Cari Berita

PN Singkawang Penuhi Undangan KPK, Ada Apa?

article | Berita | 2025-09-18 14:15:01

Singkawang, Kalimantan Barat – Gedung pertemuan Pemerintah Kota Singkawang menjadi panggung bagi gerakan moral pemberantasan korupsi. Dalam agenda sosialisasi bertema Pemulihan Aset (Asset Recovery) pada Rabu (18/9/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) hadir bukan sekadar memberi ceramah, tetapi mengajak semua pihak untuk bertindak.Acara yang dibuka langsung oleh Wali Kota Singkawang ini dihadiri unsur Forkopimda, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Singkawang yang dihadiri oleh Winarko, Kasub Bagian Umum dan Keuangan. Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa membangun kota bukan hanya soal fisik dan tata kelola, tetapi soal membangun kepercayaan masyarakat terhadap seluruh aparat dan lembaga negara.“Membangun kota ini bukan hanya membangun gedung dan tata kelola pemerintahan, tetapi membangun kepercayaan masyarakat kepada seluruh aparat dan lembaga negara”, ucap Wali Kota dalam sambutannya.Narasumber utama, Mungki Hadipratikto (Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI) mengungkap fakta mencengangkan bahwa Indonesia berada di peringkat 99 dengan skor IPK 37/100 menurut Transparansi Internasional. “Ini bukan capaian yang membanggakan. Kita harus tingkatkan pemberantasan korupsi, dan itu dimulai dari diri sendiri” tegasnya.Pemulihan asset sebagaimana tercanutm dalam Perkom No. 7/2020 merupakan serangkaian kegiatan pemulihan kerugian keuangan negara yang dimulai dari pelacakan atas harta kekayaan milik tersangka/terdakwa/terpidana dan/atau pihak terkait lainnya yang diketahui atau patut diduga hasil dan/atau digunakan dalam melakukan tipikor dan/atau tindak pidana pencucian uang, pengelolaan barang bukti titipan/sitaan dan rampasan, dan eksekusi.“Aset hasil tindak pidana korupsi harus kembali ke masyarakat. Itu bukan sekadar wacana, tapi mandat keadilan” ujarnya.Di akhir sesi narasumber menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum ia adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Ketika aset hasil korupsi dikembalikan kepada rakyat, maka hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Singkawang telah memulai langkahnya dan mengajak masyarakat menjaga agar langkah itu tidak berhenti di ruang sosialisasi.Sesi selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab yang berlangsung dinamis, menunjukkan antusiasme peserta terhadap isu pemulihan aset. Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. (al/ldr)

PN Jakpus Tolak Eksepsi Susy-Jimmy Masrin di Kasus Korupsi LPEI

article | Sidang | 2025-09-02 14:25:15

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus) menolak eksepsi Susu Mira Dewi Sugiarto dan Jimmy Masrin. PN Jakpus menilai materi eksepsi sudah memasuki pokok perkara.“Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa II Susi Mira Dewi Sugiarta dan Terdakwa III Jimmy Masrin tersebut tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 69/Pid.Sus-Tpk/2025/PN Jkt.Pst atas nama para Terdakwa tersebut,” demikian bunyi putusan sela yang dikutip DANDAPALA, Selasa (2/9/2025).Adapun terdakwa I yang dimaksud adalah Newin Nugroho tetapi tidak mengajukan eksepsi. Putusan sela itu diketok oleh ketua majelis Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota I Wayan Yasa, Edward Agus, Nofalinda Arianti dan Hiashinta F Manalu.Berikut sebagian pertimbangan putusan sela itu:Majelis Hakim berpendapat untuk menentukan siapa yang lebih dulu harus dimintai pertanggungjawabannya, apakah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III Jimmy Masrin (cluster swasta), atau Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan (cluster penyelenggara negara atau LPEI) yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, adalah merupakan kewenangan diskresional Penuntut Umum, namun demikian Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo secara gamblang telah menyebutkan perbuatan para Terdakwa adalah dilakukan bersama-sama dengan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI yang dilakukan penuntutan secara terpisah, demikian juga di dalam Tanggapan/Pendapat Penuntut Umum yang menyebutkan terhadap pihak LPEI (Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI danArif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI) telah dilakukan Penyidikan.  Artinya pertanggungjawaban pidana atas perkara a quo juga dibebankan oleh Penuntut Umum kepada oknum pelaku dari pihak LPEI;Menimbang bahwa dengan demikian tidak ada perlakuan diskriminatif atau ketimpangan perlakuan penuntutan antara para Terdakwa dengan oknum pelaku yang berasal dari organ LPEI yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang saat ini juga sedang dalam proses penyidikan. Lebih dahulu atau belakangan hanya berkenaan dengan waktu, bukan berhubungan dengan adanya perlakuan Istimewa yang didapat oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menimbulkan rasa tidak adil;Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat materi Nota Pembelaan/Eksepsi Penasihat hukum Terdakwa III tersebut tidak beralasan dan tidak bersifat eksepsional, sehingga tidak diterima dan keberadaannya haruslah dikesampingkan;Sebagaimana diketahui, Newin adalah Presdir PT Petro Energy, Susu adalah Direktur PT Petro Energy dan Jimmy adalah Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komut PT Petro Energy. Mereka didakwa Bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan kerugian negara mencapai Rp 900 miliar lebih.

Pangkas Birokrasi, PN Takengon Gandeng Disdukcapil Lewat Inovasi I-Pelana

photo | Berita | 2025-07-04 07:50:14

Takengon – Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima dan memangkas rantai birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri (PN) Takengon bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah meluncurkan inovasi layanan I-Pelana (Inovasi Permohonan Langsung Tuntas).Peluncuran inovasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara kedua lembaga, yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Takengon pada Rabu (03/07/2025), dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, Ketua PN Takengon Rahma Novatiana, Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, jajaran Forkopimda, dan seluruh kepala dinas serta instansi vertikal lainnya.Dalam sambutannya, Ketua PN Takengon, Rahma Novatiana, menyampaikan bahwa peluncuran inovasi I-Pelana merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan kepada masyarakat. “Kerjasama ini bukan sekadar simbolis, melainkan langkah konkret menghadirkan keadilan yang lebih dekat dan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah pedalaman Aceh Tengah”, ujarnya.  Ia menambahkan I-Pelana dirancang untuk menjawab tantangan pelayanan konvensional yang seringkali menuntut waktu lama dan birokrasi berbelit, terutama dalam perkara permohonan seperti penetapan akta kelahiran, pengangkatan anak, perbaikan data, dan lain sebagainya. Momen utama dalam kegiatan ini adalah Penandatanganan MoU antara PN Takengon dan Disdukcapil Aceh Tengah. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua PN Takengon dan Kepala Disdukcapil Aceh Tengah. Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini. Ia menyebutkan bahwa langkah PN Takengon dan Disdukcapil adalah wujud nyata dari reformasi birokrasi yang selama ini diidam-idamkan oleh masyarakat serta Pemerintah Daerah akan senantiasa mengawal inovasi ini agar dapat berjalan dengan baik di Aceh Tengah. Kegiatan juga diisi dengan praktik pelayanan terintegrasi, di lokasi MPP Takengon, persidangan perkara permohonan digelar secara langsung oleh Hakim PN Takengon Siti Anisa Talka Hakim. Setelah penetapan diucapkan, petugas pengadilan yang ditugaskan di MPP langsung menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon. Kemudian, tanpa harus berpindah tempat, Petugas Disdukcapil langsung menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah diserahkan.  “Semua tahapan dilakukan dalam satu hari dan satu lokasi”, jelas Rahma Novatiana.  Salah satu warga yang hadir sebagai pemohon dalam layanan perdana I-Pelana, mengaku sangat terbantu dengan mekanisme ini. Biasanya, ia harus mendapat informasi ke dukcapil terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan, menunggu prosesnya, dan setelah itu baru mendatangi Disdukcapil dengan membawa dokumen penetapan. Proses itu memakan waktu berminggu-minggu. Namun hari ini, semuanya selesai dalam satu kali datang. Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh keberlanjutan layanan ini. “Sinergi dengan lembaga peradilan seperti PN Takengon merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengutamakan "kerja cerdas, cepat, dan tuntas”, ungkapnya. Ketua PN Takengon, Rahma Novatiana menegaskan bahwa I-Pelana bukan sekadar proyek jangka pendek, melainkan awal dari berbagai inovasi lainnya yang akan dikembangkan demi menjawab kebutuhan masyarakat di era digital dan cepat saji seperti saat ini. Dengan semangat kolaboratif dan pelayanan prima, inovasi I-Pelana menjadi bukti bahwa keadilan kini tidak lagi jauh dari jangkauan rakyat. Semoga ke depan, langkah-langkah seperti ini menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat. (AL) Kontributor: Chandra Khoirunnas/Hakim PN Takengon

Wujud Syukur Kepada Tuhan YME, PN Banjar Potong Hewan Kurban

photo | Berita | 2025-06-10 19:45:00

Kota Banjar, Jawa Barat – Pengadilan Negeri (PN) Banjar telah menyelenggarakan pemotongan hewan kurban pada Senin (09/06/2025). Tercatat, terdapat 2 hewan kurban berupa domba yang dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1446 H. Penyembelihan ini dilaksanakan di halaman belakang PN Banjar. Aparatur PN Banjar sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Prosesi dimulai dari penyembelihan hewan kurban, kemudian pemotongan daging dan pembungkusan daging kurban. Dilanjutkan kemudian pembagian daging hewan kurban kepada masyarakat sekitar, panitia dan pihak yang berkurban. Rencananya, hasil kurban ini sebagian akan dialokasikan untuk kegiatan tasyakuran dan pengajian Idul Adha di PN Banjar pada Jumat (13/06/2025) nanti.Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, aparatur PN Banjar senantiasa dapat mesyukuri setiap nikmat yang diberikan Tuhan YME. Kemudian, juga semakin menumbuhkan ikatan silaturahmi diantara keluarga besar PN Banjar dalam keikhlasan dan ketaatan kepada Tuhan YME. (ZM)

PN Jakpus Tidak Terima Eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

article | Berita | 2025-04-11 21:15:23

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima eksepsi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Alhasil, sidang akan dilanjutkan kepada pokok perkara yang pembuktian.“Mengadili. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa  Hasto Kristiyanto,” demikian bunyi putusan sela yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Jakpus, Jumat (11/4/2025).Putusan sela itu dipimpiin majelis hakim yang diketui Rios Rahmanto. Selama persidangan, sejumlah politikus dan kader PDI Perjuangan hadir di ruang sidang dengan tertib dan terus memberikan dukungan kepada Hasto.“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: 14/TUT.01.04/24/03/2025 tersebut di atas,” ucap majelis yang dibacakan siang ini.Hasto sendiri didakwa KPK terkait dugaan penyuapan dan dugaan menghalangi/merintangi penyidikan. Atas putusan sela itu, pihak Hasto menghormati dan siap menghadapi persidangan selanjutnya.“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar majelis. (asp/asp)

Jelang Lebaran, KPK Imbau ASN-Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

article | Berita | 2025-03-20 07:50:42

Jakarta- KPK mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan Penyelenggara Negara agar untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama. Termasuk menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Himbauan ini tidak hanya berlaku bagi ASN dan Penyelenggara Negara, namun juga masyarakat luas.“Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat agar melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lain,” demikian bunyi rilis KPK tersebut yang dikutip DANDAPALA, Rabu (19/3/2025).KPK juga menghimbau agar ASN dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana maupun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai/penyelenggara negara.Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya”, bunyi Poin 1 Isi Edaran tersebut.Lantas Bagaimana jika ASN dan penyelenggara negara tersebut terpaksa harus menerima gratifikasi?Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN atau Penyelenggara yang menerima gratifikasi sehubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau tautan https://gol.kpk.go.id maupun email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Terhadap gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, penerima gratifikasi dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan social ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. Sobat Dandafellas juga wajib untuk melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).“KPK juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” bunyi Edaran dan Rilis KPK yang diterima DANDAPALA. Hal ini juga sebagai larangan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.Untuk mendukung langkah KPK dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di hari raya nanti, pimpinan lembaga negara termasuk MA dan satuan kerja di bawahnya juga dihimbau untuk menerbitkan himbauan secara internal, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

