Kayuagung - Hukuman pidana penjara selama 10 bulan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung kepada Bastomi Alias Anum Bin Surya, sebab Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir truk pengangkut kelapa sawit tersebut terbukti telah mengambil handphone milik saksi Putra Rian Perdana.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 10 bulan” tutur Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi Hakim Anggota Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (05/03/2025).
Kasus ini berawal ketika saksi Putra Rian Perdana yang bekerja di lapak kelapa sawit milik saksi Rio Anggara, tertidur di pondok dengan posisi handphone tergeletak di sampingnya. Beberapa saat kemudian, Terdakwa yang sedang membawa mobil truk berisi buah kelapa sawit datang ke lapak tersebut dengan maksud hendak menjual buah kelapa sawit yang dibawanya.
“Setibanya di lapak kelapa sawit, Terdakwa melihat saksi Putra Rian Perdana sedang tidur di dalam lapak. Saat hendak membangunkan saksi Putra Rian Perdana, Terdakwa melihat ada sebuah handphone yang diletakkan di samping saksi Putra Rian Perdana yang sedang tidur. Kemudian Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan meletakannya di dalam mobil truk yang Terdakwa bawa”, ungkap Majelis Hakim.
Setelah mengambil handphone tersebut, Terdakwa membangunkan saksi Putra Rian Perdana dan memintanya untuk menimbang buah kelapa sawit yang Terdakwa bawa. Selesai menimbang, Terdakwa kemudian pergi dari lapak sambil membawa handphone milik korban.
“Selanjutnya saksi Putra Rian Perdana yang menyadari handphonenya telah hilang kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian lalu melacak keberadaan handphone tersebut dan menemukannya berada di rumah Terdakwa. Saat dilakukan penangkapan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan menerangkan jika handphone tersebut dipergunakan oleh dirinya sendiri”, tutur Majelis Hakim atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 39/Pid.B/2025/PN Kag ini.
Dalam penjatuhan pemidanaan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Terdakwa tersebut dianggap meresahkan masyarakat sehingga menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana. Di sisi lain, Majelis Hakim juga menilai masih diketemukannya barang bukti berupa handphone, sikap Terdakwa yang menyesali perbuatan tersebut dan riwayatnya yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pemidanaan, hingga Majelis kemudian menjatuhkan masa pemidanaan yang lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum.
Selama persidangan berlangsung, Terdakwa secara tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam sidang yang dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Komang Ariadi.
Atas putusan itu, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum