Kuantan Singigi, Riau — Pengadilan Negeri Teluk Kuantan membebaskan Febdo Yuza alias Edo bin Hamzah (34) dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dalam perkara pembantuan pencurian ternak. Putusan Nomor 101/Pid.B/2026/PN Tlk itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, (28/07)
Majelis Hakim yang diketuai M. Adli Hakim H, dengan anggota Maria Isabel Tarigan dan Diana Widyawati, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Sidang dibantu Panitera Pengganti Viola Annisa Ikhsan dan dihadiri Penuntut Umum Ahmad Suhendra.
"Membebaskan Terdakwa Febdo Yuza Alias Edo Bin Hamzah oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak)," demikian amar putusan.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Teluk Kuantan Kolaborasi Dengan SLBN Kuantan Singingi
Majelis juga memerintahkan terdakwa dilepaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Perkara ini bermula pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Saksi Elpa Edison alias Siel menghubungi terdakwa melalui telepon dan meminta jasa angkutan untuk membawa seekor sapi ke rumahnya di Kecamatan Pangean.
Terdakwa yang berprofesi sebagai penyedia jasa angkutan barang menyanggupi permintaan itu. Ia telah mengenal Elpa Edison sejak 2025, ketika yang bersangkutan menggunakan jasanya untuk mengangkut sapi kurban. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Elpa Edison, dan bersama-sama menuju lokasi sapi yang hendak diangkut menggunakan mobil milik Terdakwa.
Bahwa asal usul sapi yang hendak diangkut tersebut, Saksi Elpa Edison tidak menjelaskan secara terbuka kepada Terdakwa dan hanya menyampaikan sapi tersebut "habis beli."
Pada saat Sapi sedang dinaikan ke atas mobil milik Terdakwa, Saksi Muh. Klisun alias Lisun, penjaga ternak milik Dadang Kurniawan yang tengah berpatroli, memergoki Terdakwa dan Saksi Elpa Edison. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Elpa Edison berusaha kabur menggunakan mobil Terdakwa, tetapi Saksi Muh. Klisun tetap berhasil menghadang mobil pikap yang dikemudikan terdakwa. Lalu, Saksi Elpa Edison menurunkan sapi dari bak mobil, lalu melarikan diri ke arah kebun sawit. Terdakwa tetap berada di lokasi hingga diamankan warga dan Polsek Kuantan Mudik. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp12 juta.
Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan menuntut pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis memilih menguji unsur "memberi bantuan" terlebih dahulu sebelum menilai unsur "mengambil suatu barang". Alasannya, perbuatan materiil pengambilan sapi dilakukan oleh Elpa Edison, sehingga perbuatan itu baru dapat dibebankan kepada terdakwa apabila kualifikasi pembantuan terbukti.
Majelis merujuk sejumlah doktrin penyertaan antara lain Simons mengenai subjectieve dan objectieve samenwerking dimana Majelis memandang, keterlibatan fisik semata tidak cukup tanpa disertai kesatuan kehendak.
Menariknya, Majelis juga menolak premis Penuntut Umum bahwa pengangkutan sapi pada malam hari merupakan keadaan yang tidak lazim. Merujuk pedoman praktik terbaik pengangkutan sapi yang disusun dalam kerangka kemitraan Indonesia–Australia di bidang daging merah dan sapi, Majelis menilai pengangkutan malam hari justru lazim dan bahkan dianjurkan demi kesejahteraan hewan.
Fakta bahwa terdakwa tidak menanyakan asal-usul sapi maupun besaran ongkos angkut, menurut Majelis, paling jauh menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam hubungan usaha bukan kesengajaan. Kealpaan demikian pun tidak dapat menjadi dasar pemidanaan karena delik yang didakwakan tidak secara tegas mengancam pidana atas kealpaan, sebagaimana kaidah Pasal 36 ayat (2) KUHP.
Bagian yang cukup menonjol dari putusan ini adalah kritik metodologis Majelis terhadap konstruksi pembuktian Penuntut Umum. Majelis menegaskan bahwa keadaan yang secara objektif seharusnya menimbulkan kecurigaan tidak dengan sendirinya membuktikan pengetahuan aktual mengenai adanya tindak pidana.
Majelis bahkan secara eksplisit mengingatkan risiko "cacat logika oposisi biner", yakni kesalahan berpikir yang memaksa persoalan rumit menjadi dua pilihan berlawanan dan mengabaikan kemungkinan-kemungkinan di antaranya. Menurut Majelis, metodologi penarikan kesimpulan hukum seyogianya menghindari cara berpikir demikian.
Sikap terdakwa setelah kendaraan dihadang juga dinilai sebagai fakta relevan untuk menilai keadaan batinnya. Terdakwa tidak melawan, tidak melarikan kendaraan, dan tidak mengikuti permintaan Elpa Edison melalui telepon agar kabur, melainkan justru menangis, meminta maaf, dan bertahan di lokasi. Ditambah keterangan Saksi Elpa Edison di bawah sumpah yang menegaskan tidak pernah memberi tahu terdakwa bahwa sapi tersebut hasil curian, Majelis menyimpulkan hubungan batin yang melahirkan kesalahan pribadi tidak terbukti.
Baca Juga: PN Teluk Kuantan Hadirkan SPARTAN, Inovasi Jitu Perawatan Barang Milik Negara
"Kesalahan saksi Elpa Edison sebagai pelaku utama tidak dapat secara otomatis dialihkan kepada Terdakwa," demikian pertimbangan Majelis, seraya menegaskan asas pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual.
Terhadap barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max pikap hitam bernomor polisi BM 9232 KC milik terdakwa yang rusak karena dibakar massa, Majelis menetapkan dikembalikan kepada terdakwa. Majelis tidak memperoleh keyakinan bahwa kendaraan tersebut sengaja digunakan sebagai sarana tindak pidana. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI