Cari Berita

PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Bui dan UP Rp 1 Triliun!

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-21 10:10:32
Ketua majelis banding Budi Said, hakim tinggi Prof Herri Swantoro yang juga Ketua PT Jakarta (dok.pt dki)

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa korupsi Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. Budi Said dihukum terkait kasus korupsi emas Antam yang mencapai kerugian negara sampai Rp 1 triliun.

Kasus bermula saat Budi Said melakukan pembelian emas Antam berton-ton pada 2017-2018  lalu. Ternyata terjadi main mata antara Budi Said dengan pejabat Antam sehingga emas Antam bobol dengan nilai Rp 1 triliun lebih. Kasus ini lalu bergulir ke pengadilan.

Pada 27 Desember 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Budi Said dan Uang Pengganti Rp 35 miliar. Atas kasus itu, jaksa mengajukan banding.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (21/2/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prof Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.  Putusan 16 tahun penjara itu selaras dengan tuntutan jaksa. Adapun Budi Said dibela oleh advokat Hotman Paris Hutapea.

Majelis juga menghukum Budi Said agar membayar Uang Pengganti (UP) Rp 1 triliun lebih atau tepatnya Rp1.073.786.839.584. Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” putus majelis dalam sidang pada Kamis (20/2) kemarin.

Prof Herri Swantoro dkk menolak argumen kubu Budi Said yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus itu. Sebab menurut majelis banding, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air serta sumber-sumber alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sehingga jika dalam pengelolaannya terdapat pelanggaran-pelanggaran aturan, maka Negara bertanggung-jawab menuntut pengembaliannya untuk memulihkan baik secara perdata maupun pidana.

“Dan berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Keuangan Negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, Yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara,” tegas majelis.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum