Bale Bandung, Jawa Barat – Tak terima dipecat, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. YD (48), PPPK di Kabupaten Bandung menarik Bupati hingga Presiden dan meminta pembatalan surat keputusan pemberhentian sebagai guru.
“Proses penyidikan dan penuntutan kepegawaian yang berujung pemecatan tidak sah,” bunyi permohonan yang diajukan YD melalui Kuasa Hukumnya.
Kasus bermula saat YD yang diangkat sebagai Guru PPPK sejak 2021, menerima SK Bupati Kabupaten Bandung berisi sanksi pemberhentian dengan hormat pada 7 Mei 2026. Sanksi berat tersebut diberikan karena YD sebagai PPPK terbukti menjadi istri kedua aparatur sipil negara. “Ketidakjelasan proses penyidikan kepegawaian merugikan kami,” ujar Pemohon Praperadilan.
Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru
Selain meminta dibatalkan, pemohon juga menuntut ganti kerugian serta permintaan agar bangunan kantor pemerintah Kabupaten Bandung di Soreang disita. “Untuk menjamin jika permohonan kami dikabulkan tidak sia-sia,” bunyi salah satu permintaannya.
Baca Juga: MA Umumkan Pemberkasan NI PPPK Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2024, Catat Syaratnya!
Setelah melalui proses pembuktian, PN Bale Bandung menolak permohonan PraPeradilan.
“Perkara aquo bukanlah objek Praperadilan dalam Pasal 1 butir 15 dan Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP,” bunyi pertimbangan yang dibacakan hakim tunggal Renaldo MH Tobing pada Senin, 27 Juli 2026. (seg)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI