Takengon. Pengadilan
Negeri Takengon melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah
seluas ±902 meter persegi dengan ukuran 22 x 41 meter yang berlokasi di Jalan
Sengeda, Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu
(8/7/2026).
Pelaksanaan
eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Penetapan Sita Eksekusi oleh Ketua
Pengadilan Negeri Takengon Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Tkn berdasarkan Putusan
Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Tkn yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan
Tinggi Banda Aceh Nomor 96/PDT/2022/PT BNA serta Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1608 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui Penetapan
Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Tkn Jo. 2/Pdt.G/2022/PN Tkn Jo. 96/PDT/2022/PT
BNA Jo. 1608 K/PDT/2023 tertanggal 1 Juli 2026 oleh Fatria Gunawan, S.H., M.H.,
selaku Ketua Pengadilan Negeri Takengon dan pelaksanaan eksekusi tersebut
dilakukan oleh Munawir Edy Saputra, selaku Panitera dan Basyrah selaku
Jurusita.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Pada saat pembacaan
Penetapan Eksekusi tersebut dibacakan oleh Basyrah selaku Jurusita, sempat
terjadi perlawanan dari Pihak Termohon Eksekusi. Namun, pelaksanaan eksekusi
tersebut dapat berhasil dilaksanakan dengan mendapat dukungan pengamanan dari Polres
Aceh Tengah, Polisi Militer, Kodim 0106 Aceh Tengah, Satpol PP Kabupaten Aceh
Tengah, dan melibatkan instansi terkait lainnya.
Kemudian
pelaksanaan eksekusi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan
Eksekusi Pengosongan di hari yang sama dan disaksikan 2 (dua) orang saksi yaitu
Syukran, selaku Panmud Perdata dan Yulika Sismawati Sitorus, selaku Jurusita
Pengganti.
Perkara perdata
tersebut telah diproses melalui seluruh tahapan peradilan sejak tahun 2022
hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap pada Tahun 2023.
Pelaksanaan eksekusi baru dapat dilaksanakan setelah sebelumnya mengalami kendala
dalam pelaksanaannya karena adanya upaya bantahan atau perlawanan terhadap
pelaksanaan putusan serta kondisi bencana alam yang terjadi di wilayah
Takengon.
Sebelum pelaksanaan
eksekusi, Pengadilan Negeri Takengon telah menempuh seluruh tahapan sebagaimana
diatur dalam Hukum Acara Perdata yang dimulai dari aanmaning
(peringatan), pencocokan objek eksekusi, hingga pelaksanaan sita eksekusi.
Namun demikian, karena objek perkara tidak diserahkan secara sukarela oleh Pihak
Termohon Eksekusi sehingga pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan sebagai
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam
pelaksanaannya, terhadap objek eksekusi tersebut diawali dengan mengeluarkan
barang-barang milik Para Termohon Eksekusi maupun Pihak Ketiga yang berada di
lokasi di gudang penyimpanan milik Pihak Para Termohon Eksekusi. Material
bangunan berupa seng, kayu, dan papan yang berada pada objek eksekusi turut
diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan pelaksanaan eksekusi di
lapangan.
Baca Juga: Menang di Atas Kertas: Penyalahgunaan Hukum Acara dalam Perlawanan Pihak (Partij Verzet)
Setelah proses
pengosongan selesai dilaksanakan, objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas
kurang lebih 902 meter persegi tersebut kemudian diserahkan kepada Ahli Waris
Hj. Samidah selaku Para Pemohon Eksekusi melalui Kuasa Hukumnya sebagai
pelaksanaan amar putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum
terhadap objek perkara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI