Cari Berita

Ketua PT Maluku Utara Raih Doktor, Gagas Judicial Prudence Untuk Putusan Berkeadilan

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-08-15 14:35:50
Dok. Ist

Bandar Lampung – Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Dr. Suwono resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung (UNILA) pada 15 Jjli 2026. Disertasi yang dipertahankan berjudul “Pendekatan Judicial Prudence dalam Putusan Hakim untuk Mewujudkan Keadilan Bermartabat Berdasarkan Pancasila”, yang menawarkan konsep baru dalam penalaran hukum untuk memperkuat kualitas putusan hakim di Indonesia.

Sidang promosi doktor berlangsung di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lampung. Dalam ujian terbuka tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara memaparkan hasil penelitian yang menitikberatkan pada pentingnya pendekatan Judicial Prudence sebagai landasan bagi hakim dalam menggunakan diskresi secara terukur, bertanggung jawab, dan tetap berorientasi pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum nasional.

Dalam disertasinya, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara menjelaskan bahwa dinamika masyarakat yang terus berkembang menuntut hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang, tetapi juga mampu menghadirkan putusan yang mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. 

Baca Juga: Menjamin Independensi Hakim: Urgensi Pengaturan Gaji dalam UUD 1945

"Hukum tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kumpulan norma tertulis, melainkan harus dipandang sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Konsep tersebut dibangun melalui kajian mengenai perkembangan teori keadilan, mulai dari filsafat hukum klasik hingga positivisme hukum, sebagai dasar bagi pembentukan paradigma penalaran hakim yang lebih komprehensif", ujarnya.

Salah satu kontribusi utama penelitian ini adalah lahirnya konsep Judicial Prudence sebagai parameter normatif dalam penggunaan diskresi hakim. Konsep tersebut dirumuskan untuk menjawab kelemahan berbagai terobosan hukum progresif yang selama ini dinilai belum memiliki ukuran yang jelas sehingga rentan menimbulkan perbedaan penafsiran ataupun pembatalan putusan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi. 

Melalui pendekatan ini, setiap kebijakan hakim didasarkan pada parameter yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan dengan mengintegrasikan prinsip aequitas, nilai-nilai Pancasila, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta rasa keadilan masyarakat.

Disertasi tersebut juga menguraikan proses penalaran hakim secara sistematis, mulai dari menimbang fakta hukum, menafsirkan norma, menyusun kesimpulan hukum, hingga menjatuhkan putusan. Seluruh tahapan tersebut diposisikan sebagai satu kesatuan yang harus dilaksanakan secara logis, rasional, dan transparan agar menghasilkan putusan yang memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi moral. 

Penelitian ini menegaskan bahwa putusan hakim bukanlah pekerjaan mekanis, melainkan proses intelektual yang mempertemukan fakta, norma, logika, dan nilai keadilan dalam setiap perkara yang diperiksa.

"Selain memperkuat aspek normatif, penelitian ini juga memperkenalkan pendekatan verstehen dan konsep empati yudisial (judicial empathy) dalam proses pengambilan putusan. Pendekatan tersebut mendorong hakim memahami latar belakang sosial, ekonomi, budaya, dan psikologis para pihak tanpa mengurangi independensi dan objektivitasnya sebagai penegak hukum", ujarnya.

Dengan demikian, putusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif yang menghormati martabat manusia dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Keberhasilan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara meraih gelar doktor melalui disertasi ini diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang filsafat hukum, teori penemuan hukum, dan penalaran hakim di Indonesia. 

Konsep Judicial Prudence yang ditawarkannya menegaskan bahwa kualitas seorang hakim tidak hanya diukur dari kecakapannya memahami dan menerapkan hukum, tetapi juga dari kebijaksanaan dalam menghadirkan keadilan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Gagasan tersebut selaras dengan ajaran Serat Wedhatama yang menekankan pentingnya membentuk manusia berbudi luhur, berilmu, mampu mengendalikan diri, serta menjadikan kebijaksanaan sebagai landasan dalam mengemban amanah. 

Baca Juga: Judicial Well-being, To be, or not to be: that is the question

Dalam khazanah falsafah Jawa dikenal pula pemaknaan tentang "bedane wong pinter lan wong bener" bahwa wong pinter adalah mereka yang memiliki kecerdasan dan penguasaan ilmu, sedangkan wong bener adalah mereka yang mampu menggunakan ilmu tersebut dengan kejujuran, integritas, dan keberpihakan pada kebenaran. 

"Bagi seorang hakim, kecerdasan hukum merupakan syarat utama, namun menjadi pribadi yang bener adalah tujuan yang lebih luhur, karena hanya dengan perpaduan ilmu, kebijaksanaan, dan keluhuran budi, putusan yang dijatuhkan akan benar menurut hukum sekaligus menghadirkan keadilan yang bermartabat", pungkasnya. (mnj/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…