Aceh Tamiang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang membacakan vonis mati Terdakwa Tajudin Alias Wak Roy Bin Syahruddin dalam Perkara narkotika dengan barang bukti Narkotika seberat 19.860,17 gram atau 19 kilogram. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 8 Juli 2025 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Galih Erlangga, Hakim Anggota Andi Taufik dan M. Arief Budiman.
“Menyatakan Terdakwa Tajudin Alias Wak Roy Bin Syahruddin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primair, serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati” ucap Ketua Majelis Hakim tersebut.
Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui
Dalam rilis berita yang dikirim ke Tim Dandapala, Perkara ini bermula dari penangkapan oleh Tim Bea Cukai Langsa dan Satgas NIC Direktorat Narkotika Bareskrim Polri terhadap Muliadi Alias Brader Bin Wagino (Alm.), Samsuar Alias Sisam Bin Abdul Aziz (Alm.), Ibrahim Bin Syahruddin (dalam Perkara Terpisah) di Perairan Ujung Tamiang, tepatnya di koordinat 4°23'.767 U, 098°16'.136 T, wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu ditemukan 2 (dua) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya masing-masing berisi 10 bungkus warna hijau bertuliskan huruf cina yang berisi sabu sehingga berjumlah 20 (dua puluh) bungkus Narkotika jenis sabu. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah warung kopi Jameun, yang terletak di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Tualang Baru, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Lebih lanjut, dalam pertimbangan yang dibacakan pada putusan tersebut, Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan pada diri Terdakwa, yaitu perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, narkotika Golongan I dalam perkara a quo seluruhnya memiliki berat netto 19.860,17 gram, Terdakwa sebelumnya pernah beberapa kali melakukan pekerjaan untuk mengorganisir penerimaan narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar dan memperoleh keuntungan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan Terdakwa merupakan intellectual dader, yang merencanakan dan mengorganisir rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Saksi Muliadi, Saksi Samsuar, dan Saksi Ibrahim. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI