Cari Berita

Simalakama Frasa Kerugian Negara Pasca Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026

Wilmar Ibni Rusydan-Hakim PN Kotabaru - Dandapala Contributor 2026-05-07 08:40:20
Dok. Penulis.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 menandai babak baru dalam relasi antara hukum administrasi pemerintahan dan hukum pidana korupsi. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.[1]

Perubahan ini tidak semata bersifat redaksional. Mahkamah menghendaki agar kerugian yang menjadi objek pengembalian memiliki ukuran yang pasti, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pengawasan yang sah.[2] Dengan demikian, kerugian negara tidak lagi dipahami secara luas dan abstrak, melainkan dikaitkan dengan kerugian finansial yang dapat dihitung secara konkret.

Di satu sisi, pendekatan tersebut memperkuat kepastian hukum. Namun di sisi lain, ia berpotensi mempersempit cakupan kerugian administratif, sebab tidak seluruh bentuk maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, atau gangguan pelayanan publik dapat direduksi menjadi kerugian finansial yang dapat dihitung pasti.

Pergeseran Cara Pandang

Sebelum putusan ini, frasa “kerugian negara” dalam UU Administrasi Pemerintahan lebih dekat dibaca dalam kerangka hukum perbendaharaan negara. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.[3]

Definisi tersebut menunjukkan bahwa kerugian negara tidak identik dengan pidana. Ia dapat lahir dari kelalaian administratif dan diselesaikan melalui mekanisme pemulihan. Hal ini sejalan dengan Pasal 59 yang menegaskan kewajiban penggantian kerugian oleh pejabat yang bertanggung jawab.[4] Bahkan Pasal 62 ayat (2) menempatkan pidana sebagai langkah lanjutan, yaitu hanya apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana.[5]

Dengan konstruksi tersebut, hukum perbendaharaan negara pada dasarnya menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.

Sebaliknya, dalam rezim tindak pidana korupsi, frasa “kerugian keuangan negara” memiliki pendekatan yang berbeda. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang kini diubah dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru menjadikan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur penting dalam delik.[6] Namun unsur ini tidak berdiri sendiri. Ia harus dibuktikan bersama adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesalahan batin (mens rea), serta hubungan kausal dengan kerugian yang timbul.

Dengan demikian, penggunaan frasa yang sama dalam dua rezim hukum yang berbeda membawa konsekuensi pada cara pandang. Kerugian administratif yang semula bersifat korektif berpotensi bergeser menjadi kerugian finansial yang bersifat terukur dan pasti (audit-oriented).

Simalakama Kepastian Hukum

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya berupaya menghindari tafsir yang terlalu luas terhadap frasa “kerugian negara”. Penyelarasan antara Pasal 20 ayat (4), (5), dan (6) dimaksudkan untuk menciptakan konsistensi norma.[7]

Namun demikian, penyelarasan ini membawa implikasi yang lebih jauh. UU Administrasi Pemerintahan tidak hanya mengatur pengembalian kerugian, tetapi juga keseluruhan tata kelola pemerintahan, termasuk pengambilan keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan.[8] Tujuan undang-undang ini juga mencakup pencegahan penyalahgunaan wewenang, perlindungan hukum, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.[9]

Dalam perspektif hukum administrasi, sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon dan Ridwan HR, fungsi utama hukum administrasi bukan hanya represif, tetapi juga korektif dan preventif dalam menjaga tata kelola pemerintahan.[16][17]

Pertanyaannya: bagaimana menilai kerugian administratif yang tidak dapat dihitung secara finansial? Bagaimana dengan pelayanan publik yang terganggu, keputusan yang cacat prosedur, atau tindakan yang tidak optimal tetapi tidak menimbulkan kerugian uang secara langsung?

Di sinilah simalakama itu muncul. Frasa “kerugian negara” terlalu luas, tetapi “kerugian keuangan negara” berpotensi terlalu sempit.

Batas Administrasi dan Pidana

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus berupa actual loss, bukan potential loss.[10] Pendekatan ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi kebijakan dan menjaga pidana tetap sebagai ultimum remedium.

Pendekatan tersebut juga diperkuat dalam perkembangan putusan MK berikutnya yang menekankan pentingnya kesatuan antara perbuatan, kesalahan, dan akibat dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana.[11]

Dengan demikian, kerugian keuangan negara tidak dapat berdiri sendiri. Ia hanya relevan dalam konteks pidana apabila terdapat actus reus, mens rea, dan hubungan kausal yang jelas. Tanpa itu, tidak ada dasar pemidanaan sejalan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan.

Di sisi lain, hukum administrasi tetap mengenal konsep potensi kerugian (potential loss). Diskresi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22–24 UU Administrasi Pemerintahan, justru diberikan untuk mengatasi kondisi konkret yang belum tentu dapat diukur secara finansial.[12] Selain itu, dalam praktik, penentuan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan lembaga audit negara seperti BPK.[13] Bahkan dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa penilaian kerugian keuangan negara tidak dapat dilakukan secara sembarangan.[14]

Namun realitas menunjukkan bahwa temuan kerugian keuangan negara kerap dijadikan pintu masuk perkara korupsi. Di titik ini, sebagaimana diingatkan dalam literatur hukum pidana, terdapat risiko overcriminalization apabila batas antara kesalahan administratif dan pidana tidak dijaga secara ketat.[18]

Oleh karena itu membaca Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 perlu proporsional. Putusan ini dapat dipahami sebagai upaya MK memperjelas ukuran kerugian. Namun demikian, pendekatan tersebut tetap menyisakan catatan konseptual, yakni potensi reduksi kerugian administratif menjadi semata-mata kerugian finansial yang terukur.

Penutup

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memperlihatkan dilema antara kepastian hukum dan kelenturan hukum administrasi. Di satu sisi, frasa “kerugian keuangan negara” memberikan batas yang jelas dan terukur. Namun di sisi lain, pendekatan ini berpotensi mempersempit daya jangkau hukum administrasi dalam mengoreksi maladministrasi yang tidak selalu dapat diukur secara finansial.

Simalakama ini menunjukkan bahwa tidak semua kerugian negara dapat direduksi menjadi angka, dan tidak semua kesalahan administratif layak ditarik ke ranah pidana. Oleh karena itu, batas antara kesalahan administratif, kerugian keuangan negara, dan tindak pidana korupsi harus tetap dijaga secara hati-hati, agar hukum administrasi tetap berfungsi sebagai instrumen korektif, bukan sekadar pintu masuk menuju pemidanaan. (ma, ldr)

 

Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili kepentingan lembaga.

 

Catatan Kaki

[1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026; lihat juga berita resmi Mahkamah Konstitusi, “Frasa ‘Kerugian Negara’ dalam UU Administrasi Pemerintahan Harus Dimaknai sebagai ‘Kerugian Keuangan Negara’,” 29 April 2026. 

Baca Juga: Lembaga Negara Audit Negara

[2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026, bagian pertimbangan hukum mengenai pemaknaan frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan. 

[3] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 22.

[4] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 59.

[5] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 62 ayat (2).

[6] Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 603 dan Pasal 604.

[7] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026. 

[8] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 3.

[9] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 3.

[10] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

[11] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024; lihat juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

[12] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 22 sampai dengan Pasal 24.

[13] Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 10.

[14] Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 6, mengenai penentuan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. 

[15] Abdur Rahim, Alifah Fauziah, Anna Sofana Jannah, Anisa Fitri Al Husna, dan Fahmi Abdilah, “Implementasi Fungsi Hukum Administrasi Negara Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Vol. 6 No. 9, 2023, hlm. 7024–7028, DOI: 10.54371/jiip.v6i9.2849.

[16] Philipus M. Hadjon dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia: Introduction to the Indonesian Administrative Law, Cetakan ke-13, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, Juli 2019.

[17] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Cetakan ke-13, Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Baca Juga: Menafsir Frasa “Pejabat” di Pasal 605 & 606 KUHP Serta Implikasinya dalam Delik Suap

[18] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…