetboek
van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda. Karakteristik utama dari
hukum lama tersebut adalah sifatnya yang kaku, sangat positivistik, dan
berorientasi pada penghukuman fisik sebagai bentuk pembalasan atas pelanggaran
norma hukum. (1) Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Nasional),
Indonesia secara resmi memulai era baru hukum pidana yang bersandarkan pada
nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.
Baca Juga: Hukum Progresif-Profetik: Jalan Sunyi di Tengah Kalatidha Keadilan
Filosofi KUHP Nasional mewajibkan hakim melampaui teks. Putusan harus
mempertimbangkan latar belakang psikologi dan sosiologi.
Paradigma Baru Tujuan Pemidanaan
Pasal 51 KUHP Nasional menjadi fondasi awal yang meruntuhkan tembok kaku
pembalasan (retributif), karena apabila diperbandingkan dengan doktrin pada
KUHP lama, tujuan pemidanaan KUHP nasional sama sekali tidak menyinggung
tentang teori pembalasan pidana.
Jika sebelumnya pemidanaan dianggap sebagai balasan yang harus diberikan
kepada pelanggar, kini tujuan pemidanaan berangkat dari falsafah doel
theorien atau teori tujuan. Empat poin utama tujuan pemidanaan yang
dapat dielaborasi menjadi lima tujuan strategis terdiri dari:
- Pencegahan: Mencegah
dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi Pelindungan
Masyarakat.
- Rehabilitasi dan Resosialisasi:
Memasyarakatkan Terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar
menjadi orang yang baik dan berguna.
- Penyelesaian Konflik:
Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh Tindak Pidana, memulihkan
keseimbangan, dan mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.
- Menumbuhkan Penyesalan: memberikan
motivasi agar menjadi individu yang tidak akan mengulangi perbuatan yang sama
pada masa yang akan datang; dan,
- Membebaskan rasa bersalah: menjauhkan
pelaku tindak pidana dari depresi atau tekanan sosial karena kesalahan yang
telah dibuat.(2)
Paradigma ini menunjukkan bahwa pemidanaan bukan lagi tentang
"berapa lama orang dipenjara", melainkan "bagaimana konflik
sosial selesai dan keadaan pelaku serta masyarakat dapat menjadi lebih baik".
Pada poin ketiga, keempat dan kelima secara eksplisit menuntut hakim untuk
memiliki pemahaman sosiologis (penyelesaian konflik) dan sekaligus kepekaan
psikologis (menumbuhkan penyesalan dan membebaskan rasa bersalah).
Menilai takaran sisi subjektif dan
objektif serta efek sosial dan keseimbangan masyarakat
Pasal 54 KUHP Nasional merupakan sumber penilaian hakim. Pasal 54 (1)
berbunyi “dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan: dst..", dimana hakim
wajib mempertimbangkan poin “a” sampai dengan “k" untuk menakar berat
ringannya pidana yang terjadi. Di sinilah peran hakim dalam menilai psikologi
terdakwa dan dampak sosiologi tindak pidana diuji.
Penilaian terhadap motif dan keadaan batin menuntut Hakim agar melihat
"bentuk kesalahan" dan "motif serta tujuan melakukan tindak
pidana". Sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana adalah keadaan
abstrak yang harus mampu dinilai oleh hakim sebelum menjatuhkan pidana yang
tepat sebagaimana paradigma stelsel pidana di KUHP Nasional.
Seorang ibu yang mencuri susu untuk anaknya memiliki profil psikologis
dan motif yang berbeda dengan pelaku pencurian handphone demi gaya
hidup. Sebagai "psikolog", hakim harus mampu menyelami mens rea
(niat jahat) pelaku secara mendalam. Apakah perbuatan tersebut lahir dari
tekanan mental, paksaan keadaan, ataukah dari watak kriminal yang mendarah
daging.
