Tulang Bawang- Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Lampung berhasil memfasilitasi kesepakatan diversi dalam perkara yang melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun. Hal itu terkait kasus pencurian bermotor.
Kesepakatan diversi tersebut dibuat dihadapan Fasilitator Diversi Taufiq Nur Ardian pada hari Rabu, (29/10) lalu dan dituangkan dalam Penetapan Diversi pada hari Senin (3/11/2025).
Dalam kesepakatan diversi yang ditandatangani, Anak mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya pada 26 September 2025. Saat itu, ia mengambil sepeda motor milik GN, warga Kabupaten Tulang Bawang, tanpa izin dan kemudian menjualnya kepada pihak lain.
Baca Juga: PN Menggala Serahkan Hasil Bersih Lelang Rp267 Juta kepada Pemohon Eksekusi
Alih-alih menjalani proses peradilan pidana formal, kedua belah pihak baik anak yang didampingi ibunya dan penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Tulang Bawang Barat, maupun Korban GN sepakat menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan melalui pendekatan diversi sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya rehabilitasi, Anak akan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan. Program ini bertujuan untuk mendukung pengembangan diri serta pembentukan karakter positif sang anak agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Lagi! PN Menggala Berhasil Eksekusi Objek Fidusia Secara Sukarela
Barang bukti berupa satu 1 sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci kontak telah dikembalikan kepada korban sebagai bagian dari kesepakatan rekonsiliasi.
“Jika Anak melanggar ketentuan dalam kesepakatan diversi ini, maka proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan. Namun, dengan dukungan penuh dari keluarga, pembimbing kemasyarakatan, dan lembaga terkait, diharapkan Anak Berkonflik Dengan Hukum dapat menjalani masa pembinaan dengan baik dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif,” ujar Taufiq saat diwawancarai oleh Tim Dandapala. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI