Cari Berita

3 Penadah Barang Curian Milik Hakim Khamozaro Waruwu Diadili di PN Medan

William Edward - Dandapala Contributor 2026-03-18 11:05:01
Dok. PN Medan

Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai menyidangkan perkara penadahan barang hasil kejahatan yang diduga berasal dari milik hakim Khamozaro Waruwu. Dalam perkara ini, Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang & Medy Amosta diduga berperan sebagai penadah yang kemudian menguasai dan memperjualbelikan barang hasil kejahatan tersebut.

Sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Medan, perkara pertama atas nama Oloan Hamonangan Simamora didaftarkan di PN Medan pada (27/02) yang lalu. Sedangkan perkara yang melibatkan Hariman Sitanggang & Medy Amosta didaftarkan secara bersamaan pada (02/03). 

Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, rangkaian perkara ini bermula dari tindakan Fahrul Azis Siregar yang mengambil perhiasan emas milik Khamozaro Waruwu dan istrinya, dari kediaman mereka di kawasan Medan Sunggal tanpa izin. Perhiasan tersebut kemudian dikuasai dan dijual secara bertahap oleh Fahrul kepada sejumlah pihak. Dalam prosesnya, Fahrul juga mengakui telah membakar rumah korban setelah mengambil barang-barang berharga tersebut, sehingga perbuatannya tidak hanya berhenti pada pencurian, tetapi juga berlanjut pada upaya menghilangkan jejak.

Baca Juga: Ditjen Badilum Salurkan Bantuan Donasi ke Ketua Majelis Kasus Korupsi yang Rumahnya Kebakaran

Setelah menguasai emas hasil kejahatan, Fahrul melibatkan beberapa pihak untuk membantu menjual maupun menyalurkan barang tersebut. Terdakwa Hariman Sitanggang berperan membantu memastikan keaslian emas serta memfasilitasi penjualannya ke toko emas, hingga akhirnya emas tersebut terjual dengan nilai puluhan juta rupiah, di mana ia turut memperoleh bagian keuntungan. Sementara itu, terdakwa Medy Amosta selaku pihak yang berada di toko emas menerima dan membeli perhiasan dari Fahrul dalam dua tahap transaksi, meskipun tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan, dengan total pembayaran mencapai Rp60 juta rupiah. 

Peran masing-masing terdakwa menunjukkan adanya keterkaitan dalam rantai penadahan, di mana mereka patut menduga bahwa barang yang diterima berasal dari tindak pidana. Keseluruhan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi korban Khamozaro Waruwu dan kemudian berujung pada proses hukum di PN Medan terhadap para terdakwa dalam perkara penadahan barang hasil kejahatan.

Baca Juga: Konpers MA & IKAHI: Jika Ada Kaitan Terbakarnya Rumah Hakim Dengan Tugas Peradilan, Ini Adalah Teror

“Akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, Khamozaro Waruwu mengalami kerugian dan merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan kekantor Polrestabes Medan,” sebagaimana dikutip dari Dakwaan Penuntut Umum. 

Atas rangkaian perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 591 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan dan akan diperiksa dalam agenda sidang selanjutnya pada Selasa (31/03) dan Kamis (02/04) mendatang. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…