PN Jaksel Register Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Vs KPK

article | Berita | 2025-01-10 17:25:31

Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu terkait penetapan tersangka Hasto oleh KPK.Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikuti DANDAPALA, Jumat (10/1/2025), permohonan itu terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Adapun hakim yang akan mengadili adalah Djuyamto.“Penetapan. Hakim tunggal Djuyamto,” demikian bunyi penetapan tersebut.Praperadilan itu didaftarkan Jumat (10/1) siang ini.Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025.Sebagaimana diketahui, Hasto dijadikan tersangka oleh KPK. Hasto disangka melanggar pasal suap dan menghalang-halangi  penyelidikan/penyidikan.

Pejabat Pengadilan Ramai Lapor Gratifikasi ke KPK : Makanan-Mutiara-Uang Cash

article | Berita | 2025-01-10 09:00:00

Jakarta - Pejabat pengadilan ramai-ramai melaporkan gratifikasi ke KPK kurun triwulan ke-IV tahun 2024 atas inisiatif pribadi. Jenis barang gratifikasi berragam. Seperti makanan, perhiasan mutiara hingga uang cash.Pelaporan itu dilaporkan secara online ke KPK. Setelah dilaporkan ke KPK, maka akan ditelaah dan dinilai oleh KPK. Lalu KPK menyatakan hadiah itu sebagai milik negara, dikelola instansi pelapor atau tidak wajib lapor.“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi,” demikian keterangan tertulis Plt Kepala Bawas MA Sugiyanto yang dikutip DANDAPALA, Kamis (9/1/2025).Tercatat selama 4 bulan terakhir di 2024 tercatat 62 pejabat pengadilan yang mengembalikan pemberian hadiah tersebut atas inisiatif pribadi. Di antaranya adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Dirjen Badilum), Hasanuddin SH MH.“Semoga inisitaif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” tulis Sugiyanto.Selain Hasanuddin, tercatat pula sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, hakim, Panitera Muda, hingga PNS di lingkungan peradilan. Seperti Ketua PT Palangkaraya Diah Sulastri Dewi, Ketua PN Pati Ahmad Syafiq, Ketua PN Banjar Herman Siregar, Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, Ketua PN Pulau Pisau M Zakiuddinm Ketua PA Ambarawa M Irfan Husaeni, Ketua PA Magelang Nurhasan, Ketua PA Sekayu Syarifah Aini, Wakil Ketua PN Klaten M Amrullah,  hingga PPNPN Pengadilan Agama Banjarmasin, Yuni Yulyanti.Adapun jenis gratifikasi yang diilaporkan ke KPK beragam. Di antaranya makanan kering yang dimasukkan ke dalam 2 kotak kardus. Ada juga perhiasan mutiara Maluku yang didapat dari sebuah acara. “Kalau saya melaporkan pemberian honor dari mahasiswa yang magang di kantor berupa uang sebesar Rp 1 juta. Uang itu dari kampusnya. Saya kembalikan karena saya rasa tidak pantas dan nilainya terlalu banyak,” ucap salah seorang Ketua Pengadilan Negeri kepada DANDAPALA.Untuk diketahui, inisiatif pelaporan gratifikasi ke KPK sudah kerap dilakukan oleh pejabat pengadilan. Pelaporan itu dipublikasi secara berkala. Pelaporan itu bertujuan untuk menjaga integritas, juga agar menumbuhkan budaya antikorupsi di lingkungan peradilan.  Jadi, jangan ragu melaporkan setiap gratifikasi ke KPK ya!