Belum selesai sampai disitu, hakim juga diminta untuk menilai tindak
pidana dari aspek objektif (perencanaan dan cara) serta dari aspek pelaku/offender
(sikap dan tindakan pasca terjadinya tindakan pidana serta riwayat hidup,
sosial dan ekonomi pelaku).
Pasal 54 ayat (1) juga menekankan pentingnya sikap dan tata cara hidup
pelaku setelah melakukan tindak pidana, termasuk usaha penggantian kerugian
atau perdamaian. Hakim harus menilai ketulusan permintaan maaf yang dimintakan
atau diberikan. Ini adalah tugas psikologi forensik yang diadopsi ke dalam
tugas hakim.
Selain dimensi batin pelaku, KUHP Nasional menuntut hakim untuk menjadi
ahli sosiologi. Perbuatan pidana tidak terjadi di ruang hampa, ia terjadi dalam
interaksi sosial. Pasal 54 ayat (1) huruf e dan f menyoroti "pengaruh
tindak pidana terhadap masa depan pelaku" dan "pengaruh tindak pidana
terhadap korban atau keluarga korban". Hakim sebagai sosiolog harus
memprediksi dampak sosial dari putusannya. Apakah menjatuhkan pidana penjara
pada seorang kepala keluarga akan menciptakan kemiskinan baru ataukah
membebaskan seseorang justru akan memicu main hakim sendiri di masyarakat.
Revolusi Struktur Pemidanaan
KUHP Nasional mengedepankan prinsip ultimum remedium melalui sanksi
alternatif kreatif. Terobosan revolusioner terdapat pada Pasal 54 ayat (2),
yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau
tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan
pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana.
Inilah manifestasi tertinggi dari hakim sebagai psikolog yang humanis.
Jika hakim menilai bahwa pelaku telah menyadari kesalahannya dan hukuman
penjara justru akan menghancurkan masa depannya tanpa memberikan manfaat bagi
masyarakat, maka hakim dapat memberikan pemaafan hukum (judicial pardon).
Kebebasan luas yang diberikan oleh KUHP nasional juga membawa tantangan
tersendiri, yaitu potensi disparitas putusan. Setiap hakim memiliki
subjektivitas "psikolog" dan "sosiolog" yang berbeda, ada
risiko dua pelaku dengan kasus relatif serupa mendapatkan hukuman yang berbeda
sesuai dengan kadar toleransi yang dimiliki hakim yang bersangkutan. Keleluasaan
judicial pardon menuntut integritas hakim demi menjaga martabat peradilan.
Penutup: Menuju Hakim yang
Multidisipliner
Dengan tujuan dan pedoman yang telah berkembang sedemikian rupa, maka
hakim harus mampu menilai Psikologi: Memahami perkembangan jiwa pelaku, trauma
korban, dan dinamika keluarga yang terdampak. Serta Menilai Sosiologi: Memahami
efek sosial yang terjadi atau akan terjadi akibat dari tindak pidana dan
putusan hukum.
Dengan menekankan penjatuhan hukuman yang mempertimbangkan pedoman
pemidanaan pada KUHP Nasional, hakim kini memegang peran strategis sebagai
"psikolog dan dokter sosial" yang menyembuhkan luka akibat kejahatan.
Meskipun tantangan disparitas membayangi, profesionalisme hakim dalam
menjalankan peran sebagai psikolog dan sosiolog akan menjadi penentu apakah
KUHP Nasional akan berhasil mewujudkan keadilan yang memanusiakan manusia atau sebuah
vonis mekanis yang gagal menangkap esensi kebenaran yang dirindukan. (ypy/ldr)
Ancora imparo.
Pematangsiantar, 25 Februari 2026.
Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Referensi:
- KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan
Hukum di Indonesia Masuki Era Baru. 2026. https://www.setneg.go.id/baca/index/kuhp_dan_kuhap_baru_resmi_berlaku_penegakan_hukum_di_indonesia_masuki_era_baru
- Eddy O.S Hiarieh & Topo Santoso. (2025). Anotasi KUHP Nasional: (Hal 65-66)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI