Pengawasan dalam organisasi menjadi salah satu
faktor dalam menentukan baik buruk jalannya roda organisasi menuju tujuan yang
telah ditetapkan, demikian juga dalam organisasi peradilan, pengawasan menjadi
salah satu kegiatan yang dilaksanakan guna mencapai tujuan organisasi. Salah
satu kegunaan pengawasan adalah untuk menjamin pelaksanaan tugas ataupun produk
yang dihasilkan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Pelaksanaan pengawasan di pengadilan
mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/080/SK/VIII/206
tentang pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan lembaga peradilan.
Bagi pengadilan pengawasan setidaknya memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu a)
menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, b) mengendalikan agar
administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat
peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, c) menjamin terwujudnya
pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas
putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang
murah.
Baca Juga: Pelatihan Keahlian Audit Keuangan Wujud Penguatan Peran Hakim Pengawas Bidang
Dalam bidang pengawasan, Mahkamah
Agung telah memiliki unit khusus guna melaksanakan pengawasan yaitu Badan
Pengawas (BAWAS) yang memiliki fungsi yang sama dengan Auditor Internal, selain
itu Pengadilan Tinggi sebagai Voorpost (garda
depan) Mahkamah Agung juga melaksanakan fungsi pengawasan bagi Pengadilan
tingkat pertama di wilayah hukumnya, termasuk para Pimpinan Pengadilan tingkat
pertama mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengawasan melekat di tingkat
satuan kerja masing-masing;
Hakim disamping tugasnya untuk
memeriksa dan mengadili perkara, juga memiliki tugas lain yang merupakan
delegasi kewenangan dari pimpinan pengadilan (Ketua/ Wakil Ketua) terkait
pengawasan yaitu sebagai hakim pengawas bidang dibawah koordinasi Wakil Ketua
Pengadilan selaku koordinator pelaksanaan pengawasan yang bertugas membantu
Ketua/Wakil Ketua melaksanakan tugas-tugas pengawasan.
Pelaksanaan pengawasan bidang tidak cukup hanya dipandang sebagai pelaksanaan tugas
administrasi rutin semata, namun perlu dipahami sebagai bagian dari tata kelola
organisasi guna mencapai visi dan misi Mahkamah Agung sebagai lembaga
peradilan.
Pengawasan bidang sebagai bagian
dari pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan pengadilan hendaknya
dilakukan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya
perlu didukung dengan keahlian yang mumpuni dari para hakim pengawas bidang,
keahlian yang dimaksud disini adalah bukan hanya kemampuan untuk memahamai
bidang yang hendak diawasi, namun demikian juga kemampuan untuk melakukan
pengawasan itu sendiri.
Salah satu kemampuan teknis yang
hendaknya dimiliki oleh hakim pengawas bidang adalah kemampuan audit khususnya
audit kinerja. Peran Hakim Pengawas Bidang menuntut hakim untuk keluar sejenak
dari meja hijau dan berperan layaknya seorang auditor internal, tanpa adanya
pemahaman dan kemampuan yang memadai, pengawasan yang dilakukan berisiko hanya menjadi
kegiatan formalitas semata.
Audit menurut Arens, Elder dan
Beasley, adalah suatu proses sistematis untuk mengumpulkan dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan atau informasi terkait dengan
aktivitas atau kejadian tertentu, dengan tujuan untuk memastikan tingkat
kesesuaian antara pernyataan atau informasi tersebut dengan kriteria atau
standar yang telah ditetapkan.
Pada intinya audit merupakan
kemampuan untuk melakukan evaluasi berbasis data dan bukti yang bersifat
objektif yang dapat diukur melalui indikator tertentu. Audit terhadap sektor
publik termasuk pengadilan bertujuan untuk: a) menilai kepatuhan terhadap
Peraturan dan Hukum, b) Evaluasi efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber
daya, c) Menjamin transparansi dan akuntabilitas, d) Meningkatkan kepercayaan
publik.
Untuk melaksanakan pengawasan bidang
secara efektif, menurut penulis hakim pengawas bidang perlu memiliki kemampuan
audit yang meliputi:
- Teknik Sampling (uji petik);
- Data Matching dan uji silang;
- Wawancara dan klarifikasi;
- Analisis akar masalah (root cause
analysis) dan rekomendasi solutif;
Kemampuan audit
juga memberikan manfaat konkret bagi hakim pengawas bidang yaitu:
- Menilai kinerja secara objektif berbasis data;
- Perubahan paradigma dari “memeriksa kertas” menuju menilai risiko (risk based auditing);
- Kemampuan melakukan uji silang data;
- Menghasilkan laporan pengawasan yang objektif;
- Analisis akar masalah (root cause
analysis);
- Mendeteksi potensi maladministrasi;
- Menjaga kepatuhan hukum / prosedur;
Dalam
konteks pengawasan bidang, kemampuan audit yang baik bertransformasi dari
sekedar kemampuan teknis menjadi instrumen kontrol kualitas (quality control) dan hal terpenting
menurut penulis adalah sebagai mitigasi risiko internal pengadilan. Tanpa
keterampilan pengawasan yang baik, pengawasan bidang berisiko terjebak menjadi
formalitas administratif belaka, sebaliknya dengan keahlian audit, pengawasan
menjadi tajam, terukur, dan berdampak nyata, sehingga hakim pengawas bidang
diharapkan dapat menjadi seorang “penjamin mutu” (quality assurer).
Oleh
karenanya penulis mengusulkan setidaknya 3 (tiga) langkah awal untuk
meningkatkan kualitas pengawasan bidang, yaitu:
Pertama dengan memperdalam pemahaman administrasi dengan mempelajari
kembali pedoman yang telah tersedia baik dalam Standar Operasional Prosedur
(SOP), Buku I, Buku II, dan Buku IV, peraturan-peraturan terkait, maupun Pedoman AMPUH.
Kedua, dengan memperdalam pemahaman
peran hakim pengawas bidang sebagai “perpanjangan tangan” Pimpinan Pengadilan dalam
tugas pengawasan melekat.
Ketiga adalah dengan memahami fungsi pengawasan bidang sebagai bagian dari kontrol kualitas dan penjamin mutu serta manajemen risiko internal. (al/ldr)
Referensi:
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Nomor: KMA/080/SK/VIII/206 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan
Lembaga Peradilan
Eko Sudarmanto, dkk., Dasar-dasar Auditing, Tangerang: Minhaj
Pustaka, 2024
Baca Juga: Pengawasan Bidang: Dari Beban Menjadi Nilai, Menata Ulang Peran Pengawas di Peradilan
Satriyo Bagus Arianto, “Pengawasan
Bidang: Dari Beban Menjadi Nilai, Menata Ulang Peran Pengawas di Peradilan”,
diakses 27 Juli 2026 (https://dandapala.com/article/detail/pengawasan-bidang-dari-beban-menjadi-nilai-menata-ulang-peran-pengawas-di-peradilan)
Fadillah Usman, “Pelatihan Keahlian Audit Keuangan Wujud Penguatan Peran Hakim Pengawas Bidang”, diakses 27 Juli 2026 (https://dandapala.com/article/detail/pelatihan-keahlian-audit-keuangan-wujud-penguatan-peran-hakim-pengawas-bidang)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI