Cari Berita

Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana

PN Sibolga - Dandapala Contributor 2025-03-06 13:15:21
Pelaksanaan Wasmat PN Sibolga Dok.PN Sibolga

Sibolga – Sumatera Utara Hakim Wasmat PN Sibolga melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga (6/3/2025). Kegiatan tersebut merupakan amanat dari ketentuan Pasal 277 s.d. 283 KUHAP.

“Kegiatan wasmat ini merupakan amanat dari KUHAP. Hakim wasmat diberikan tugas diantaranya untuk mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku Terpidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap Terpidana selama menjalani pidananya”, ucap Fitrah Akbar Citrawan, S.H., M.H. selaku Hakim Wasmat PN Sibolga saat menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke Lapas Sibolga.

Lebih lanjut disampaikannya, selain berpedomani KUHAP kegiatan Wasmat tersebut juga untuk melaksanakan ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Wasmat.


Dalam giat tersebut, Hakim Wasmat didampingi oleh Panitera Muda Pidana dan Pejabat Kepaniteraan Pidana lainnya pada PN Sibolga. Pihak Lapas Sibolga juga sangat mendukung dan menjalin kerjasama serta komunikasi dengan baik dalam kelancaran giat Wasmat ini.

Dengan didampingi oleh Para Pejabat pada Lapas Sibolga, Tim Wasmat PN Sibolga  mengadakan checking on the spot untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, melakukan observasi terhadap keadaan, suasana, kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan Lapas, hingga mengadakan wawancara dengan para petugas Lapas maupun warga binaan (Terpidana).

“Sesuai dengan ketentuan KUHAP dan SEMA, kami melakukan checking on the spot, observasi, dan wawancara khususnya untuk menilai apakah keadaan lembaga pemasyarakatan tersebut sudah memenuhi pengertian bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia, kemudian untuk mengamati dengan mata kepala sendiri perilaku Terpidana sehubungan dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya”, ucap Hakim Wasmat sembari melakukan giatnya.

Hakim Wasmat PN Sibolga juga berpesan untuk menerapkan secara tertib dan konsisten ketentuan Wasmat dalam KUHAP dan SEMA, khususnya Pasal 278 KUHAP mengenai tugas Jaksa dalam mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani oleh Jaksa, Kepala Lapas dan Terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan panitera mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan.

Lebih lanjut pesannya sebagaimana ketentuan Pasal 281 KUHAP kepada Kepala Lembaga pemasyarakatan untuk menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.

Kegiatan Wasmat kali ini berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Wasmat berikutnya ke Lapas akan dijadwalkan minimal 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan KUHAP dan SEMA terkait. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum