Cari Berita

Tegakkan Kode Etik, Bawas MA Sanksi 39 Insan Peradilan Pada Juli 2026

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2026-07-31 20:55:34
Dok. Ist.

Jakarta – Komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menjaga integritas dan disiplin aparatur peradilan kembali ditegaskan. Sepanjang Juli 2026, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi disiplin kepada 39 hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin maupun kode etik.

Berdasarkan Pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 4057/BP/PENG.KP.8.2/VII/2026 yang ditandatangani Kepala Badan Pengawasan MA, Muh. Djauhar Setyadi, pada 31 Juli 2026, terdapat 10 penerima sanksi berat, tiga sanksi sedang, dan 26 sanksi ringan.

Kelompok hakim menjadi penerima sanksi terbanyak dengan jumlah 25 orang, terdiri atas tiga hakim yang dijatuhi sanksi berat, dua hakim menerima sanksi sedang, dan 20 hakim dikenai sanksi ringan. Bentuk sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari penurunan pangkat, penempatan sebagai hakim nonpalu, teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga: Menelisik Eksistensi Sanksi Tindakan dalam KUHP Nasional

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan hakim umumnya berkaitan dengan kewajiban menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme, dan kehormatan profesi sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Selain hakim, sanksi juga diberikan kepada aparatur peradilan lainnya. Dua panitera menerima hukuman disiplin dengan tingkat yang berbeda, sementara dua panitera muda, dua panitera pengganti, empat jurusita, seorang pejabat struktural, seorang pejabat fungsional, serta dua pegawai pelaksana turut dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Di antara sanksi berat yang dijatuhkan terdapat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga penurunan pangkat. Sementara sanksi ringan umumnya berupa teguran serta pemotongan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, penerima sanksi pada Juli 2026 terdiri atas 25 hakim, dua panitera, dua panitera muda, dua panitera pengganti, empat jurusita, satu pejabat struktural, satu pejabat fungsional, dan dua pelaksana. Pada periode ini tidak terdapat sanksi yang dijatuhkan kepada hakim ad hoc, sekretaris, maupun jurusita pengganti.

Publikasi daftar sanksi tersebut menjadi wujud transparansi sekaligus bukti bahwa mekanisme pengawasan internal di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terus berjalan secara konsisten. Penegakan disiplin terhadap seluruh unsur peradilan diharapkan semakin memperkuat profesionalisme, menjaga marwah lembaga peradilan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia. (ikaw/al)

Pengumuman selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

Baca Juga: Mengenal Jenis Sanksi Hukum di Jawa Abad ke-18, dari Cambuk hingga Dibuang

https://bawas.mahkamahagung.go.id/blog/read/sanksi-hukuman-disiplin-bulan-juli-2026


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…