Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua kasus donasi Agus Salim. Dalam sidang itu, penggugat mencabut gugatannya.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 1415/Pdt.G/2024/PN Tng. Sidang digelar di Ruang Sidang 8 di Gedung PN Tangerang, Kamis (23/1/2025)
Kali ini, agenda sidang Panggilan Tergugat 2 dan Tergugat 3 dan Turut Tergugat. Dalam sidang itu dihadiri oleh SemuaPihak.
Kuasa Penggugat menyerahkan Pencabutan Gugatan kepada Majelis Hakim, karena nenurut muasa Penguggat Dana Donasi sudah tidak ada di Agus Salim selaku Tergugat I. Kemudian majelis hakim menunda persidangan 2 minggu ke depan dengan agenda pembacaan penetapan cabut gugatan.
Perkembangan kasus ini menarik perhatian public karena polemik yang semakin tajam, terutama setelah Agus Salim menggunakan dana donasi tidak sesuai peruntukannya. Sehingga beberapa donatur tidak terima dan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Tangerang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan isu kepercayaan, etika, dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana donasi. Agus mengklaim bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal yang telah disepakati. Sementara itu, pihak pengelola dana berargumen bahwa pengalihan dilakukan demi kemanusiaan dan atas dasar kebutuhan mendesak korban bencana.