Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 menandai
babak baru dalam relasi antara hukum administrasi pemerintahan dan hukum pidana
korupsi. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa frasa “kerugian
negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan
negara”.[1]
Perubahan
ini tidak semata bersifat redaksional. Mahkamah menghendaki agar kerugian yang
menjadi objek pengembalian memiliki ukuran yang pasti, terukur, dan dapat
dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pengawasan yang sah.[2] Dengan
demikian, kerugian negara tidak lagi dipahami secara luas dan abstrak, melainkan
dikaitkan dengan kerugian finansial yang dapat dihitung secara konkret.
Di satu
sisi, pendekatan tersebut memperkuat kepastian hukum. Namun di sisi lain, ia
berpotensi mempersempit cakupan kerugian administratif, sebab tidak seluruh
bentuk maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, atau gangguan pelayanan publik
dapat direduksi menjadi kerugian finansial yang dapat dihitung pasti.
Pergeseran
Cara Pandang
Sebelum
putusan ini, frasa “kerugian negara” dalam UU Administrasi Pemerintahan lebih
dekat dibaca dalam kerangka hukum perbendaharaan negara. Pasal 1 angka 22
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mendefinisikan kerugian negara sebagai
kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya
akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.[3]
Definisi
tersebut menunjukkan bahwa kerugian negara tidak identik dengan pidana. Ia
dapat lahir dari kelalaian administratif dan diselesaikan melalui mekanisme
pemulihan. Hal ini sejalan dengan Pasal 59 yang menegaskan kewajiban
penggantian kerugian oleh pejabat yang bertanggung jawab.[4] Bahkan Pasal 62
ayat (2) menempatkan pidana sebagai langkah lanjutan, yaitu hanya apabila dalam
pemeriksaan ditemukan unsur pidana.[5]
Dengan
konstruksi tersebut, hukum perbendaharaan negara pada dasarnya menempatkan
pidana sebagai ultimum remedium.
Sebaliknya,
dalam rezim tindak pidana korupsi, frasa “kerugian keuangan negara” memiliki pendekatan
yang berbeda. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang kini diubah dengan Pasal 603
dan 604 KUHP baru menjadikan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur
penting dalam delik.[6] Namun unsur ini tidak berdiri sendiri. Ia harus
dibuktikan bersama adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan
kewenangan, kesalahan batin (mens rea), serta hubungan kausal dengan
kerugian yang timbul.
Dengan
demikian, penggunaan frasa yang sama dalam dua rezim hukum yang berbeda membawa
konsekuensi pada cara pandang. Kerugian administratif yang semula bersifat
korektif berpotensi bergeser menjadi kerugian finansial yang bersifat terukur
dan pasti (audit-oriented).
Simalakama
Kepastian Hukum
Mahkamah
Konstitusi dalam putusannya berupaya menghindari tafsir yang terlalu luas
terhadap frasa “kerugian negara”. Penyelarasan antara Pasal 20 ayat (4), (5),
dan (6) dimaksudkan untuk menciptakan konsistensi norma.[7]
Namun
demikian, penyelarasan ini membawa implikasi yang lebih jauh. UU Administrasi
Pemerintahan tidak hanya mengatur pengembalian kerugian, tetapi juga
keseluruhan tata kelola pemerintahan, termasuk pengambilan keputusan dan
tindakan pejabat pemerintahan.[8] Tujuan undang-undang ini juga mencakup
pencegahan penyalahgunaan wewenang, perlindungan hukum, dan peningkatan
kualitas pelayanan publik.[9]
Dalam
perspektif hukum administrasi, sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon
dan Ridwan HR, fungsi utama hukum administrasi bukan hanya represif, tetapi
juga korektif dan preventif dalam menjaga tata kelola pemerintahan.[16][17]
Pertanyaannya:
bagaimana menilai kerugian administratif yang tidak dapat dihitung secara
finansial? Bagaimana dengan pelayanan publik yang terganggu, keputusan yang
cacat prosedur, atau tindakan yang tidak optimal tetapi tidak menimbulkan
kerugian uang secara langsung?
Di sinilah
simalakama itu muncul. Frasa “kerugian negara” terlalu luas, tetapi “kerugian
keuangan negara” berpotensi terlalu sempit.
Batas
Administrasi dan Pidana
Putusan MK
Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam tindak
pidana korupsi harus berupa actual loss, bukan potential loss.[10]
Pendekatan ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi kebijakan dan menjaga
pidana tetap sebagai ultimum remedium.
Pendekatan
tersebut juga diperkuat dalam perkembangan putusan MK berikutnya yang
menekankan pentingnya kesatuan antara perbuatan, kesalahan, dan akibat dalam
konstruksi pertanggungjawaban pidana.[11]
Dengan
demikian, kerugian keuangan negara tidak dapat berdiri sendiri. Ia hanya
relevan dalam konteks pidana apabila terdapat actus reus, mens rea,
dan hubungan kausal yang jelas. Tanpa itu, tidak ada dasar pemidanaan sejalan
dengan asas tiada pidana tanpa
kesalahan.
Di sisi
lain, hukum administrasi tetap mengenal konsep potensi kerugian (potential loss). Diskresi, sebagaimana
diatur dalam Pasal 22–24 UU Administrasi Pemerintahan, justru diberikan untuk
mengatasi kondisi konkret yang belum tentu dapat diukur secara finansial.[12] Selain
itu, dalam praktik, penentuan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan
lembaga audit negara seperti BPK.[13] Bahkan dalam praktik peradilan, Mahkamah
Agung melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa penilaian kerugian
keuangan negara tidak dapat dilakukan secara sembarangan.[14]
Namun
realitas menunjukkan bahwa temuan kerugian keuangan negara kerap dijadikan
pintu masuk perkara korupsi. Di titik ini, sebagaimana diingatkan dalam
literatur hukum pidana, terdapat risiko overcriminalization apabila
batas antara kesalahan administratif dan pidana tidak dijaga secara ketat.[18]
Oleh karena
itu membaca Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 perlu proporsional. Putusan ini
dapat dipahami sebagai upaya MK memperjelas ukuran kerugian. Namun demikian,
pendekatan tersebut tetap menyisakan catatan konseptual, yakni potensi reduksi kerugian
administratif menjadi semata-mata kerugian finansial yang terukur.
Penutup
Putusan MK
Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memperlihatkan dilema antara kepastian hukum dan
kelenturan hukum administrasi. Di satu sisi, frasa “kerugian keuangan negara”
memberikan batas yang jelas dan terukur. Namun di sisi lain, pendekatan ini
berpotensi mempersempit daya jangkau hukum administrasi dalam mengoreksi
maladministrasi yang tidak selalu dapat diukur secara finansial.
Simalakama
ini menunjukkan bahwa tidak semua kerugian negara dapat direduksi menjadi
angka, dan tidak semua kesalahan administratif layak ditarik ke ranah pidana.
Oleh karena itu, batas antara kesalahan administratif, kerugian keuangan
negara, dan tindak pidana korupsi harus tetap dijaga secara hati-hati, agar
hukum administrasi tetap berfungsi sebagai instrumen korektif, bukan sekadar
pintu masuk menuju pemidanaan. (ma, ldr)
Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili kepentingan lembaga.
Catatan
Kaki
[1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026;
lihat juga berita resmi Mahkamah Konstitusi, “Frasa ‘Kerugian Negara’ dalam UU
Administrasi Pemerintahan Harus Dimaknai sebagai ‘Kerugian Keuangan Negara’,”
29 April 2026.
Baca Juga: Lembaga Negara Audit Negara
[2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026,
bagian pertimbangan hukum mengenai pemaknaan frasa “kerugian negara” dalam
Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan.
[3] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Pasal 1 angka 22.
[4] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Pasal 59.
[5] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Pasal 62 ayat (2).
[6] Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan
Pasal 3; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, Pasal 603 dan Pasal 604.
[7] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026.
[8] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 3.
[9] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Pasal 3.
[10] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
[11] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024;
lihat juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
[12] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Pasal 22 sampai dengan Pasal 24.
[13] Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan, Pasal 10.
[14] Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, Rumusan
Hukum Kamar Pidana angka 6, mengenai penentuan kerugian keuangan negara dalam
tindak pidana korupsi.
[15] Abdur Rahim, Alifah Fauziah, Anna Sofana Jannah, Anisa
Fitri Al Husna, dan Fahmi Abdilah, “Implementasi Fungsi Hukum Administrasi
Negara Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu
Pendidikan, Vol. 6 No. 9, 2023, hlm. 7024–7028, DOI:
10.54371/jiip.v6i9.2849.
[16] Philipus M. Hadjon dkk., Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia: Introduction to the Indonesian Administrative Law,
Cetakan ke-13, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, Juli 2019.
[17] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi
Revisi, Cetakan ke-13, Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Baca Juga: Menafsir Frasa “Pejabat” di Pasal 605 & 606 KUHP Serta Implikasinya dalam Delik Suap
[18] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum
Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2010.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI