Cari Berita

Tok! PN Majalengka Vonis Mati Pelaku Pembunuhan & Persetubuhan Anak di Masjid

PN Majalengka - Dandapala Contributor 2026-05-13 15:35:57
Dok. PN Majalengka

Majalengka – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan vonis mati terhadap Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak. Putusan Nomor 5/Pid.B/2026/PN Mjl itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, (13/05). 

“Menyatakan Terdakwa GIN GIN GINANJAR bin RUSNA SUJANA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Pasal 459 KUHP dan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI, dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun penjara di Lembaga Permasyarakatan, ucap Handy Reformen Kacaribu selaku Hakim Ketua Majelis;

Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Saat itu, Terdakwa berkeliling menggunakan sepeda motor dengan maksud mencari anak laki-laki untuk melampiaskan nafsu seksual yang menyimpang. Pada saat yang sama, Anak Korban (11) sedang bermain sepeda di lingkungan Masjid At-Taubah yang beralamat di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Terdakwa kemudian menggunakan tipu muslihat dengan berpura-pura menanyakan lokasi toilet serta mengiming-imingi uang agar Anak Korban bersedia mengikutinya menuju kamar mandi. Di dalam kamar mandi masjid tersebut, Anak Korban sempat curiga dan berupaya melarikan diri, namun Terdakwa melakukan kekerasan fisik hingga membuatnya tidak sadarkan diri dan melakukan kekerasan seksual. Guna menghilangkan jejak, Terdakwa menenggelamkan tubuh Anak Korban ke dalam bak mandi seolah-olah kematiannya karena tenggelam.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menekankan bahwa perbuatan terdakwa telah melukai nurani kemanusiaan dan merusak rasa aman masyarakat. Hakim menilai tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan sistematis, mulai dari mencari sasaran secara acak hingga melakukan upaya penghilangan bukti. 

"Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harkat dan martabatnya dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap serangan terhadap keselamatan jiwa dan integritas seksual anak pada hakikatnya juga merupakan serangan terhadap masa depan masyarakat dan negara. Hukum tidak boleh tampak lemah di hadapan kejahatan yang demikian bengis, sebab apabila keadilan kehilangan ketegasannya, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaannya kepada hukum sebagai pelindung terakhir bagi mereka yang lemah dan tak berdaya," tegas Handy Reformen Kacaribu. 

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menetapkan restitusi sejumlah Rp31.982.000,00 yang harus dibayarkan terdakwa kepada keluarga korban. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita. 

Baca Juga: PN Majalengka Terima Audiensi DPC PDI Perjuangan, Ada Apa?

Keadaan yang memberatkan vonis di antaranya adalah perbuatan terdakwa yang sangat keji, menyebabkan penderitaan mendalam bagi orang tua anak korban sebagai anak tunggal, dilakukan di lingkungan tempat ibadah, serta sikap terdakwa yang berbelit-belit selama persidangan. Majelis menyatakan tidak ada keadaan yang meringankan bagi terdakwa. 

Sidang ini diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Handy Reformen Kacaribu, didampingi Hakim Anggota Solihin Niar Ramadhan dan Adhi Yudha Ristanto serta dibantu oleh Panitera Pengganti Rahmilinda Uzlifatul Ardian Cesariani. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi advokatnya menyatakan pikir-pikir sedangkan penuntut umum menyatakan menerima. (snr/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…