Cari Berita

Beli Sabu Rp300 Ribu, Terdakwa Dibui 8 Bulan & Direhabilitasi oleh PN Arga Makmur

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-24 17:15:26
Dok. PN Arga Makmur

Arga Makmur, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan disertai perintah menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan kepada Terdakwa PM, penyalah guna narkotika jenis sabu. Putusan perkara Nomor 134/Pid.Sus/2026/PN Agm tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026).

Perkara ini diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai Tomi Andrian Jonggara dengan Hakim Anggota David Mangaraja Lumban Batu dan Vivi Nevida Hasibuan.

Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah pada Jumat, 22 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB di samping sebuah minimarket di Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket kecil sabu dengan berat bersih 0,17 gram. Terdakwa membeli sabu tersebut melalui pesan WhatsApp dari kontak bernama “G. Bandar” dengan mentransfer uang Rp300.000,00 untuk dikonsumsi.

Baca Juga: PN Arga Makmur Gelar FGD, Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Dari dakwaan alternatif Penuntut Umum, Majelis Hakim memilih dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bukan dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat (1).

Majelis Hakim berpendapat, sekalipun Terdakwa membeli lalu menguasai narkotika, keadaan tersebut “tidak serta-merta menunjukkan bahwa Terdakwa merupakan pengedar narkotika”. Pertimbangan ini sejalan dengan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/Pid.Sus/2020 bahwa seseorang yang menggunakan sabu untuk dirinya sendiri pada umumnya terlebih dahulu menguasai narkotika tersebut, baik karena membeli maupun memperolehnya dari orang lain.

Majelis Hakim menilai berat bersih 0,17 gram berada di bawah ukuran pemakaian satu hari untuk sabu, yakni 1 gram, sebagaimana SEMA Nomor 4 Tahun 2010. Saksi penangkap menerangkan Terdakwa bukan target operasi, dan Rekomendasi Asesmen Terpadu menyatakan Terdakwa tidak terlibat jaringan peredaran gelap sabu di wilayah Provinsi Bengkulu. Hasil pemeriksaan urine Terdakwa positif amfetamin dan metamfetamin. Dua ahli dari BNN Kota Bengkulu, yakni psikolog klinis dan dokter, menyimpulkan Terdakwa merupakan penyalah guna, bukan pengedar, dan memerlukan penanganan rehabilitasi. Ahli psikolog menilai pola penggunaan Terdakwa teratur sehingga memerlukan rehabilitasi rawat inap.

Di persidangan juga diupayakan Mekanisme Keadilan Restoratif dengan merujuk Pasal 204 ayat (5) huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, karena salah satu pasal yang didakwakan adalah tindak pidana penyalah guna narkotika dan Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Melalui mediasi penal antara Terdakwa dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), tercapai kesepakatan perdamaian tertanggal 10 September 2026.

Dalam menentukan pidana, Majelis Hakim merujuk tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 103 sampai dengan Pasal 105 KUHP mengenai tindakan rehabilitasi bersama pidana pokok bagi Terdakwa yang mengalami kecanduan narkotika. Menurut Majelis Hakim, penjatuhan pidana tersebut “tidak hanya memberikan pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk memperoleh pemulihan dan mencegah pengulangan tindak pidana”.

Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 6 (enam) bulan, sedangkan Terdakwa melalui Advokatnya memohon rehabilitasi medis dan sosial sampai pulih.

Dalam amarnya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Selain pidana penjara, Terdakwa diperintahkan menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi rawat inap di BNN Provinsi Bengkulu selama 3 (tiga) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana.

Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Keadaan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Barang bukti sabu dimusnahkan, telepon genggam yang digunakan Terdakwa untuk memesan sabu dirampas untuk negara, dan kartu SIM di dalamnya dirusak. Terdakwa dibebani biaya perkara Rp5.000,00. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…