JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat angkat bicara menanggapi pemberitaan mengenai pengaduan yang diajukan sebuah lembaga masyarakat terhadap seorang advokat, terkait peristiwa yang terjadi dalam persidangan Perkara Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Nadiem Makarim. Melalui keterangan pers yang dikeluarkan pada Senin, 6 Juli 2026, PN Jakarta Pusat menyampaikan enam poin penjelasan resmi, sebagai berikut :
- Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat menghormati hak setiap warga negara dan lembaga masyarakat
untuk menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tersedia menurut ketentuan
yang berlaku.
- Bahwa
dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan
Kehormatan organisasi advokat untuk memeriksa dan memutusnya. Oleh karena itu,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berada dalam posisi untuk menilai,
menanggapi, atau memberikan pendapat atas materi pengaduan tersebut, guna
menghormati kemandirian organisasi advokat sebagai sesama penegak hukum.
- Bahwa
berkaitan dengan permintaan agar dilakukan pencabutan izin atau penjatuhan
sanksi terhadap advokat, perlu dijelaskan bahwa kewenangan menjatuhkan sanksi
atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat, termasuk pemberhentian, berada pada
Dewan Kehormatan organisasi advokat sesuai ketentuan yang berlaku, dan bukan
merupakan kewenangan pengadilan. Adapun kewenangan hakim ketua menjaga tata
tertib dalam ruang sidang hanya berlaku selama persidangan berlangsung,
sedangkan persidangan perkara dimaksud telah selesai dengan diucapkannya
putusan.
- Bahwa
terhadap jalannya persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa
ketertiban dan kehormatan persidangan senantiasa dijaga berdasarkan hukum acara
yang berlaku, dan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan tercatat dalam
berita acara persidangan sebagai dokumen resmi.
- Bahwa oleh
karena perkara pokok masih dalam tenggang upaya hukum dan belum berkekuatan
hukum tetap, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memandang tidak pada tempatnya
untuk menanggapi materi perkara di ruang publik, guna menjaga kehormatan proses
peradilan dan asas praduga tak bersalah.
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus menjaga independensi, imparsialitas, dan hubungan yang saling menghormati di antara sesama penegak hukum, yaitu hakim, penuntut umum, dan advokat, dalam kerangka penegakan hukum yang bermartabat.
“Demikian keterangan ini disampaikan untuk diketahui secara
proporsional dan berimbang,” rilis penutupan keterangan pers tersebut,
yang ditandatangani oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar,
di Jakarta pada 6 Juli 2026. (bwp/zm/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI