Cari Berita

Validitas Surat Dakwaan di Masa Transisi, Analisis Logika Hukum Pasal 618 KUHP Baru

Bony Daniel-Hakim PN Serang - Dandapala Contributor 2026-01-08 09:00:00
Dok. Penulis.

Implementasi penuh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) pada 2 Januari 2026 menandai pergeseran fundamental hukum pidana Indonesia dari paradigma retributif kolonial menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif. Fase transisi ini memicu tantangan intertemporal bagi perkara yang melintasi ambang berlakunya undang-undang baru. Secara yuridis, muncul dilema dalam penyusunan dakwaan: apakah menggunakan asas lex temporis delicti (hukum saat perbuatan) atau lex favorabili (hukum yang paling menguntungkan). Dinamika ini menuntut ketelitian dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan hakiki di tengah turbulensi peralihan hukum yang radikal.

Hukum pidana tradisional berpijak pada asas legalitas dan doktrin lex temporis delicti, yang mengadili perbuatan berdasarkan aturan saat kejadian demi kepastian hukum. Namun, Pasal 3 KUHP Nasional menghadirkan asas lex favorabili (lex favor reo) sebagai penyeimbang.

Asas ini mewajibkan penerapan ketentuan paling ringan jika terjadi perubahan hukum. Filosofinya: tidak adil menghukum warga dengan aturan usang jika negara telah memperbarui pandangan hukumnya menjadi lebih lunak. Oleh karena itu, KUHP Nasional memprioritaskan hukum baru, kecuali hukum lama terbukti lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Baca Juga: Kritik Ontologis & Epistemologis terhadap Fenomena 'Putusan Non-Existens' Akibat Pengabaian Bestanddeel

Pasal 618 KUHP Nasional adalah "jembatan" yang dirancang khusus untuk menghubungkan dua era hukum ini. Struktur logikanya secara mikroskopis adalah sebagai berikut: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa." Frasa ini adalah kunci operasional. Dalam logika sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), "proses peradilan" adalah satu tarikan napas yang dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang, hingga eksekusi.

Oleh karena itu, ketika tanggal 2 Januari 2026 tiba, semua perkara yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik yang masih di meja penyidik, di laci jaksa, maupun yang sedang diperiksa hakim, seketika itu juga tunduk pada rezim Pasal 618. Tidak ada ruang untuk berdebat bahwa "dakwaan sudah dibuat bulan lalu". Selama proses belum selesai, aturan ini mengikat secara mutlak.

Kalimat "menggunakan ketentuan Undang-Undang ini" adalah perintah imperatif (mandatory command). Maksud hakiki pasal ini adalah membalikkan presumpus. Jika sebelumnya kita berpegang pada hukum lama, kini hukum baru (KUHP Nasional) menjadi default setting. Penegak hukum wajib menggunakan KUHP Nasional, kecuali dan hanya kecuali jika hukum lama memberikan posisi yang lebih baik bagi terdakwa.

Untuk membuktikan bahwa surat dakwaan harus diubah, kita tidak bisa hanya melihat satu jenis kasus. Mari menerapkan logika Pasal 618 pada variasi delik yang berbeda untuk melihat konsistensi nalar hukumnya.

Bayangkan sebuah kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP Lama) yang terjadi dan dilimpahkan pada Desember 2025. Dalam KUHP Lama, ancaman maksimalnya adalah pidana mati yang bersifat mutlak sebagai salah satu opsi pidana pokok. Namun, pada Januari 2026, KUHP Nasional berlaku. Pasal 100 KUHP Nasional memperkenalkan paradigma baru: pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, pidana mati dapat diubah menjadi seumur hidup. Analisis logisnya:

  • Premis: Pasal 618 memerintahkan penggunaan hukum yang lebih menguntungkan.
  • Faktanya: KUHP Nasional memberikan "harapan hidup" (probation) yang tidak ada di KUHP Lama. Jelas KUHP Nasional lebih menguntungkan.
  • Konklusi: Dakwaan Jaksa yang disusun pada Desember 2025 dengan Pasal 340 KUHP Lama menjadi cacat substansi jika dibacakan pada Januari 2026. Jaksa wajib mengubah dakwaan menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP Nasional agar terdakwa mendapatkan hak atas mekanisme "pidana mati bersyarat" tersebut. Jika tidak, Jaksa melanggar hak asasi terdakwa.

Dalam kasus penghinaan atau pencemaran nama baik, pergeseran paradigma juga sangat terasa. KUHP Lama (Pasal 310-311) seringkali menerapkan ancaman pidana penjara yang rigid. Sementara itu, KUHP Nasional cenderung menurunkan ancaman pidana (dekriminalisasi parsial) atau mengubahnya menjadi tindak pidana aduan absolut dengan ancaman denda atau kerja sosial. Analisis logisnya: jika seorang terdakwa didakwa dengan pasal pencemaran nama baik KUHP Lama yang ancamannya 4 tahun, sementara KUHP Nasional menurunkan ancamannya menjadi di bawah itu atau menekankan pada denda, maka secara mutlak KUHP Nasional lebih menguntungkan. Mempertahankan dakwaan lama pada Januari 2026 adalah tindakan yang unprofessional dan melawan hukum (Pasal 618), karena memaksa terdakwa menghadapi risiko pemenjaraan yang oleh undang-undang baru sudah dianggap tidak perlu.

Seperti disinggung sebelumnya, contohnya dalam delik memperkaya diri sendiri, KUHP Nasional menurunkan batas minimum pidana penjara dari 4 tahun (UU Tipikor) menjadi 2 tahun (KUHP Nasional). Di sini, logika Lex Favorabili bekerja sangat jernih. Membiarkan dakwaan dengan ancaman minimal 4 tahun, padahal undang-undang baru mengizinkan 2 tahun, adalah bentuk ketidakadilan prosedural. Dakwaan tersebut harus direvisi untuk mengakomodasi pasal baru yang lebih lunak.

Pertanyaan intinya: Apakah surat dakwaan itu "batal demi hukum" atau hanya perlu "disesuaikan"? Jawabannya terletak pada esensi Surat Dakwaan sebagai dasar pemeriksaan sidang.

Surat dakwaan harus memuat uraian cermat mengenai tindak pidana dan peraturan hukum yang dilanggar. Jika pada saat dakwaan dibacakan (Januari 2026), peraturan yang dikutip di dalamnya (Pasal Lama yang lebih berat) sudah dinyatakan "tidak berlaku" oleh Pasal 618 untuk kasus tersebut, maka dakwaan itu kehilangan landasan legalitasnya. Ia menjadi "cangkang kosong" yang merujuk pada norma yang sudah mati.

Jika tidak mengubah dakwaan, Hakim berada dalam posisi dilematis yang berbahaya dengan logika: "Jika Hakim memutus pakai Hukum Baru (karena taat Pasal 618), ia melanggar asas iudex non ultra petita (memutus di luar dakwaan Jaksa)". Jika Hakim memutus pakai Hukum Lama (sesuai dakwaan), ia melanggar perintah undang-undang (Pasal 618) dan mencederai hak terdakwa. Satu-satunya cara memecahkan kebuntuan logika ini adalah dengan mengubah surat dakwaan sebelum proses pemeriksaan dimulai atau sebelum tuntutan diajukan.

Penuntut Umum bukan sekadar "penghukum", melainkan Guardian of Justice. Penuntut Umum memiliki wewenang untuk mengubah surat dakwaan. Dalam konteks transisi 2026, wewenang ini berubah menjadi kewajiban. Tidak mengubah dakwaan yang jelas-jelas lebih berat daripada aturan baru adalah bentuk kelalaian yang mengabaikan perintah undang-undang tentang pemberlakuan hukum yang menguntungkan.

Pasal 618 KUHP Nasional bukanlah sekadar aturan peralihan administratif. Ia adalah manifestasi dari prinsip kemanusiaan yang beradab. Pasal ini mengandung perintah tegas: "Jangan gunakan hukum usang jika hukum baru lebih manusiawi".

Baca Juga: Melampaui Logika Normatif, Peran Sejarah Hukum Mencegah Yuris Peradilan Pajak Menjadi Tukang Hukum

Maksud yang paling hakiki dari pasal ini adalah melindungi warga negara dari kekejaman hukum yang sudah ditinggalkan oleh negaranya sendiri. Oleh karena itu, dalam kasus perkara yang dilimpahkan pada akhir 2025 dan disidangkan pada awal 2026, tidak ada pilihan lain bagi logika hukum yang sehat selain menyatakan bahwa:

Surat Dakwaan yang didasarkan pada pasal lama yang lebih berat, harus diubah untuk menyesuaikan dengan pasal baru yang lebih ringan. Langkah ini bukan untuk memanjakan terdakwa, melainkan untuk menjaga marwah hukum itu sendiri. Hukum yang adil adalah hukum yang konsisten dengan prinsipnya sendiri. Jika prinsip Lex Favorabili telah ditegakkan sebagai panglima dalam masa transisi, maka administrasi peradilan, termasuk surat dakwaan, harus tunduk dan menyesuaikan diri, bukan sebaliknya. Keengganan mengubah dakwaan dengan alasan administratif hanyalah bentuk fetis prosedur yang mengkhianati keadilan substantif. (seg/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…