Cari Berita

Aniaya Ibu Kandung, Pemuda di Toraja Dipidana Pengawasan & Wajib Berobat ke Psikiater

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-07-09 11:15:11
Dok. PN Makale

Tana Toraja, Sulsel -Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan, menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa I, laki-laki (19) dalam perkara pidana nomor 61/Pid.B/2026/PN Mak pada sidang yang digelar (8/7) di gedung PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat, syarat umum: terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pengawasan selama 1 tahun, syarat khusus: terdakwa wajib melakukan pengobatan medis pada poli psikiatri di rumah sakit umum daerah sampai dinyatakan sembuh”, ucap hakim ketua majelis, Mochamad Rizqi Nurridlo didampingi oleh para hakim anggota, Radeza Oktaziela dan Yudhi Satria Bombing saat membacakan putusannya.

Terdakwa I diajukan ke persidangan dengan dakwaan pasal 44 ayat (2) UU PKDRT subsidair pasal 44 ayat (1) UU PKDRT lantaran telah menganiaya ibu kandungnya, AT hingga menderita luka-luka. Kejadian tersebut berawal ketika AT sedang menyiapkan makan untuk adik terdakwa, tiba-tiba terdakwa menghampiri AT dan langsung memaranginya. Beruntung AT yang berteriak membuat tetangga sekitar segera datang untuk menolongnya.

Baca Juga: Sempat Ricuh, PN Makale Tuntaskan Eksekusi Tanah Tongkonan di Tana Toraja

Di persidangan, majelis hakim menerapkan mekanisme keadilan restoratif (MKR) terhadap terdakwa. Majelis hakim mencoba mendamaikan anak dan ibu kandung yang terlibat perselisihan itu. 

Terdakwa sangat menyesali perbuatanya, ia bersujud memohon ampun kepada ibunya di persidangan. Dengan kasih sayang seorang ibu, AT bersedia memaafkan terdakwa, namun AT ingin agar terdakwa merubah sikapnya dan menjalani pengobatan medis terkait kejiwaanya. 

Pasalnya di persidangan terungkap bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan psikologis, diketahui terdakwa mengalami gangguan sikap menentang dan depresi sedang. Hal ini membuat terdakwa sering bersikap agresif, bermusuhan, mudah marah serta sering membangkang dan menentang figur otoritas dalam hal ini AT sebagai ibu kandungnya. Hal tersebut dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa dengan syarat khusus.

“Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana penjara dalam hal ini tidak akan menyelesaikan permasalahan karena terdakwa yang merupakan anak kandung dari korban justru tidak mendapatkan penanganan atas gangguan kejiwaan atau mental yang dialaminya yang mana pada akhirnya salah satu tujuan mulia lembaga peradilan sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan permasalahan secara tuntas tidak tercapai dan justru akan menimbulkan permasalahan baru yang tidak berkesudahan”, demikian pertimbangan majelis hakim yang dikutip Dandapala.

Baca Juga: PN Makale : Eksekusi Perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak Sesuai Prosedur Hukum

Pada akhirnya sebagaimana dinyatakan dalam putusan majelis hakim. Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara selama 6 bulan yang dijatuhkan, akan tetapi ia harus mematuhi syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi dalam 1 tahun ke depan dan harus menjalani pengobatan medis pada poli psikiatri di rumah sakit umum daerah setempat.

Terhadap putusan ini terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap antara menerima atau mengajukan upaya hukum banding. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…