Cari Berita

Badilum, Jampidum, & Kemenimipas Rancang Kerja Sama Pelaksanaan Putusan Pidana Pengawasan & Kerja Sosial

Tim Dandapala - Dandapala Contributor
2026-11-04 11:00:53
Dok. Kejaksaan RI

Jakarta – Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) melakukan pembahasan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengenai Rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Putusan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial pada 2 sampai dengan 4 November 2026.

Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo dalam sambutan pembuka mewakili Jampidum menyampaikan latar belakang dan urgensi penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini.

“Melihat dalam praktik sangat dibutuhkan sinergi dalam pelaksanaan putusan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 antar lembaga penegak hukum”, ucapnya.

Baca Juga: Rakornas Bawas MA Diikuti 1.558 Peserta, Dorong Pengawasan Berbasis Risiko

Lebih lanjut, dengan adanya keja sama ini diharapkan dapat mewujudkan koordinasi yang efektif dalam penerapan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Baca Juga: KUHAP 2025, Apakah Cukup Dukung Pidana Pengawasan KUHP 2023?

Hadir dalam pembahasan rancangan PKS tersebut Irma Susanti (Kasi Mutasi I Badilum), Yura Pratama Yudhistira (Hakim Yustisial Biro Hukum & Humas MA, Fitrah Akbar Citrawan (Hakim PN Rangkasbitung), Tim Jampidum, dan Tim Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…