Cari Berita

Wawancarai Narapidana Kasus Makar, Ini Temuan Hakim Wasmat

article | Berita | 2025-10-21 20:50:27

Fakfak - Pengadilan Negeri (PN) Fak-fak, Papua Barat, melakukan pengawasan pada hari Jumat (17/10/2025) di Lembaga Pemasyarakatan Fakfak, Jalan Letjend S Parman, Fakfak, Papua Barat. Apa hasilnya?Masih membekas dalam ingatan masyarakat Kabupaten Fakfak tragedi Kramongmongga pada tanggal 14 dan 15 Agustus 2023. Gerombolan TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) yang dikomandani oleh Saudara Edison Rohrohmana (DPO), Saudara Marten Kramandondo (DPO) dan Saudara Yoner Uaga Alias Gode (DPO) melakukan pembakaran terhadap sekolah-sekolah dan kantor Distrik Karmongmongga serta membunuh Kepala Distrik Kramongmongga secara brutal. Korban pada malam 15 Agustus 2023, dengan semangat dan kegembiraan, sedang mempersiapkan acara rakyat untuk merayakan HUT RI yang ke-78 diserang secara membabi buta. Sontak, kegembiraan masyarakat untuk berpesta dan bergembira di hari peringatan HUT RI ke-78 sontak berubah menjadi rasa takut dan duka akibat teror TPNPB.Ferdinandus Kramandondo, salah satu pelaku dalam aksi tersebut kini telah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Fakfak. Tim Pengawasan dan Pengamatan dari PN Fakfak yang dipimpin oleh Hakim PN Fakfak Abednego berkesempatan untuk mewawancarai terpidana Ferdinandus Kramandondo. “Mengumpulkan data-data tentang perilaku Ferdinandus Kramandondo, mengadakan evaluasi mengenai hubungan antara perilaku Ferdinandus Kramandondo dengan pidana yang dijatuhkan, apakah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap narapidana dengan perilaku tertentu sudah tepat (dalam arti cukup) untuk melakukan pembinaan terhadap dirinya sehingga pada waktu dilepaskan nanti, Ferdinandus Kramandondo sudah dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dan taat pada hukum.” Ucap Abednego selaku Hakim Wasmat PN Fakfak.Dari wawancara yang berlangsung dengan begitu khidmat tersebut, Ferdinandus Kramandondo menyampaikan bahwa cukuplah dirinya yang menjadi pelaku."Jangan ada lagi gerakan-gerakan makar karena yang dirugikan juga sebenarnya masyarakat Papua juga,” ujarnya. Bahkan, Ferdinandus Kramandondo juga berniat untuk menjadi duta kelak jika selesai menjalani pidananya untuk menyampaikan pesan anti radikal di kalangan masyarakat Fakfak. Ferdinandus Kramandondo, juga sempat mengutarakan apa yang menjadi keinginannya agar pemerintah bisa hadir di tengah-tengah masyarakat Papua."Karena banyak pelaku makar sebenarnya ingin bisa kembali ke masyarakat. Mereka hanya ingin didengar dan diberi kepastian”, itu saja imbuhnya. "Katong (kami) kemarin memang su salah pikir, itu semua gerakan-gerakan yang katong buat tra ada guna bagi orang-orang, yang ada malah biking orang-orang jadi susah," sambungnya.Dari wawancara di atas tampak bahwa Ferdinandus Kramandondo, dari balik jeruji, telah mencapai fase self awareness atau kesadaran diri yang merupakan salah satu kemampuan seseorang dalam memahami perasaan, pikiran, serta evaluasi diri. Hal itu kemudian mendorongnya dalam memahami kekuatan, kelemahan, dorongan, hingga nilai yang ada di dalam dirinya sendiri dan juga orang lain. “Seseorang yang memiliki self awareness yang baik dapat memahami situasi sosial, memahami orang lain, serta memahami harapan orang lain terhadap dirinya. Jadi, kita akan lebih mudah untuk bisa merefleksikan diri, menggali pengalaman, mengamati, dan juga mengendalikan emosi. Hal ini lah yang mengarahkan Ferdinandus Kramandondo untuk memilih situasi dan juga strategi yang tepat bagi dirinya sendiri di masa depan. Hal ini selaras dengan Tujuan pemidanaan dalam KUHP baru (Pasal 51) yakni untuk mencegah terjadinya tindak pidana, memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan agar menjadi orang yang baik dan berguna, serta menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana untuk memulihkan keseimbangan dan ketenteraman masyarakat. Tujuan ini mencakup pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi keadilan restoratif, tidak lagi sekadar balas dendam, dengan menekankan pada pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat," ucapnya.Informasi yang didapatkan dari wawancara dengan Ferdinandus Kramandondo sangatlah penting, untuk menambah wawasan dan penguatan peran hakim dalam mewujudkan suatu keadilan yang tidak hanya diputuskan dan berhenti di atas kertas, melainkan terealisasi secara nyata bagi terpidana, korban dan masyarakat. Hal ini selaras dengan paradigma pemidanaan modern bahwa tugas peradilan tidak berakhir setelah vonis dibacakan. (Dharma Setiawan Negara/al/wi)

Tinjau Pelaksanaan Putusan Anak, Hakim Wasmat PN Makassar Turun ke LPKA

article | Berita | 2025-09-13 10:45:03

Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Jumat(12/9). Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengamatan (wasmat) pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Anak yang menjalani perampasan kemerdekaan berupa pidana penjara di LPKA.Pelaksanaan wasmat tersebut merupakan amanah dari ketentuan Pasal 277 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:"Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan."Tim pengawas dalam wasmat ini terdiri dari Johnicol Richard Frans Sine bersama Haklainul Dunggio dan Panitera Muda Pidana serta jajaran staf. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan wawancara dengan beberapa Anak yang sedang menjalani hukuman di LPKA Maros dan melakukan pemantauan di berbagai area seperti fasilitas pembinaan, ruang pelatihan anak binaan, dapur umum, hingga tempat ibadah untuk memastikan kelayakan sarana yang tersedia.Dengan adanya pengawasan yang ketat ini, diharapkan kondisi dan fasilitas di LPKA Kelas II Maros dapat memenuhi standar dan bertujuan untuk memastikan bahwa anak mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan haknya. Diantaranya hak tumbuh dan berkembang, hak berpartisipasi, hak pendidikan, hak makan dan minum serta yang ditetapkan, serta mendukung rehabilitasi anak-anak binaan agar dapat reintegrasi dengan masyarakat dengan baik di masa depan. (Rahmi Syihabudin/Bintoro Wisnu Prasojo/Muhammad Nurulloh Jarmoko/al)

Cek Efektivitas Pemidanaan, PN Trenggalek Lakukan Wasmat

article | Berita | 2025-09-12 15:50:21

Trenggalek – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek pada Jumat (12/9/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.Tim Wasmat PN Trenggalek yang dipimpin oleh Hakim Revan Timbul Hamonangan Tambunan disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek beserta jajaran. Rangkaian kegiatan dimulai dengan observasi terhadap lingkungan dan suasana rutan, kemudian dilanjutkan dengan wawancara bersama petugas, serta dialog intens bersama warga binaan pemasyarakatan.Dalam pelaksanaan pengawasan, hakim mencatat sejumlah temuan penting, di antaranya terkait administrasi pelaksanaan pemidanaan, pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan, hingga pola interaksi antara petugas dan warga binaan.“Data yang diperoleh dari kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi hakim PN Trenggalek dalam menilai efektivitas pemidanaan dan menjadi pertimbangan dalam putusan-putusan mendatang,” ujar Revan Tambunan.Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo berkomitmen penuh untuk terus menjaga sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Pengadilan Negeri, demi terciptanya pelayanan yang transparan, akuntabel, dan humanis.“Kegiatan Wasmat ini menjadi momentum penting bagi kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Semua masukan dari Pengadilan Negeri akan kami tindaklanjuti agar kualitas pelayanan semakin baik,” ungkap Rachmad.Kegiatan pengawasan dan pengamatan oleh PN Trenggalek akan terus dilakukan secara berkala sebagai wujud komitmen pengadilan dalam mendukung peradilan yang adil, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. (al/ldr)

Over Kapasitas, Temuan Wasmat PN Kayuagung pada 2 Lembaga Pemasyarakatan

article | Berita | 2025-03-14 15:00:28

Kayuagung - Memastikan tercapainya tujuan pemidanaan, PN Kayuagung laksanakan pengawasan dan pengamatan (wasmat) pada dua lembaga pemasyarakatan (LP), Jumat (14/3/2025). Dipimpin langsung Hakim Nadia Septiani, tim wasmat mendatangani LP Kayuagung dan LP Tanjung Raja.“Menjamin pelaksanaan putusan pidana yang inkracht dan melindungi hak-hak narapidana,” ujar Abu Nawas, Panitera PN Kayuagung yang turut serta dalam tim.Dalam pelaksanaannya sendiri, dilakukan dengan wawancara dan observasi yang dilakukan secara sampling terhadap narapidana. Hasil berupa data perilaku dan evaluasi terhadap pembinaan yang diberikan. “Bahan masukan dalam ketepatan penjatuhan pidana, terutama penjara,” jelas Nadia Septiani kepada Dandapala.LP Kayuagung sendiri merupakan tempat pembinaan narapidana di Kabupaten Ogan Komering Ilir. “Over kapasitas, hak-hak warga binaan menjadi prioritas,” ujar Syaikoni yang belum lama menjabat Kalapas. Tidak jauh berbeda, over kapasitas juga terjadi di LP Tanjung Raja di Kabupaten Ogan Ilir. “Terima kasih atas kunjungan wasmat PN Kayuagung,” ujar  Kepala LP, Abdul Waras.Apresiasi atas pelaksanaan wasmat diberikan oleh orang nomor satu pada kedua LP yang merupakan wilayah hukum PN Kayuagung.

Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana

article | Berita | 2025-03-06 13:15:21

Sibolga – Sumatera Utara Hakim Wasmat PN Sibolga melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga (6/3/2025). Kegiatan tersebut merupakan amanat dari ketentuan Pasal 277 s.d. 283 KUHAP.“Kegiatan wasmat ini merupakan amanat dari KUHAP. Hakim wasmat diberikan tugas diantaranya untuk mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku Terpidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap Terpidana selama menjalani pidananya”, ucap Fitrah Akbar Citrawan, S.H., M.H. selaku Hakim Wasmat PN Sibolga saat menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke Lapas Sibolga.Lebih lanjut disampaikannya, selain berpedomani KUHAP kegiatan Wasmat tersebut juga untuk melaksanakan ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Wasmat.Dalam giat tersebut, Hakim Wasmat didampingi oleh Panitera Muda Pidana dan Pejabat Kepaniteraan Pidana lainnya pada PN Sibolga. Pihak Lapas Sibolga juga sangat mendukung dan menjalin kerjasama serta komunikasi dengan baik dalam kelancaran giat Wasmat ini.Dengan didampingi oleh Para Pejabat pada Lapas Sibolga, Tim Wasmat PN Sibolga  mengadakan checking on the spot untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, melakukan observasi terhadap keadaan, suasana, kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan Lapas, hingga mengadakan wawancara dengan para petugas Lapas maupun warga binaan (Terpidana).“Sesuai dengan ketentuan KUHAP dan SEMA, kami melakukan checking on the spot, observasi, dan wawancara khususnya untuk menilai apakah keadaan lembaga pemasyarakatan tersebut sudah memenuhi pengertian bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia, kemudian untuk mengamati dengan mata kepala sendiri perilaku Terpidana sehubungan dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya”, ucap Hakim Wasmat sembari melakukan giatnya.Hakim Wasmat PN Sibolga juga berpesan untuk menerapkan secara tertib dan konsisten ketentuan Wasmat dalam KUHAP dan SEMA, khususnya Pasal 278 KUHAP mengenai tugas Jaksa dalam mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani oleh Jaksa, Kepala Lapas dan Terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan panitera mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan.Lebih lanjut pesannya sebagaimana ketentuan Pasal 281 KUHAP kepada Kepala Lembaga pemasyarakatan untuk menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.Kegiatan Wasmat kali ini berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Wasmat berikutnya ke Lapas akan dijadwalkan minimal 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan KUHAP dan SEMA terkait.