Tamiang Layang, Kalimantan Tengah — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Larmi Kristiani dan Galih Dewantoro Tri Kusumo, menjadi narasumber dalam kegiatan In House Training (IHT) SMAN 1 Tamiang Layang Tahun Pelajaran 2025/2026 yang mengusung tema “Penguatan Kompetensi Guru dan Perlindungan Hukum dalam Pembinaan Disiplin Siswa.”
Dalam kegiatan tersebut, kedua narasumber menyampaikan materi bertajuk “Perisai & Kompas Guru: Panduan Perlindungan Hukum dan Batasan Aman Pendisiplinan Siswa.” Materi ini memberikan pemahaman kepada para guru mengenai hak dan kewenangan dalam menjatuhkan tindakan disiplin yang bersifat mendidik, bentuk perlindungan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, serta batasan-batasan yang harus diperhatikan agar hak-hak peserta didik tetap terlindungi.
Para peserta dijelaskan bahwa hukum positif Indonesia telah membangun sistem perlindungan berlapis bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Perlindungan tersebut bertumpu pada tiga regulasi utama, yaitu:
Baca Juga: Perluas Akses Keadilan, PN Kuala Simpang Jalankan Program SIDILAN
* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 14 ayat (1) huruf f, yang memberikan kebebasan kepada guru dalam memberikan penilaian dan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan.
* Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, khususnya Pasal 39, yang menegaskan hak guru untuk memberikan sanksi yang bersifat mendidik.
* Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017, yang memberikan jaminan perlindungan bagi pendidik dari ancaman, kekerasan, diskriminasi, maupun intimidasi.
Selain itu, narasumber menekankan tiga ketentuan penting dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 yang secara langsung memberikan perlindungan kepada guru. Ketentuan tersebut meliputi Pasal 39 mengenai hak guru memberikan sanksi yang bersifat mendidik, Pasal 40 mengenai hak atas rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat, serta Pasal 41 mengenai hak memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil dari pihak mana pun.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, materi juga dilengkapi dengan pembahasan kasus nyata yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satunya adalah perkara yang menimpa guru honorer bernama Aop Saopudin di Majalengka. Pada Maret 2012, Aop melakukan penertiban terhadap siswa berambut gondrong dengan memotong rambut siswa setelah teguran yang diberikan berulang kali tidak diindahkan. Orang tua siswa kemudian melaporkan tindakan tersebut sebagai dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan.
Namun, pada Mei 2014, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan membebaskan Aop Saopudin dari segala tuntutan hukum. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tindakan mendisiplinkan siswa merupakan bagian dari tugas profesional guru dan dilakukan semata-mata untuk tujuan pendidikan, sehingga tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana. Putusan tersebut kemudian menjadi yurisprudensi yang menegaskan bahwa tindakan disiplin yang dilakukan guru secara proporsional, wajar, dan bertujuan mendidik memperoleh perlindungan hukum.
Melalui kegiatan ini, para pendidik diharapkan semakin memahami koridor hukum dalam menjalankan fungsi pembinaan disiplin di lingkungan sekolah. Dengan demikian, proses pendidikan dapat berlangsung secara profesional, proporsional, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara dunia pendidikan dan lembaga peradilan dalam membangun budaya hukum yang sehat serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif. Dengan bekal pemahaman tersebut, para guru diharapkan tidak lagi ragu dalam melaksanakan pembinaan karakter siswa selama tindakan yang dilakukan didasarkan pada itikad baik, dilaksanakan secara proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI