Cari Berita

Mengenal Gugatan Derivatif dalam Hukum Perseroan Indonesia

Heru Pramono-Hakim Agung Kamar Perdata MA RI - Dandapala Contributor 2026-05-12 13:30:38
Dok.

Dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), pemegang saham mayoritas hampir selalu mendominasi setiap pengambilan keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Prinsip one share one vote menjadikan pemegang saham minoritas selalu kalah dalam pemungutan suara—bahkan ketika Direksi yang mereka nilai bermasalah justru dilindungi oleh mayoritas yang menopangnya. Dalam kondisi demikian, meminta pertanggungjawaban Direksi melalui jalur RUPS menjadi mustahil.

Di sinilah gugatan derivatif (derivative action) menemukan relevansinya. Maksud dan tujuan tulisan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pedoman bagi para hakim agar dapat memahami dan mengadili perkara gugatan derivatif dengan baik. Sebab topik ini merupakan sebuah instrumen hukum yang secara konseptual penting, namun pengaturannya di Indonesia, menurut Penulis, masih jauh dari kata sempurna.

I.      Apa itu Gugatan Derivatif?

Baca Juga: Sengketa Internal Perseroan & Batas Pertanggungjawaban Pidana bagi Direksi

Gugatan derivatif adalah gugatan perdata yang diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham untuk dan atas nama perseroan, guna menuntut pertanggungjawaban pihak—terutama Direksi—yang telah melakukan kesalahan sehingga merugikan perseroan (Fuady, 2010). Sifatnya adalah gugatan “kekecualian” (abnormal). Dalam keadaan normal, hanya Direksilah yang berwenang mewakili perseroan di pengadilan. Namun ketika Direksi sendiri yang bersalah dan dilindungi mayoritas pemegang saham, hukum membuka jalan bagi pemegang saham yang memenuhi syarat (baca: pemegang saham minoritas) untuk tampil sebagai wakil perseroan.

Gugatan ini berbeda mendasar dengan gugatan langsung (direct action). Dalam gugatan langsung, pemegang saham menggugat atas kerugian pribadinya dan ganti rugi diterima olehnya sendiri. Dalam gugatan derivatif, pemegang saham minoritas berjuang untuk kepentingan perseroan—dan apabila menang, seluruh ganti rugi masuk ke kas perseroan, bukan ke kantong penggugat (Harjono, 2020).

II.    Landasan Hukum di Indonesia

Indonesia sudah mengadopsi konsep gugatan derivatif sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dan tetap ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 97 ayat (6) UUPT menegaskan bahwa pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (sepersepuluh) dari seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada perseroan. Legal standing ini lahir langsung dari undang-undang—tanpa memerlukan surat kuasa dari Direksi maupun keputusan RUPS. Ketentuan serupa berlaku untuk gugatan terhadap Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 114 ayat (6) UUPT.

Penting untuk dicatat bahwa syarat 1/10 dapat dipenuhi secara kumulatif oleh beberapa pemegang saham yang bergabung. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3017 K/Pdt/2011 telah menegaskan hal ini—dua pemegang saham dengan kepemilikan masing-masing 8,52% dan 5,26% dinyatakan sah mengajukan gugatan karena gabungan kepemilikannya mencapai 13,78% (Rahmawati dkk., 2021).

III.   Perbandingan dengan Praktik Negara Lain

Beberapa negara telah mengembangkan gugatan derivatif jauh lebih komprehensif. Amerika Serikat sendiri mensyaratkan demand requirement—pemegang saham wajib meminta Direksi mengambil tindakan terlebih dahulu sebelum menggugat, tanpa mensyaratkan kepemilikan saham minimum. Di Inggris, pasca Companies Act 2006, telah menerapkan prosedur izin pengadilan (leave of court) dua tahap sebagai mekanisme penyaringan awal. Perancis bahkan memperbolehkan setiap pemegang saham mengajukan gugatan derivatif tanpa batasan persentase kepemilikan. Sementara Singapura mengaturnya secara statutori khusus untuk perseroan tertutup (Harjono, 2020).

Dari perbandingan ini, Indonesia tertinggal terutama dalam dua hal, yaitu ketiadaan demand requirement dan ketiadaan hukum acara khusus. Dua elemen yang justru menjadi tulang punggung efektivitas gugatan derivatif di negara-negara maju.

IV.  Panduan bagi Hakim

Penulis menyadari bahwa tulisan ini tidak dimaksudkan secara spesifik—dan memang tidak cukup—untuk memberikan panduan yang utuh dan komprehensif bagi hakim dalam memeriksa serta mengadili perkara gugatan derivatif secara teknis. Kompleksitas persoalan hukum acara, pembuktian, dan kedudukan para pihak dalam gugatan derivatif meniscayakan kajian tersendiri yang jauh lebih mendalam.

Namun demikian, setidaknya melalui tulisan ini, para hakim diharapkan dapat mengenal dan memahami konsep dasar gugatan derivatif—sebagai bekal awal yang tidak kalah pentingnya sebelum memasuki ruang persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan derivatif di pengadilan. Bagi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan derivatif, setidaknya terdapat empat hal yang perlu dicermati.

Pertama, uji legal standing, pastikan penggugat memenuhi syarat kepemilikan 1/10 saham—baik sendiri maupun secara kumulatif bersama pemegang saham lain.

Kedua, kedudukan para pihak, pada dasarnya gugatan derivatif bersifat segitiga—melibatkan pemegang saham minoritas sebagai penggugat. Perseroan dan Direksi sebagai tergugat. Perseroan tidak dapat diwakili oleh Direksi yang sedang digugat, dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 98 ayat (4) UUPT. Ketiga, standar pembuktian, hakim harus membedakan antara bad business decision (keputusan bisnis yang buruk namun beritikad baik) dengan pelanggaran kewajiban fidusia (breach of fiduciary duty). Doktrin business judgement rule melindungi Direksi dari gugatan atas keputusan bisnis yang diambil secara wajar, berdasarkan informasi memadai, dan tanpa benturan kepentingan (Harjono, 2020).

Keempat, arah putusan, apabila gugatan dikabulkan, ganti rugi ditetapkan untuk perseroan—bukan untuk penggugat secara pribadi.

V.    Simpulan dan Saran

Gugatan derivatif adalah instrumen hukum yang penting dan sudah memiliki dasar hukum positif di Indonesia, namun pengaturannya masih mengandung kelemahan serius, antara lain tidak ada definisi eksplisit, tidak ada demand requirement, tidak ada hukum acara khusus, dan tidak ada kejelasan kompetensi relatif pengadilan. Kelemahan-kelemahan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak.

Dua saran utama, yang perlu Penulis sampaikan.

Pertama, UUPT dan/atau peraturan pelaksananya perlu segera direvisi—khususnya untuk memasukkan kewajiban bagi pemegang saham agar terlebih dahulu menempuh mekanisme RUPS sebagai upaya koreksi internal dan permintaan pertanggungjawaban kepada Direksi yang diduga bermasalah, sebelum gugatan derivatif diajukan ke pengadilan. Mekanisme demand ini adalah filter substantif yang mencegah litigasi prematur sekaligus menghormati kedudukan RUPS sebagai forum tertinggi perseroan.

Kedua, jika saran yang pertama tidak terakomodir dalam waktu yang diharapkan, kiranya Mahkamah Agung RI perlu menerbitkan PERMA atau SEMA yang memberikan pedoman teknis bagi hakim dalam mengadili perkara gugatan derivatif untuk mengisi kekosongan hukum yang ada hingga revisi legislatif terwujud. (ldr/herseno)

Baca Juga: Paradigma Baru Keuangan Negara dalam UU BUMN

 

Daftar Referensi

  1. Fuady, M. (2010). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia (Cetakan ke-2). PT Citra Aditya Bakti.
  2. Harjono, D. K. (2020). Monograf Gugatan Derivatif dalam Perseroan Terbatas. UKI Press, Universitas Kristen Indonesia.
  3. Rahmawati, D., Nasution, B., Suhaidi, & Siregar, M. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 34–48.
  4. Subagiyo, D. T. (2015). Perlindungan hukum pemegang saham minoritas akibat perbuatan melawan hukum Direksi menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas. PERSPEKTIF, XX(1), 49–58.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…